logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Ini Cara Daftar Analisis Dampak Lalu Lintas Melalui "Si Andalan"

News8 Januari 2021
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 20 Sep 2025, 16:21 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2021, 21:33 WIB
Copy Link
Batalkan

- Para pengembang atau kontraktor kini memiliki kemudahan dalam mengajukan Andalalin atau Analisis Dampak Lalu Lintas. Kemudahan tersebut karena Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah meluncurkan sistem terbaru bernama "Si Andalan". Berdasarkan video tutorial penggunaan Si Andalan, berikut langkah untuk mengajukan analisis dampak lalu lintas (Andalalin) melalui sistem Si Andalan: 1. Pemohon menyiapkan dokumen persyaratan. Mulai dari fotokopi identitas pemohon yaitu KTP, paspor atau kitas. Kemudian fotokopi NPWP perusahaan dan pemohon, fotokopi legalitas usaha pemohon, serta fotokopi akte pendirian perusahaan dan perubahannya dan pengesahan dari Kemenkumham. Selanjutnya, pertimbangan teknis pertanahan dari BPN, izin prinsip penanaman modal, alih fungsi lahan, izin lokasi, site plan, dan surat permohonan. 2. Pemohon melakukan login ke sistem Si Andalan dengan email dan password. Setelah masuk, pemohon klik pengajuan baru yang ada di kanan atas. Di halaman ini, pemohon memilih kriteria bangkitan, kategori dan sub kategori serta kapasitas sesuai dengan pembangunan yang akan diajukan. Untuk kriteria bangkitan terdapat rincian bangkitan tinggi, bangkitan sedang dan bangkitan rendah. Sedangkan untuk kategori terdapat pilihan pusat kegiatan, perumahan dan permukiman, infrastruktur dan bangunan lain. Setelah memilih sesuai rincian, pemohon tinggal klik tombol lanjut yang ada di kanan bawah. 3. Pemohon diminta untuk menuliskan rincian data pengajuan analisis dampak lalu lintas seperti nama proyek dan alamat proyek serta provinsi, nama pimpinan, nomor telepon dan jabatan. Setelah semua rincian, proses selanjutnya adalah klik tanda simpan yang ada di kanan bawah. 4. Untuk pemohon yang memilih bangkitan rendah, wajib meng-upload dokumen yang disebut standar teknis, melakukan PNBP dan meng-upload bukti pembayaran PNBP. Kemudian pemohon langsung mendapatkan SK persetujuan analisis dampak lalu lintas dari Si Andalan. Pelayanan untuk kategori bangkitan rendah ini selama 1 hari kerja. 5. Untuk pemohon yang memilih bangkitan sedang, wajib memilih konsultan atau tenaga ahli untuk menyusun dokumen yang disebut rekomendasi teknis. Kemudian, rekomendasi teknis tersebut di-upload oleh konsultan atau tenaga ahli. Selanjutnya pemohon akan mendapatkan billing untuk melakukan pembayaran PNBP dan meng-upload bukti pembayaran PNBP. Kemudian, pemohon akan mendapatkan SK persetujuan analisis dampak lalu lintas dari Si Andalan. Pelayanan untuk kategori bangkitan sedang ini selama 1 hari kerja setelah upload dokumen final. 6. Sedangkan Untuk pemohon yang memilih bangkitan tinggi, wajib memilih konsultan atau tenaga ahli untuk menyusun dokumen yang disebut dengan dokumen andalali. Kemudian dokumen andalali di-upload oleh konsultan atau tenaga ahli. Selanjutnya pemohon akan mendapatkan billing untuk melakukan pembayaran PNBP dan meng-upload bukti pembayaran PNBP. Selanjutnya, pemohon menentukan jadwal pembahasan dokumen melalui sistem. Setelah pembahasan, terbit berita acara pembahasan dan pemohon mendapatkan SK persetujuan Andalalin dari Si Andalan. Pelayanan untuk kategori bangkitan tinggi ini selama 3 hari kerja setelah mengunggah dokumen final.

  • kemenhub
  • berita video
  • andalalin
  • si andalan
  • analisis dampak lalu lintas
  • news06:20
    Iran Siaga Penuh dan Ancam Amerika Serikat | Banjir Kepung Pandeglang
    Newssehari yang lalu
  • news05:27
    Tatapan Bang Yos Lihat Tiang Monorel Dibongkar | Purbaya Mutasi Buang Pegawai Pajak ke Pelosok
    Newssehari yang lalu
  • news09:07
    Permohonan Anak Jurnalis ke Hakim MK Sidang Gugatan UU TNI: Api Telah Renggut Keluarga Saya
    Newssehari yang lalu
  • news08:52
    Tangis Anak Jurnalis Sidang Uji Materi UU TNI di MK, Curhat Sang Ayah Tewas Dihabisi
    Newssehari yang lalu
  • news08:07
    Geram DPR Gerindra Serukan Lawan Oknum Aparat TNI-Polri: Mari Kita Keroyok Sama-Sama!
    Newssehari yang lalu
  • news01:49
    Bahlil Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Akademisi: Kampus Bisa Terima Manfaat Pengelolaan Tambang
    Newssehari yang lalu
  • news09:46
    [Full] Isi Pertemuan Prabowo & 1.200 Akademisi di Istana, Rektor-Guru Besar Ada Permintaan Khusus
    Newssehari yang lalu
  • news09:30
    Rieke Oneng Ungkit Kisah Pilu Aurelie di Rapat DPR, Desak Pelaku Dihukum Setimpal
    Newssehari yang lalu
  • news03:16
    Pilu Tangis Laras Faizati Usai Divonis Salah Tanpa Dibui: Saya Pulang, Tapi Keadilan..
    Newssehari yang lalu
  • news04:36
    Langka, Ajang Amal Kumpulkan Mobil Super Mewah!
    Newssehari yang lalu