logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Ini Cara Daftar Analisis Dampak Lalu Lintas Melalui "Si Andalan"

News8 Januari 2021
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 20 Sep 2025, 16:21 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2021, 21:33 WIB
Copy Link
Batalkan

- Para pengembang atau kontraktor kini memiliki kemudahan dalam mengajukan Andalalin atau Analisis Dampak Lalu Lintas. Kemudahan tersebut karena Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah meluncurkan sistem terbaru bernama "Si Andalan". Berdasarkan video tutorial penggunaan Si Andalan, berikut langkah untuk mengajukan analisis dampak lalu lintas (Andalalin) melalui sistem Si Andalan: 1. Pemohon menyiapkan dokumen persyaratan. Mulai dari fotokopi identitas pemohon yaitu KTP, paspor atau kitas. Kemudian fotokopi NPWP perusahaan dan pemohon, fotokopi legalitas usaha pemohon, serta fotokopi akte pendirian perusahaan dan perubahannya dan pengesahan dari Kemenkumham. Selanjutnya, pertimbangan teknis pertanahan dari BPN, izin prinsip penanaman modal, alih fungsi lahan, izin lokasi, site plan, dan surat permohonan. 2. Pemohon melakukan login ke sistem Si Andalan dengan email dan password. Setelah masuk, pemohon klik pengajuan baru yang ada di kanan atas. Di halaman ini, pemohon memilih kriteria bangkitan, kategori dan sub kategori serta kapasitas sesuai dengan pembangunan yang akan diajukan. Untuk kriteria bangkitan terdapat rincian bangkitan tinggi, bangkitan sedang dan bangkitan rendah. Sedangkan untuk kategori terdapat pilihan pusat kegiatan, perumahan dan permukiman, infrastruktur dan bangunan lain. Setelah memilih sesuai rincian, pemohon tinggal klik tombol lanjut yang ada di kanan bawah. 3. Pemohon diminta untuk menuliskan rincian data pengajuan analisis dampak lalu lintas seperti nama proyek dan alamat proyek serta provinsi, nama pimpinan, nomor telepon dan jabatan. Setelah semua rincian, proses selanjutnya adalah klik tanda simpan yang ada di kanan bawah. 4. Untuk pemohon yang memilih bangkitan rendah, wajib meng-upload dokumen yang disebut standar teknis, melakukan PNBP dan meng-upload bukti pembayaran PNBP. Kemudian pemohon langsung mendapatkan SK persetujuan analisis dampak lalu lintas dari Si Andalan. Pelayanan untuk kategori bangkitan rendah ini selama 1 hari kerja. 5. Untuk pemohon yang memilih bangkitan sedang, wajib memilih konsultan atau tenaga ahli untuk menyusun dokumen yang disebut rekomendasi teknis. Kemudian, rekomendasi teknis tersebut di-upload oleh konsultan atau tenaga ahli. Selanjutnya pemohon akan mendapatkan billing untuk melakukan pembayaran PNBP dan meng-upload bukti pembayaran PNBP. Kemudian, pemohon akan mendapatkan SK persetujuan analisis dampak lalu lintas dari Si Andalan. Pelayanan untuk kategori bangkitan sedang ini selama 1 hari kerja setelah upload dokumen final. 6. Sedangkan Untuk pemohon yang memilih bangkitan tinggi, wajib memilih konsultan atau tenaga ahli untuk menyusun dokumen yang disebut dengan dokumen andalali. Kemudian dokumen andalali di-upload oleh konsultan atau tenaga ahli. Selanjutnya pemohon akan mendapatkan billing untuk melakukan pembayaran PNBP dan meng-upload bukti pembayaran PNBP. Selanjutnya, pemohon menentukan jadwal pembahasan dokumen melalui sistem. Setelah pembahasan, terbit berita acara pembahasan dan pemohon mendapatkan SK persetujuan Andalalin dari Si Andalan. Pelayanan untuk kategori bangkitan tinggi ini selama 3 hari kerja setelah mengunggah dokumen final.

  • kemenhub
  • berita video
  • andalalin
  • si andalan
  • analisis dampak lalu lintas
  • news05:00
    Gerindra Blak-blakan Banjir Dukungan Parpol, Jokowi Untuk Prabowo 2 Periode: Ini Berawal dari...
    News36 menit yang lalu
  • news02:31
    Menkeu Purbaya Blak-blakan Kasus Korupsi Pejabat Bea Cukai: Saya Akan Dampingi!
    Newssejam yang lalu
  • news01:28
    Cara Kerja AI Hasilkan Video Realistis yang Bisa "Mengecoh" Penontonnya
    Newssejam yang lalu
  • news07:13
    Prabowo Blak-blakan Depan PM Australia Anthony, Singgung Musuh: Kita Tidak Ingin Punya!
    News2 jam yang lalu
  • news12:45
    Suap Loloskan Barang Palsu, 5 Tersangka Bea Cukai Masuk Rutan KPK
    News4 jam yang lalu
  • news07:46
    Getaran Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, Masjid Rusak!
    News4 jam yang lalu
  • news06:16
    Pandji Pragiwaksono Datangi Polda Metro, Ada Apa?
    News5 jam yang lalu
  • news08:49
    Temuan Fantastis KPK Saat Tangkap Pejabat Bea Cukai
    News5 jam yang lalu
  • news01:12
    Eks Menlu Alwi Shihab: Board of Peace Komitmen Prabowo Dukung Kemerdekaan Palestina
    News20 jam yang lalu
  • news03:13
    Purbaya Sidak 3 Pabrik Baja di Tangerang, Diduga Tak Bayar Pajak
    News21 jam yang lalu