logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Gelapkan Motor, Mantan Kades di Banyuwangi Dilaporkan ke Polisi

News23 Desember 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 21 Sep 2025, 23:04 WIB
Diterbitkan 23 Des 2020, 15:54 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang mantan kepala desa di Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi, Selasa siang. Sepeda motor milik saudaranya yang dipinjam, digadaikan untuk keperluan pribadinya. DS, seorang mantan Kepala Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan menggelapkan sebuah sepeda motor milik saudaranya. Kasus ini terjadi pada Oktober 2020, saat tersangka meminjam sepeda motor milik korban, kemudian sepeda motor tersebut justru digadaikan oleh sang mantan kepala desa. Korban masih memiliki hubungan keluarga ini, sudah berusaha untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun pelaku justru kabur, dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan sepeda motor. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bangorejo. Tim Unit Reskrim Polsek Bangorejo, berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya yang ada di Kecamatan Sempu. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya dengan dalih terdesak masalah ekonomi, setelah lama tak menjabat sebagai Kades. "Kasus kronologi penangkapan daripada saudara DS, mantan kepala desa di Bangorejo itu berawal dari pengaduan warga masyarakat, tentang adanya penggelapan dengan modus, tersangka meminjam satu unit sepeda motor, yang akadnya dipinjam sebentar, artinya sebentar itu digunakan sementara, untuk keperluan sesaat, namun, tidak kembali saat dilaporkan," ujar AKP Mujiono, Kapolsek Bangorejo, Banyuwangi, dilansir dari Fokus, 17 Desember 2020. Sepeda motor milik korban, yang digadaikan ke seseorang, saat ini masih dalam pencarian pihak Kepolisian. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

  • Banyuwangi
  • motor
  • Fokus
  • Fokus Indosiar
  • Indosiar
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • penggelapan motor
  • desa ringintelu
  • mantan kades
  • news04:24
    Curi Perhatian Sosok Retno Marsudi Tamu Spesial Laporan Tahunan Menlu Sugiono
    News7 jam yang lalu
  • news02:43
    Keputusan Gubernur Pramono Bongkar Tiang Monorel Mangkrak 20 Tahun, Disaksikan Bang Yos
    News7 jam yang lalu
  • news08:19
    Keras Titiek Soeharto Ngegas Desak Menhut Raja Juli Tuntut ke Perusahaan Penyebab Banjir
    News7 jam yang lalu
  • news28:38
    Program MBG Jadi Momentum Bangkitkan UMKM dan Petani Lokal
    News9 jam yang lalu
  • news05:22
    Panik di Tengah Banjir, Ular Besar Nyaris Masuk Kafe di Jakarta
    News11 jam yang lalu
  • news05:01
    Mengejutkan! Eks Wakapolri Bongkar Kejanggalan Ijazah Jokowi di Sidang: Fotonya Beda Jauh
    News12 jam yang lalu
  • news05:33
    Eks Wakapolri Oegroseno Jadi Saksi Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Soroti Tanda Tangan & Materai
    News12 jam yang lalu
  • news04:52
    Prabowo Keras Marak Korupsi Pertamina: Berapa yang Dipenjara | Sultan Diminta RI 1 Duduk Depan
    News12 jam yang lalu
  • news03:45
    Luhut Emosi, Klarifikasi Tudingan Miliki Saham TPL Penyebab Hutan di Tapanuli Rusak
    News12 jam yang lalu
  • news05:36
    SBY Tegas: Matahari Partai Demokrat Hanya Mas AHY, Saya Mentor Senior!
    News13 jam yang lalu