logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Gelapkan Motor, Mantan Kades di Banyuwangi Dilaporkan ke Polisi

News23 Desember 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 21 Sep 2025, 23:04 WIB
Diterbitkan 23 Des 2020, 15:54 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang mantan kepala desa di Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi, Selasa siang. Sepeda motor milik saudaranya yang dipinjam, digadaikan untuk keperluan pribadinya. DS, seorang mantan Kepala Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan menggelapkan sebuah sepeda motor milik saudaranya. Kasus ini terjadi pada Oktober 2020, saat tersangka meminjam sepeda motor milik korban, kemudian sepeda motor tersebut justru digadaikan oleh sang mantan kepala desa. Korban masih memiliki hubungan keluarga ini, sudah berusaha untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun pelaku justru kabur, dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan sepeda motor. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bangorejo. Tim Unit Reskrim Polsek Bangorejo, berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya yang ada di Kecamatan Sempu. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya dengan dalih terdesak masalah ekonomi, setelah lama tak menjabat sebagai Kades. "Kasus kronologi penangkapan daripada saudara DS, mantan kepala desa di Bangorejo itu berawal dari pengaduan warga masyarakat, tentang adanya penggelapan dengan modus, tersangka meminjam satu unit sepeda motor, yang akadnya dipinjam sebentar, artinya sebentar itu digunakan sementara, untuk keperluan sesaat, namun, tidak kembali saat dilaporkan," ujar AKP Mujiono, Kapolsek Bangorejo, Banyuwangi, dilansir dari Fokus, 17 Desember 2020. Sepeda motor milik korban, yang digadaikan ke seseorang, saat ini masih dalam pencarian pihak Kepolisian. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

  • Banyuwangi
  • motor
  • Fokus
  • Fokus Indosiar
  • Indosiar
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • penggelapan motor
  • desa ringintelu
  • mantan kades
  • news05:00
    Menkeu Purbaya Rombak Besar-besaran Pejabat Ditjen Pajak, Perintahkan Jangan Takut
    Newssehari yang lalu
  • news03:21
    Emas, Duit hingga Tas Mewah LV, Deretan Barang Pejabat Bea Cukai Tersangka KPK
    Newssehari yang lalu
  • news06:41
    KPK: Pegawai Bea Cukai Tersangka Terima Jatah Rp7 Miliar/Bulan Loloskan Impor Barang KW
    Newssehari yang lalu
  • news04:05
    KPK OTT Hakim PN Depok, Ketua Hingga Juru Sita Diamankan
    Newssehari yang lalu
  • news03:08
    Sangar! Singapura Pamer Wajah Baru Perang Udara
    Newssehari yang lalu
  • news06:26
    KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi di Lingkungan Bea Cukai | Gempa Bumi M 6,4 di Pacitan
    Newssehari yang lalu
  • news05:00
    Gerindra Blak-blakan Banjir Dukungan Parpol, Jokowi Untuk Prabowo 2 Periode: Ini Berawal dari...
    Newssehari yang lalu
  • news02:31
    Menkeu Purbaya Blak-blakan Kasus Korupsi Pejabat Bea Cukai: Saya Akan Dampingi!
    Newssehari yang lalu
  • news01:28
    Cara Kerja AI Hasilkan Video Realistis yang Bisa "Mengecoh" Penontonnya
    Newssehari yang lalu
  • news07:13
    Prabowo Blak-blakan Depan PM Australia Anthony, Singgung Musuh: Kita Tidak Ingin Punya!
    Newssehari yang lalu