logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Karantina Pertanian Surabaya Gagalkan Penyelundupan 259 Ekor Burung

News17 Desember 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 07 Sep 2025, 21:24 WIB
Diterbitkan 17 Des 2020, 14:39 WIB
Copy Link
Batalkan

Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Surabaya menggagalkan penyelundupan 259 ekor burung asal Balikpapan. Ratusan burung ini diangkut oleh kapal motor dari Balikpapan menuju Surabaya pada 9 Desember 2020. Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas mendapati salah satu truk mengangkut ratusan burung, yang sedang dipindahkan ke mobil pribadi. Saat digeledah, petugas menemukan beberapa jenis burung yang dikemas dalam 14 box bekas minuman kemasan, dan 3 box keranjang buah. Terdiri dari cucak hijau 209 ekor, dan murai batu 50 ekor. 26 ekor di antaranya mati, tersisa 233 ekor burung yang masih hidup. "Tadi ada 259, 209 cucak hijau, 50 murai batu, kita akan proses sesuai peraturan yang berlaku, seperti saya sampaikan tadi, jelas ini sudah melanggar Undang-Undang no 21 Pasal 88, pemasukan antar area, bisa kena penjara 2 tahun maksimal dan denda Rp 2 miliar," ujar M. Musyafak Fauzi, Kepala BBKP Juanda, Liputan6, 16 Desember 2020. Petugas saat ini masih melacak pengirim dan penerima burung asal Balikpapan, penyelundupan jenis burung cucak hijau dan murai batu ini, melanggar Pasal 88 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Diancam penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

  • Surabaya
  • liputan6
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • burung
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Penyelundupan Burung
  • cucak hijau
  • karantina pertanian surabaya
  • SCTV Biro Surabaya
  • Murai Batu
  • news05:00
    Menkeu Purbaya Rombak Besar-besaran Pejabat Ditjen Pajak, Perintahkan Jangan Takut
    News3 hari yang lalu
  • news03:21
    Emas, Duit hingga Tas Mewah LV, Deretan Barang Pejabat Bea Cukai Tersangka KPK
    News3 hari yang lalu
  • news06:41
    KPK: Pegawai Bea Cukai Tersangka Terima Jatah Rp7 Miliar/Bulan Loloskan Impor Barang KW
    News3 hari yang lalu
  • news04:05
    KPK OTT Hakim PN Depok, Ketua Hingga Juru Sita Diamankan
    News3 hari yang lalu
  • news03:08
    Sangar! Singapura Pamer Wajah Baru Perang Udara
    News3 hari yang lalu
  • news06:26
    KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi di Lingkungan Bea Cukai | Gempa Bumi M 6,4 di Pacitan
    News3 hari yang lalu
  • news05:00
    Gerindra Blak-blakan Banjir Dukungan Parpol, Jokowi Untuk Prabowo 2 Periode: Ini Berawal dari...
    News3 hari yang lalu
  • news02:31
    Menkeu Purbaya Blak-blakan Kasus Korupsi Pejabat Bea Cukai: Saya Akan Dampingi!
    News3 hari yang lalu
  • news01:28
    Cara Kerja AI Hasilkan Video Realistis yang Bisa "Mengecoh" Penontonnya
    News3 hari yang lalu
  • news07:13
    Prabowo Blak-blakan Depan PM Australia Anthony, Singgung Musuh: Kita Tidak Ingin Punya!
    News3 hari yang lalu