logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Karantina Pertanian Surabaya Gagalkan Penyelundupan 259 Ekor Burung

News17 Desember 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 07 Sep 2025, 21:24 WIB
Diterbitkan 17 Des 2020, 14:39 WIB
Copy Link
Batalkan

Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Surabaya menggagalkan penyelundupan 259 ekor burung asal Balikpapan. Ratusan burung ini diangkut oleh kapal motor dari Balikpapan menuju Surabaya pada 9 Desember 2020. Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas mendapati salah satu truk mengangkut ratusan burung, yang sedang dipindahkan ke mobil pribadi. Saat digeledah, petugas menemukan beberapa jenis burung yang dikemas dalam 14 box bekas minuman kemasan, dan 3 box keranjang buah. Terdiri dari cucak hijau 209 ekor, dan murai batu 50 ekor. 26 ekor di antaranya mati, tersisa 233 ekor burung yang masih hidup. "Tadi ada 259, 209 cucak hijau, 50 murai batu, kita akan proses sesuai peraturan yang berlaku, seperti saya sampaikan tadi, jelas ini sudah melanggar Undang-Undang no 21 Pasal 88, pemasukan antar area, bisa kena penjara 2 tahun maksimal dan denda Rp 2 miliar," ujar M. Musyafak Fauzi, Kepala BBKP Juanda, Liputan6, 16 Desember 2020. Petugas saat ini masih melacak pengirim dan penerima burung asal Balikpapan, penyelundupan jenis burung cucak hijau dan murai batu ini, melanggar Pasal 88 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Diancam penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

  • Surabaya
  • liputan6
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • burung
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Penyelundupan Burung
  • cucak hijau
  • karantina pertanian surabaya
  • SCTV Biro Surabaya
  • Murai Batu
  • news07:13
    Hormat Prabowo Bangga Jaksa Agung Sangar Sikat Habis Penjahat
    News2 hari yang lalu
  • news08:16
    Keras Prabowo Sikat 20 Perusahaan Sawit Nakal Bikin 100 Ribu Rakya Sengsara
    News2 hari yang lalu
  • news07:12
    Jet Pribadi Jatuh dan Tewaskan Panglima Militer Libya | Pos Nataru di Banyuwangi Tampil Unik
    News2 hari yang lalu
  • news02:55
    UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta
    News2 hari yang lalu
  • news02:54
    Kejutan! Pramono Umumkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Menjadi Rp5,729 Juta
    News2 hari yang lalu
  • news08:22
    Prabowo Tak Peduli Sering Ditertawai Bicara Kekuatan Asing Ganggu Indonesia
    News2 hari yang lalu
  • news24:22
    Berapi-api Prabowo Tunjuk-Tunjuk Depan Tumpukan Uang Triliunan: Saya Akan Mati!
    News2 hari yang lalu
  • news09:56
    Jaksa Agung Depan Prabowo Bongkar Pelaku Penyebab Banjir Sumatera
    News2 hari yang lalu
  • news01:27
    Uang Sitaan Rp6,62 Triliun Kerja Satgas PKH Kejagung Diserahkan ke Presiden Prabowo
    News3 hari yang lalu
  • news14:34
    Rais Aam PBNU Buka Suara Soal Pemberhentian Ketum PBNU
    News3 hari yang lalu