logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Tangkap Empat Tersangka yang Ancam Mahfud Md Lewat Media Sosial

News16 Desember 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 18:34 WIB
Diterbitkan 16 Des 2020, 16:52 WIB
Copy Link
Batalkan

Sebanyak empat anggota FPI pengancam Mahfud MD, ditangkap Polda Jatim. Keempat orang yang juga simpatisan Rizieq Shihab ini ditangkap, karena diduga menyebarkan ancaman kepada Menko Polhukam Mahfud MD melalui media sosial. Akibat perbuatannya, empat anggota FPI ini terancam hukuman enam tahun penjara. Sejumlah empat orang anggota ormas Front Pembela Islam (FPI), berinisial NWI, AH, SJD, serta SH, warga Pasuruan, Jawa Timur, Minggu siang, ditangkap aparat Kepolisian. Mereka harus berurusan dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus), Polda Jawa Timur. Keempat anggota FPI ini ditangkap, dan ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus pengancaman terhadap Menko Polhukam Mahfud MD, melalui media sosial. Polisi menilai, media sosial merupakan ruang peradaban baru bagi masyarakat, yang dapat dirusak dan dipengaruhi oleh perbuatan para tersangka. "Kenapa mereka kita jadikan tersangka ? Karena mereka tahu, bahwa konten yang ada itu sudah melanggar norma yang pertama, yang kedua, melanggar undang-undang, karena memuat bentuk, berisikan dan tentang ujaran kebencian, dan yang sifatnya mengancam, jadi konten yang dilarang dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik, sesuai dengan pasal 27 ayat 4, dan 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun, secara formil yuridis, kami punya kewenangan untuk melakukan penahanan, maka proses hukum kami lanjutkan," ujar Kombes Pol Gideon Arif Setyawan, Dirreskrimsus Polda Jatim, seperti dilansir dari Fokus, 14 Desember 2020. Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pengancaman serta ujaran kebencian, mengandung unsur SARA, ancaman hukuman 6 tahun penjara.

  • Media Sosial
  • Mahfud MD
  • Fokus
  • Fokus Indosiar
  • Indosiar
  • Pasuruan
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • anggota fpi
  • ancam mahfud md
  • news05:00
    Menkeu Purbaya Rombak Besar-besaran Pejabat Ditjen Pajak, Perintahkan Jangan Takut
    News10 jam yang lalu
  • news03:21
    Emas, Duit hingga Tas Mewah LV, Deretan Barang Pejabat Bea Cukai Tersangka KPK
    News10 jam yang lalu
  • news06:41
    KPK: Pegawai Bea Cukai Tersangka Terima Jatah Rp7 Miliar/Bulan Loloskan Impor Barang KW
    News10 jam yang lalu
  • news04:05
    KPK OTT Hakim PN Depok, Ketua Hingga Juru Sita Diamankan
    News12 jam yang lalu
  • news03:08
    Sangar! Singapura Pamer Wajah Baru Perang Udara
    News12 jam yang lalu
  • news06:26
    KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi di Lingkungan Bea Cukai | Gempa Bumi M 6,4 di Pacitan
    News13 jam yang lalu
  • news05:00
    Gerindra Blak-blakan Banjir Dukungan Parpol, Jokowi Untuk Prabowo 2 Periode: Ini Berawal dari...
    News14 jam yang lalu
  • news02:31
    Menkeu Purbaya Blak-blakan Kasus Korupsi Pejabat Bea Cukai: Saya Akan Dampingi!
    News14 jam yang lalu
  • news01:28
    Cara Kerja AI Hasilkan Video Realistis yang Bisa "Mengecoh" Penontonnya
    News15 jam yang lalu
  • news07:13
    Prabowo Blak-blakan Depan PM Australia Anthony, Singgung Musuh: Kita Tidak Ingin Punya!
    News16 jam yang lalu