logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi di Surabaya Tangkap 49 Pengguna dan Pengedar Narkoba

News11 Desember 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 18:00 WIB
Diterbitkan 11 Des 2020, 14:46 WIB
Copy Link
Batalkan

Dalam kurun waktu sebulan, Satuan Reserse Narkoba, Polrestabes Surabaya, menangkap 49 tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkoba. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sabu-sabu total seberat 1,24 kilogram, 6.000 butir pil dobel L, dan ganja 20,9 gram. Sebanyak 49 tersangka, ditangkap aparat Reskoba Polrestabes Surabaya, dari hasil ungkap 36 kasus narkoba selama November 2020. Dari hasil pemeriksaan, rata-rata para tersangka mendapatkan narkoba, dan obat keras berbahaya dari kurir dengan sistem ranjau. Yakni transaksi narkoba, dengan barang bukti diletakkan di lokasi tertentu. Diduga para tersangka, masih terkait dengan jaringan pelaku dari Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Timur. Dari 49 tersangka, polisi menyita total barang bukti sabu-sabu seberat 1,2 kilogram, pil dobel L 6.000 butir, ganja 20,9 gram, dan pil ekstasi sebanyak 19 butir. Iptu Danang Eko Abrianto, Kanit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, polisi akan terus memberantas peredaran narkoba, dan obat keras berbahaya, terutama pada akhir tahun hingga awal tahun baru yang diperkirakan akan terjadi peningkatan. "Sebanyak 49 orang, terdiri dari laki-laki 47, perempuannya 2 orang, barang buktinya, sabu 1,245 kilogram, ganja 20,98 gram, pil ekstasi 19,5 butir, pil LL atau dobel L atau pil koplo 6.000 butir, dan aprazolam 4 butir," ungkap Iptu Danang Eko Abrianto, Kanit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, dilansir dari Liputan6, 7 Desember 2020. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya, peredaran obat keras berbahaya dan psikotropika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun.

  • Surabaya
  • liputan6
  • SCTV
  • Narkoba
  • Liputan6 SCTV
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Pengedar Narkoba
  • SCTV Biro Surabaya
  • news05:00
    Menkeu Purbaya Rombak Besar-besaran Pejabat Ditjen Pajak, Perintahkan Jangan Takut
    News16 jam yang lalu
  • news03:21
    Emas, Duit hingga Tas Mewah LV, Deretan Barang Pejabat Bea Cukai Tersangka KPK
    News16 jam yang lalu
  • news06:41
    KPK: Pegawai Bea Cukai Tersangka Terima Jatah Rp7 Miliar/Bulan Loloskan Impor Barang KW
    News16 jam yang lalu
  • news04:05
    KPK OTT Hakim PN Depok, Ketua Hingga Juru Sita Diamankan
    News18 jam yang lalu
  • news03:08
    Sangar! Singapura Pamer Wajah Baru Perang Udara
    News18 jam yang lalu
  • news06:26
    KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi di Lingkungan Bea Cukai | Gempa Bumi M 6,4 di Pacitan
    News19 jam yang lalu
  • news05:00
    Gerindra Blak-blakan Banjir Dukungan Parpol, Jokowi Untuk Prabowo 2 Periode: Ini Berawal dari...
    News20 jam yang lalu
  • news02:31
    Menkeu Purbaya Blak-blakan Kasus Korupsi Pejabat Bea Cukai: Saya Akan Dampingi!
    News20 jam yang lalu
  • news01:28
    Cara Kerja AI Hasilkan Video Realistis yang Bisa "Mengecoh" Penontonnya
    News20 jam yang lalu
  • news07:13
    Prabowo Blak-blakan Depan PM Australia Anthony, Singgung Musuh: Kita Tidak Ingin Punya!
    Newssehari yang lalu