logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polda Jatim Tangkap Pelaku yang Ancam Bunuh Mahfud Md

News8 Desember 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 05:49 WIB
Diterbitkan 08 Des 2020, 13:12 WIB
Copy Link
Batalkan

Setelah hampir sepekan diburu, pria warga Pamekasan, Madura, akhirnya dibekuk anggota Polda Jatim dan Polres Pamekasan. Pelaku ditangkap, lantaran berteriak ancam akan membunuh Menko Polhukam Mahfud MD, saat berunjuk rasa di rumah ibu Menko Polhukam di Pamekasan, Madura, Jawa Timur beberapa waktu lalu. Seorang pria ADR, warga Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Sabtu malam, ditangkap polisi dari Polda Jatim dan Polres Pamekasan. ADR ditangkap, karena terbukti mengancam akan membunuh Menko Polhukam Mahfud MD, saat unjuk rasa di rumah ibunda Mahfud MD, di Pamekasan, Madura beberapa waktu lalu. Pelaku ditangkap, setelah polisi menyelidiki video rekaman unjuk rasa, di depan rumah ibunda Mahfud MD, di Pamekasan, Madura pada 1 Desember 2020. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui berteriak mengancam akan membunuh Mahfud MD. Saat diinterogasi polisi, tersangka mengakui perbuatannya. "Yang bersangkutan ini ikut-ikutan saja, dan merasa bahwa itu semua terjadi, karena Beliau merasa dorongan terhadap kelompok-kelompok yang dia ikuti, kemudian pasal yang kami persangkakan adalah Pasal 160 KUHP, Pasal 335 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 93 juncto Pasal 9, terkait dengan ancamannya adalah 6 tahun," ujar Irjen Pol Nico Afinta, Kapolda Jawa Timur, seperti dikutip dari Liputan6, 7 Desember 2020. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian, serta kacamata yang digunakan oleh tersangka saat di lokasi kejadian. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal tindak pidana menghasut orang lain, untuk berbuat pidana, ancaman kekerasan, dan tidak menaati protokol kesehatan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

  • liputan6
  • Mahfud MD
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Menko Polhukam
  • Pamekasan
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • SCTV Biro Surabaya
  • pengancam bunuh mahfud md
  • news05:00
    Menkeu Purbaya Rombak Besar-besaran Pejabat Ditjen Pajak, Perintahkan Jangan Takut
    News10 jam yang lalu
  • news03:21
    Emas, Duit hingga Tas Mewah LV, Deretan Barang Pejabat Bea Cukai Tersangka KPK
    News10 jam yang lalu
  • news06:41
    KPK: Pegawai Bea Cukai Tersangka Terima Jatah Rp7 Miliar/Bulan Loloskan Impor Barang KW
    News10 jam yang lalu
  • news04:05
    KPK OTT Hakim PN Depok, Ketua Hingga Juru Sita Diamankan
    News12 jam yang lalu
  • news03:08
    Sangar! Singapura Pamer Wajah Baru Perang Udara
    News12 jam yang lalu
  • news06:26
    KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi di Lingkungan Bea Cukai | Gempa Bumi M 6,4 di Pacitan
    News13 jam yang lalu
  • news05:00
    Gerindra Blak-blakan Banjir Dukungan Parpol, Jokowi Untuk Prabowo 2 Periode: Ini Berawal dari...
    News13 jam yang lalu
  • news02:31
    Menkeu Purbaya Blak-blakan Kasus Korupsi Pejabat Bea Cukai: Saya Akan Dampingi!
    News14 jam yang lalu
  • news01:28
    Cara Kerja AI Hasilkan Video Realistis yang Bisa "Mengecoh" Penontonnya
    News14 jam yang lalu
  • news07:13
    Prabowo Blak-blakan Depan PM Australia Anthony, Singgung Musuh: Kita Tidak Ingin Punya!
    News15 jam yang lalu