logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polda Jatim Tangkap Pelaku yang Ancam Bunuh Mahfud Md

News8 Desember 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 05:49 WIB
Diterbitkan 08 Des 2020, 13:12 WIB
Copy Link
Batalkan

Setelah hampir sepekan diburu, pria warga Pamekasan, Madura, akhirnya dibekuk anggota Polda Jatim dan Polres Pamekasan. Pelaku ditangkap, lantaran berteriak ancam akan membunuh Menko Polhukam Mahfud MD, saat berunjuk rasa di rumah ibu Menko Polhukam di Pamekasan, Madura, Jawa Timur beberapa waktu lalu. Seorang pria ADR, warga Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Sabtu malam, ditangkap polisi dari Polda Jatim dan Polres Pamekasan. ADR ditangkap, karena terbukti mengancam akan membunuh Menko Polhukam Mahfud MD, saat unjuk rasa di rumah ibunda Mahfud MD, di Pamekasan, Madura beberapa waktu lalu. Pelaku ditangkap, setelah polisi menyelidiki video rekaman unjuk rasa, di depan rumah ibunda Mahfud MD, di Pamekasan, Madura pada 1 Desember 2020. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui berteriak mengancam akan membunuh Mahfud MD. Saat diinterogasi polisi, tersangka mengakui perbuatannya. "Yang bersangkutan ini ikut-ikutan saja, dan merasa bahwa itu semua terjadi, karena Beliau merasa dorongan terhadap kelompok-kelompok yang dia ikuti, kemudian pasal yang kami persangkakan adalah Pasal 160 KUHP, Pasal 335 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 93 juncto Pasal 9, terkait dengan ancamannya adalah 6 tahun," ujar Irjen Pol Nico Afinta, Kapolda Jawa Timur, seperti dikutip dari Liputan6, 7 Desember 2020. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian, serta kacamata yang digunakan oleh tersangka saat di lokasi kejadian. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal tindak pidana menghasut orang lain, untuk berbuat pidana, ancaman kekerasan, dan tidak menaati protokol kesehatan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

  • liputan6
  • Mahfud MD
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Menko Polhukam
  • Pamekasan
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • SCTV Biro Surabaya
  • pengancam bunuh mahfud md
  • news35:40
    Sederet Cara Pemprov Jakarta Antisipasi Pohon Tumbang, Sampai Pakai Alat Canggih
    News20 jam yang lalu
  • news06:01
    Air Surut Perlihatkan Kerusakan Parah Usai Banjir di Padang, Sumatera
    Newssehari yang lalu
  • news05:05
    Tim Penyelamat Berpacu Selamatkan Wilayah Terisolasi Akibat Banjir Sumatra
    Newssehari yang lalu
  • news05:38
    Eksekutif China Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif di Cikande
    Newssehari yang lalu
  • news03:31
    Petani Sumatera Terpuruk Akibat Banjir dan Longsor
    Newssehari yang lalu
  • news08:08
    Komisi IV PKS Emosi Singgung Menteri Mundur Depan Raja Juli Usai Banjir Sumatera
    Newssehari yang lalu
  • news05:18
    Banjir Sumatera Kini Renggut Lebih dari 800 Jiwa | Kota di Ukraina Nyaris Dikepung Rusia
    Newssehari yang lalu
  • news06:25
    Komisi IV Tunjuk-Tunjuk Semprot Menteri Raja Soal Banjir Sumatera: Kemana Saja Selama ini!
    News2 hari yang lalu
  • news06:03
    PKB di DPR Keras Kritik Purbaya Imbas Potong TKD Kaltim 73% sampai Teriak "Gak Adil!"
    News2 hari yang lalu
  • news05:34
    Jenderal Rikwanto DPR Buka-bukaan 'Harta Karun' Jadi Incaran Mafia Hukum di Pengadilan
    News2 hari yang lalu