logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polda Jatim Tangkap Pelaku yang Ancam Bunuh Mahfud Md

News8 Desember 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 05:49 WIB
Diterbitkan 08 Des 2020, 13:12 WIB
Copy Link
Batalkan

Setelah hampir sepekan diburu, pria warga Pamekasan, Madura, akhirnya dibekuk anggota Polda Jatim dan Polres Pamekasan. Pelaku ditangkap, lantaran berteriak ancam akan membunuh Menko Polhukam Mahfud MD, saat berunjuk rasa di rumah ibu Menko Polhukam di Pamekasan, Madura, Jawa Timur beberapa waktu lalu. Seorang pria ADR, warga Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Sabtu malam, ditangkap polisi dari Polda Jatim dan Polres Pamekasan. ADR ditangkap, karena terbukti mengancam akan membunuh Menko Polhukam Mahfud MD, saat unjuk rasa di rumah ibunda Mahfud MD, di Pamekasan, Madura beberapa waktu lalu. Pelaku ditangkap, setelah polisi menyelidiki video rekaman unjuk rasa, di depan rumah ibunda Mahfud MD, di Pamekasan, Madura pada 1 Desember 2020. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui berteriak mengancam akan membunuh Mahfud MD. Saat diinterogasi polisi, tersangka mengakui perbuatannya. "Yang bersangkutan ini ikut-ikutan saja, dan merasa bahwa itu semua terjadi, karena Beliau merasa dorongan terhadap kelompok-kelompok yang dia ikuti, kemudian pasal yang kami persangkakan adalah Pasal 160 KUHP, Pasal 335 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 93 juncto Pasal 9, terkait dengan ancamannya adalah 6 tahun," ujar Irjen Pol Nico Afinta, Kapolda Jawa Timur, seperti dikutip dari Liputan6, 7 Desember 2020. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian, serta kacamata yang digunakan oleh tersangka saat di lokasi kejadian. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal tindak pidana menghasut orang lain, untuk berbuat pidana, ancaman kekerasan, dan tidak menaati protokol kesehatan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

  • liputan6
  • Mahfud MD
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Menko Polhukam
  • Pamekasan
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • SCTV Biro Surabaya
  • pengancam bunuh mahfud md
  • news07:13
    Hormat Prabowo Bangga Jaksa Agung Sangar Sikat Habis Penjahat
    News2 hari yang lalu
  • news08:16
    Keras Prabowo Sikat 20 Perusahaan Sawit Nakal Bikin 100 Ribu Rakya Sengsara
    News2 hari yang lalu
  • news07:12
    Jet Pribadi Jatuh dan Tewaskan Panglima Militer Libya | Pos Nataru di Banyuwangi Tampil Unik
    News2 hari yang lalu
  • news02:55
    UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta
    News2 hari yang lalu
  • news02:54
    Kejutan! Pramono Umumkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Menjadi Rp5,729 Juta
    News2 hari yang lalu
  • news08:22
    Prabowo Tak Peduli Sering Ditertawai Bicara Kekuatan Asing Ganggu Indonesia
    News2 hari yang lalu
  • news24:22
    Berapi-api Prabowo Tunjuk-Tunjuk Depan Tumpukan Uang Triliunan: Saya Akan Mati!
    News2 hari yang lalu
  • news09:56
    Jaksa Agung Depan Prabowo Bongkar Pelaku Penyebab Banjir Sumatera
    News2 hari yang lalu
  • news01:27
    Uang Sitaan Rp6,62 Triliun Kerja Satgas PKH Kejagung Diserahkan ke Presiden Prabowo
    News3 hari yang lalu
  • news14:34
    Rais Aam PBNU Buka Suara Soal Pemberhentian Ketum PBNU
    News3 hari yang lalu