Terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial covid-19, KPK bisa saja mengambil opsi tuntutan hukuman mati kepada para pelaku korupsi bansos covid-19. Hal itu mengacu pada Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Berikut pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri.
35:40
06:01
05:05
05:38
03:31
08:08
05:18
06:25
06:03
05:34