Terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial covid-19, KPK bisa saja mengambil opsi tuntutan hukuman mati kepada para pelaku korupsi bansos covid-19. Hal itu mengacu pada Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Berikut pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri.
06:24
15:18
15:18
12:54
07:55
07:07
04:46
14:23
06:21
06:28