Terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial covid-19, KPK bisa saja mengambil opsi tuntutan hukuman mati kepada para pelaku korupsi bansos covid-19. Hal itu mengacu pada Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Berikut pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri.
10:03
00:57
02:14
09:16
01:50
01:03
05:46
04:29
03:49
11:26