logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

Ular Sanca 4 Meter Bersembunyi di Pot Bunga

News2 jam yang lalu
Y
OlehYoga Nugraha
Diperbaharui 03 Feb 2026, 15:01 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2026, 14:56 WIB
Copy Link
Batalkan

Langsung saja, untuk SPT tahun 2012 saya lupa untuk melaporkannya, karena saya masih diliburkan. Bisakah saya melaporkan pajak setelah melewati tanggal 31 Maret 2013?Jika bisa, apakah saya tetap kena denda? Berapakah denda tersebut?Terimakasih, saya tunggu jawaban secepatnya.Dita K, dkaXXXX@gmail.comJawabanRekan Dita yang senantiasa berbahagia,Meskipun sekarang sudah bulan April 2013, dimana batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP adalah 31 Maret 2013, rekan Dita tetap bisa melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Jadi meskipun terlambat, kita tetap bisa melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tersebut.SPT bisa dikirimkan lewat pos atau ke kantor pajak. Nantinya dalam data KPP, jika diterima setelah cap pos 31 Maret akan menerbitkan STP (Surat Tagihan Pajak) yang dikirim ke alamat si wajib pajak sesuai data dalam NPWP.Perlu diketahui bahwa sanksi terlambat menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi sebagaimana pasal 7 UU KUP adalah sebesar Rp 100.000.Mungkin kemudian dibenak rekan Dita tersirat pemikiran "Jika demikian, apa manfaatnya bagi saya menyampaikan SPT Tahunan yang sudah terlambat? Toh sanksinya sama saja...."Jika suatu saat atas kewajiban rekan Dita dilakukan pemeriksaan, maka tidak akan dikenai sanksi sebesar 50 persen atas kekurangan pembayaran Pasal13 ayat 3 UU KUP) karena kita telah menyampaikan SPT Tahunan tersebut.Demikian, semoga membantu.Salam sukses,Hari A., SE., Ak., MSi (hari@hastapermata.com)Hasta Permata (Management, Tax & Accounting Services)www.hastapermata.comRuko De Valerian, Blok A27, Grand Depok City, Depok * Untuk pertanyaan konsultasi pajak, silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi bisnis liputan6 di alamat ekbisliputan6@gmail.com

  • Ular Sanca
  • Pot Bunga
  • news10:03
    DPR PKS Minta ke Kepala BNN Tak Ragu Tembak Pengedar Narkoba: Jangan Pakai Basa Basi!
    News2 jam yang lalu
  • news00:57
    Sejarah Pola Tidur 8 Jam, Dulu Bukan Kebiasaan Umum!
    News2 jam yang lalu
  • news02:14
    Seskab Teddy Beberkan Fakta Kabar Prabowo Pakai 2 Pesawat Kepresidenan: Enggak Benar Itu!
    News2 jam yang lalu
  • news09:16
    Depan Komisi XIII DPR, Pigai Blak-blakan Uang Pribadi Habis Bantu Korban Bencana Gara-Gara ini
    News2 jam yang lalu
  • news01:50
    Paguyuban Asep Dunia Berjuang Lestarikan Nama Lokal di Tengah Tren Modern
    News2 jam yang lalu
  • news01:03
    Tanaman Bambu Dimanfaatkan Sebagai "Tembok Hijau" untuk Cegah Erosi
    News2 jam yang lalu
  • news04:29
    Masjid di Marauke Diduga Diserang OTK Usai Salat Subuh
    News2 jam yang lalu
  • news03:49
    Tujuh Penambang Timah Tertimbun Longsor, SAR Hadapi Medan Berbahaya
    News2 jam yang lalu
  • news11:26
    Teror Penembakan di Yahukimo Papua | Kebakaran Hebat Ruko Tekstil Tangerang Selatan
    News21 jam yang lalu
  • news01:33:08
    Pidato Prabowo Depan Para Jenderal, Menteri & Kepala Daerah di Rakornas 2026
    Newssehari yang lalu