logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Sulit Cari Kerja, Pemuda di Surabaya Nekat Jadi Pengedar Narkoba

News30 November 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 19 Sep 2025, 14:12 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2020, 02:54 WIB
Copy Link
Batalkan

Berdalih kesulitan mencari kerja di tengah pandemi COVID-19, seorang pemuda di Surabaya, Jawa Timur nekat mengedarkan narkoba pil dobel L. Sebanyak 5.000 pil dobel L disita polisi dari tangan pelaku. Pil haram tersebut akan dijual dengan sistem ranjau. Tersangka SR, warga asal Kelurahan Sememi, Surabaya, digelandang Unit Reskrim Polsek Lakarsantri. Pemuda berusia 22 tahun ini, ditangkap usai transaksi narkoba jenis pil dobel L. Polisi menyita barang bukti 5.000 butir pil jenis dobel L, disimpan dalam beberapa kemasan. Yang rencananya akan diedarkan tersangka di Surabaya Barat. Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Polisi membekuk pelaku, saat mengedarkan paket pil dobel L dengan sistem ranjau, di pinggir Jalan Manukan Surabaya. Tersangka mengaku nekat menjadi pengedar pil dobel L, karena kesulitan mencari kerja di tengah pandemi COVID-19. "Dapatnya dari telepon, di mana teleponnya juga tidak bisa dihubungi lagi, dan ini sistem ranjau, di mana barang tersebut ditaruh di jalan, kemudian saat ada informasi dari masyarakat, langsung menindaklanjuti langsung kita tangkap," kata AKP Hendrix Kusuma, Kapolsek Lakarsantri Surabaya, seperti dikutip dari Liputan6, 26 November 2020. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang No 36 tahun 2009, tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.

  • Surabaya
  • liputan6
  • SCTV
  • Narkoba
  • Liputan6 SCTV
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • pil dobel L
  • SCTV Biro Surabaya
  • pengedar sistem ranjau
  • news06:20
    Iran Siaga Penuh dan Ancam Amerika Serikat | Banjir Kepung Pandeglang
    News2 hari yang lalu
  • news05:27
    Tatapan Bang Yos Lihat Tiang Monorel Dibongkar | Purbaya Mutasi Buang Pegawai Pajak ke Pelosok
    News3 hari yang lalu
  • news09:07
    Permohonan Anak Jurnalis ke Hakim MK Sidang Gugatan UU TNI: Api Telah Renggut Keluarga Saya
    News3 hari yang lalu
  • news08:52
    Tangis Anak Jurnalis Sidang Uji Materi UU TNI di MK, Curhat Sang Ayah Tewas Dihabisi
    News3 hari yang lalu
  • news08:07
    Geram DPR Gerindra Serukan Lawan Oknum Aparat TNI-Polri: Mari Kita Keroyok Sama-Sama!
    News3 hari yang lalu
  • news01:49
    Bahlil Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Akademisi: Kampus Bisa Terima Manfaat Pengelolaan Tambang
    News3 hari yang lalu
  • news09:46
    [Full] Isi Pertemuan Prabowo & 1.200 Akademisi di Istana, Rektor-Guru Besar Ada Permintaan Khusus
    News3 hari yang lalu
  • news09:30
    Rieke Oneng Ungkit Kisah Pilu Aurelie di Rapat DPR, Desak Pelaku Dihukum Setimpal
    News3 hari yang lalu
  • news03:16
    Pilu Tangis Laras Faizati Usai Divonis Salah Tanpa Dibui: Saya Pulang, Tapi Keadilan..
    News3 hari yang lalu
  • news04:36
    Langka, Ajang Amal Kumpulkan Mobil Super Mewah!
    News3 hari yang lalu