logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi di Lamongan Bekuk Komplotan Pengedar Gula Rafinasi

News30 November 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 20:14 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2020, 01:36 WIB
Copy Link
Batalkan

Komplotan pengedar gula rafinasi yang beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Timur, dibekuk aparat Polres Lamongan. Modus pelaku yakni, mengganti karung gula rafinasi, dengan karung gula kristal putih, yang berharga lebih tinggi di pasaran. Gula ilegal ini didapat dari seseorang di Jawa Tengah, yang masih diburu polisi. Adalah dua tersangka HR, warga Lamongan, dan SC, warga Sidoarjo ini diringkus, setelah aksi mengedarkan gula ilegal jenis rafinasi, dibongkar polisi. Selain menangkap dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti, dua truk memuat 20 ton gula rafinasi. Gula ilegal tersebut disuplai dari AL warga di Jawa Tengah yang kini diburu polisi. Modus komplotan ini adalah, mengganti kemasan gula rafinasi, dengan kemasan gula kristal putih agar bisa dijual bebas. Gula kristal putih yang biasa dijual untuk umum, berharga lebih tinggi daripada gula rafinasi. Menurut Undang-Undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen, gula rafinasi tidak boleh dijual bebas, karena kandungan gula yang terlalu tinggi, sehingga berbahaya bagi kesehatan. Gula ini biasa digunakan sebagai bahan baku industri makanan dan minuman. "Kita dapati memang ada kuli-kuli yang sedang menurunkan gula rafinasi, kita cek kemudian kita masuk ke dalam penggilingan tersebut, benar ada proses pengepakan ulang, jadi yang awalnya dari gula rafinasi, kemudian diubah saknya menjadi gula kristal putih merek matahari merah," ujar AKBP Harun, Kapolres Lamongan, seperti dikutip dari tayangan Liputan6, 26 November 2020. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan atau Perdagangan Nomor 1 tahun 2019, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 15 miliar.

  • liputan6
  • Lamongan
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • gula rafinasi
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • SCTV Biro Surabaya
  • gula kristal putih
  • news06:13
    Kronologi KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah
    News15 jam yang lalu
  • news06:49
    Banjir Mematikan di Sumatra, Pakar Beberkan Pemicunya
    News15 jam yang lalu
  • news09:01
    Presiden Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Pakistan, Nishan-e-Pakistan
    Newssehari yang lalu
  • news06:14
    Polisi Usut Kebakaran Maut Gedung Terra Drone, Ada Unsur Pidana?
    Newssehari yang lalu
  • news05:37
    Dramatis! Pengakuan Korban Selamat Kebakaran Maut Terra Drone
    Newssehari yang lalu
  • news10:46
    Kronologi Lengkap Tragedi Kebakaran Maut Gedung Terra Drone Jakarta
    News2 hari yang lalu
  • news04:50
    Momen Relawan Banjir Sumatra Diselamatkan Dari Luapan Sungai
    News2 hari yang lalu
  • news03:24
    Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran Gedung di Kemayoran, 20 Orang Tewas Termasuk Ibu Hamil
    News2 hari yang lalu
  • news03:26
    20 Orang Meninggal Dunia Akibat Kebakaran Gedung Perkantoran di Kemayoran
    News2 hari yang lalu
  • news10:04
    Admin Judol Minta Tolong Dari Kamboja, Minta Dipulangkan Ke Indonesia
    News2 hari yang lalu