logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Ratusan Satwa Langka Dilindungi

News30 November 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 09:23 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2020, 01:20 WIB
Copy Link
Batalkan

Aparat Ditpolair Polda Jatim, menggagalkan penyelundupan ratusan satwa dilindungi jenis burung langka, asal Kalimantan dan Sulawesi. Seluruh satwa dilindungi tersebut, disita dari penumpang kapal KM Mutiara Ferindo 5, saat bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pelaku penyelundupan ratusan burung langka dan dilindungi, MH, alias Alex dibekuk aparat Ditpolair PoldaJatim.Tersangka ditangkap di dalam kapal KM Mutiara Ferindo 5 yang sedang bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Polisi menyita ratusan burung dilindungi di antaranya, 205 ekor burung cucak hijau, 96 ekor burung murai batu, 20 ekor kacer, dan 80 ekor burung kapas tembak. Seluruh burung dilindungi tersebut diselundupkan oleh pelaku dengan mengunakan botol air mineral, sehingga banyak di antaranya mati saat disita polisi. Sedangkan burung yang masih hidup, akan dikarantina dan dilatih sebelum dikembalikan ke habitatnya, di kawasan hutan konservasi di Pulau Sulawesi dan Kalimantan. Berikut diberitakan pada Liputan6, (26/11/2020). "Saat ini kita amankan, ini adalah cucak hijau sebanyak 225, kemudian murai batu 100, kacer 20, dan kapas tembak 80 ekor, dari 425 ekor ini, ada sebagian yang mati, ini tadi ada 24 ekor yang mati, tambah lagi 2 ekor, jadi 26 ekor yang mati, ini selanjutnya nanti kami sudah berkoordinasi dengan temen-temen BKSDA, juga temen-temen Karantina," ujar Dir Polair Polda Jatim, dikutip dari tayangan Liputan6, 26 November 2020. Ia mnenambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti dan meneruskan proses hukum lebih lanjut, terhadap para pelaku yang melanggar daripada aturan perundangan yang ada. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Konservasi dan Satwa Dilindungi. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

  • Surabaya
  • liputan6
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Polda Jatim
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Tanjung Perak
  • SCTV Biro Surabaya
  • penyelundupan satwa dilindungi
  • news35:40
    Sederet Cara Pemprov Jakarta Antisipasi Pohon Tumbang, Sampai Pakai Alat Canggih
    News18 jam yang lalu
  • news06:01
    Air Surut Perlihatkan Kerusakan Parah Usai Banjir di Padang, Sumatera
    Newssehari yang lalu
  • news05:05
    Tim Penyelamat Berpacu Selamatkan Wilayah Terisolasi Akibat Banjir Sumatra
    Newssehari yang lalu
  • news05:38
    Eksekutif China Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif di Cikande
    Newssehari yang lalu
  • news03:31
    Petani Sumatera Terpuruk Akibat Banjir dan Longsor
    Newssehari yang lalu
  • news08:08
    Komisi IV PKS Emosi Singgung Menteri Mundur Depan Raja Juli Usai Banjir Sumatera
    Newssehari yang lalu
  • news05:18
    Banjir Sumatera Kini Renggut Lebih dari 800 Jiwa | Kota di Ukraina Nyaris Dikepung Rusia
    Newssehari yang lalu
  • news06:25
    Komisi IV Tunjuk-Tunjuk Semprot Menteri Raja Soal Banjir Sumatera: Kemana Saja Selama ini!
    News2 hari yang lalu
  • news06:03
    PKB di DPR Keras Kritik Purbaya Imbas Potong TKD Kaltim 73% sampai Teriak "Gak Adil!"
    News2 hari yang lalu
  • news05:34
    Jenderal Rikwanto DPR Buka-bukaan 'Harta Karun' Jadi Incaran Mafia Hukum di Pengadilan
    News2 hari yang lalu