logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Tetangganya

News26 November 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 09:32 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2020, 06:40 WIB
Copy Link
Batalkan

Pria berinisial S merupakan warga Kecamatan Pagelaran, Malang, Jawa Timur, tak berkutik saat ditangkap dan dibawa ke Mapolres Malang pada Kamis siang, 19 November 2020. Pelaku ditangkap, setelah melakukan pembunuhan berencana, terhadap korban bernama Abdul yang merupakan tetangganya sendiri. Kini pelaku terancam di penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup. Berikut diberitakan pada Liputan6, 20 November 2020. S warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur, tak berkutik saat digelandang polisi di Mapolres Malang, Kamis siang. S ditangkap setelah tega membacok tetangganya sendiri Abdul Manan (40) hingga tewas. Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Rabu siang. Tersangka nekat membacok korban sebanyak 2 kali, dengan menggunakan clurit, saat korban hendak ke sawah. Adapun motif pembunuhan, karena korban menggoda istrinya, dan menjelekkan tersangka melalui media sosial. Akibat percaya omongan korban, istri tersangka yang bekerja sebagai TKI di Taiwan, mengirimkan surat cerai sehingga tersangka emosi, dan nekat membacok korban hingga tewas. "Kebetulan istri pelaku ini, merupakan seorang TKW, dan bekerja sampai saat ini bekerja di Taiwan, dan menurut anggapan si pelaku, akhirnya karena korban terus menjelek-jelekkan si pelaku ini kepada istrinya, akhirnya si istrinya ini mengambil kesimpulan untuk menceraikan si pelaku, dan ini juga telah dibuktikan dengan adanya surat cerai," ungkap AKBP Hendri Umar, Kapolresta Malang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun, dan maksimal seumur hidup.

  • liputan6
  • Kasus Pembunuhan
  • malang
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • pembunuhan berencana
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • pasal 340 kuhp
  • SCTV Biro Surabaya
  • news06:20
    Iran Siaga Penuh dan Ancam Amerika Serikat | Banjir Kepung Pandeglang
    News2 hari yang lalu
  • news05:27
    Tatapan Bang Yos Lihat Tiang Monorel Dibongkar | Purbaya Mutasi Buang Pegawai Pajak ke Pelosok
    News2 hari yang lalu
  • news09:07
    Permohonan Anak Jurnalis ke Hakim MK Sidang Gugatan UU TNI: Api Telah Renggut Keluarga Saya
    News2 hari yang lalu
  • news08:52
    Tangis Anak Jurnalis Sidang Uji Materi UU TNI di MK, Curhat Sang Ayah Tewas Dihabisi
    News2 hari yang lalu
  • news08:07
    Geram DPR Gerindra Serukan Lawan Oknum Aparat TNI-Polri: Mari Kita Keroyok Sama-Sama!
    News2 hari yang lalu
  • news01:49
    Bahlil Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Akademisi: Kampus Bisa Terima Manfaat Pengelolaan Tambang
    News2 hari yang lalu
  • news09:46
    [Full] Isi Pertemuan Prabowo & 1.200 Akademisi di Istana, Rektor-Guru Besar Ada Permintaan Khusus
    News2 hari yang lalu
  • news09:30
    Rieke Oneng Ungkit Kisah Pilu Aurelie di Rapat DPR, Desak Pelaku Dihukum Setimpal
    News3 hari yang lalu
  • news03:16
    Pilu Tangis Laras Faizati Usai Divonis Salah Tanpa Dibui: Saya Pulang, Tapi Keadilan..
    News3 hari yang lalu
  • news04:36
    Langka, Ajang Amal Kumpulkan Mobil Super Mewah!
    News3 hari yang lalu