logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Tetangganya

News26 November 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 09:32 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2020, 06:40 WIB
Copy Link
Batalkan

Pria berinisial S merupakan warga Kecamatan Pagelaran, Malang, Jawa Timur, tak berkutik saat ditangkap dan dibawa ke Mapolres Malang pada Kamis siang, 19 November 2020. Pelaku ditangkap, setelah melakukan pembunuhan berencana, terhadap korban bernama Abdul yang merupakan tetangganya sendiri. Kini pelaku terancam di penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup. Berikut diberitakan pada Liputan6, 20 November 2020. S warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur, tak berkutik saat digelandang polisi di Mapolres Malang, Kamis siang. S ditangkap setelah tega membacok tetangganya sendiri Abdul Manan (40) hingga tewas. Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Rabu siang. Tersangka nekat membacok korban sebanyak 2 kali, dengan menggunakan clurit, saat korban hendak ke sawah. Adapun motif pembunuhan, karena korban menggoda istrinya, dan menjelekkan tersangka melalui media sosial. Akibat percaya omongan korban, istri tersangka yang bekerja sebagai TKI di Taiwan, mengirimkan surat cerai sehingga tersangka emosi, dan nekat membacok korban hingga tewas. "Kebetulan istri pelaku ini, merupakan seorang TKW, dan bekerja sampai saat ini bekerja di Taiwan, dan menurut anggapan si pelaku, akhirnya karena korban terus menjelek-jelekkan si pelaku ini kepada istrinya, akhirnya si istrinya ini mengambil kesimpulan untuk menceraikan si pelaku, dan ini juga telah dibuktikan dengan adanya surat cerai," ungkap AKBP Hendri Umar, Kapolresta Malang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun, dan maksimal seumur hidup.

  • liputan6
  • Kasus Pembunuhan
  • malang
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • pembunuhan berencana
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • pasal 340 kuhp
  • SCTV Biro Surabaya
  • news07:13
    Hormat Prabowo Bangga Jaksa Agung Sangar Sikat Habis Penjahat
    News3 hari yang lalu
  • news08:16
    Keras Prabowo Sikat 20 Perusahaan Sawit Nakal Bikin 100 Ribu Rakya Sengsara
    News3 hari yang lalu
  • news07:12
    Jet Pribadi Jatuh dan Tewaskan Panglima Militer Libya | Pos Nataru di Banyuwangi Tampil Unik
    News3 hari yang lalu
  • news02:55
    UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta
    News3 hari yang lalu
  • news02:54
    Kejutan! Pramono Umumkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Menjadi Rp5,729 Juta
    News3 hari yang lalu
  • news08:22
    Prabowo Tak Peduli Sering Ditertawai Bicara Kekuatan Asing Ganggu Indonesia
    News3 hari yang lalu
  • news24:22
    Berapi-api Prabowo Tunjuk-Tunjuk Depan Tumpukan Uang Triliunan: Saya Akan Mati!
    News3 hari yang lalu
  • news09:56
    Jaksa Agung Depan Prabowo Bongkar Pelaku Penyebab Banjir Sumatera
    News3 hari yang lalu
  • news01:27
    Uang Sitaan Rp6,62 Triliun Kerja Satgas PKH Kejagung Diserahkan ke Presiden Prabowo
    News3 hari yang lalu
  • news14:34
    Rais Aam PBNU Buka Suara Soal Pemberhentian Ketum PBNU
    News3 hari yang lalu