logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Tetangganya

News26 November 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 09:32 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2020, 06:40 WIB
Copy Link
Batalkan

Pria berinisial S merupakan warga Kecamatan Pagelaran, Malang, Jawa Timur, tak berkutik saat ditangkap dan dibawa ke Mapolres Malang pada Kamis siang, 19 November 2020. Pelaku ditangkap, setelah melakukan pembunuhan berencana, terhadap korban bernama Abdul yang merupakan tetangganya sendiri. Kini pelaku terancam di penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup. Berikut diberitakan pada Liputan6, 20 November 2020. S warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur, tak berkutik saat digelandang polisi di Mapolres Malang, Kamis siang. S ditangkap setelah tega membacok tetangganya sendiri Abdul Manan (40) hingga tewas. Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Rabu siang. Tersangka nekat membacok korban sebanyak 2 kali, dengan menggunakan clurit, saat korban hendak ke sawah. Adapun motif pembunuhan, karena korban menggoda istrinya, dan menjelekkan tersangka melalui media sosial. Akibat percaya omongan korban, istri tersangka yang bekerja sebagai TKI di Taiwan, mengirimkan surat cerai sehingga tersangka emosi, dan nekat membacok korban hingga tewas. "Kebetulan istri pelaku ini, merupakan seorang TKW, dan bekerja sampai saat ini bekerja di Taiwan, dan menurut anggapan si pelaku, akhirnya karena korban terus menjelek-jelekkan si pelaku ini kepada istrinya, akhirnya si istrinya ini mengambil kesimpulan untuk menceraikan si pelaku, dan ini juga telah dibuktikan dengan adanya surat cerai," ungkap AKBP Hendri Umar, Kapolresta Malang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun, dan maksimal seumur hidup.

  • liputan6
  • Kasus Pembunuhan
  • malang
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • pembunuhan berencana
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • pasal 340 kuhp
  • SCTV Biro Surabaya
  • news35:40
    Sederet Cara Pemprov Jakarta Antisipasi Pohon Tumbang, Sampai Pakai Alat Canggih
    News4 jam yang lalu
  • news06:01
    Air Surut Perlihatkan Kerusakan Parah Usai Banjir di Padang, Sumatera
    News8 jam yang lalu
  • news05:05
    Tim Penyelamat Berpacu Selamatkan Wilayah Terisolasi Akibat Banjir Sumatra
    News8 jam yang lalu
  • news05:38
    Eksekutif China Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif di Cikande
    News8 jam yang lalu
  • news03:31
    Petani Sumatera Terpuruk Akibat Banjir dan Longsor
    News8 jam yang lalu
  • news08:08
    Komisi IV PKS Emosi Singgung Menteri Mundur Depan Raja Juli Usai Banjir Sumatera
    News14 jam yang lalu
  • news05:18
    Banjir Sumatera Kini Renggut Lebih dari 800 Jiwa | Kota di Ukraina Nyaris Dikepung Rusia
    News14 jam yang lalu
  • news06:25
    Komisi IV Tunjuk-Tunjuk Semprot Menteri Raja Soal Banjir Sumatera: Kemana Saja Selama ini!
    Newssehari yang lalu
  • news06:03
    PKB di DPR Keras Kritik Purbaya Imbas Potong TKD Kaltim 73% sampai Teriak "Gak Adil!"
    Newssehari yang lalu
  • news05:34
    Jenderal Rikwanto DPR Buka-bukaan 'Harta Karun' Jadi Incaran Mafia Hukum di Pengadilan
    Newssehari yang lalu