VIDEO: Kerumunan Acara Rizieq Shihab Berujung Denda Rp 50 Juta

VIDEO: Kerumunan Acara Rizieq Shihab Berujung Denda Rp 50 Juta

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin berdalih sudah menindak tegas pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq Shihab. Tindakan tegas yang dimaksud berupa sanksi denda Rp 50 juta.

Ringkasan

Oleh Chandra Bayu Witantra, Reza Zakaria pada 17 November 2020, 06:00 WIB

Video Terkait

Spotlights