VIDEO: Kerumunan Acara Rizieq Shihab Berujung Denda Rp 50 Juta

News 2020-11-17 06:00:00
Oleh Reza Zakaria
Diperbaharui 16 Nov 2020, 17:16 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2020, 06:00 WIB

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin berdalih sudah menindak tegas pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq Shihab. Tindakan tegas yang dimaksud berupa sanksi denda Rp 50 juta.