logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Seorang Pria Lansia di Situbondo

News15 November 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 16:14 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2020, 06:20 WIB
Copy Link
Batalkan

Tim Resmob Polres Situbondo, Jawa Timur, meringkus dua pelaku pembunuhan seorang warga keturunan, yang terjadi Senin malam kemarin. Motif pembunuhan terungkap, lantaran perilaku seksual yang menyimpang. Kedua tersangka pembunuh, NF (25) dan JE (20), warga Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, dibekuk aparat Polres Situbondo. Mereka diduga kuat, sebagai pembunuh Mingso alias Eko Prayitno (67) pada Senin malam. Kedua tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di lokasi yang berbeda. Dari pengakuan kedua tersangka, mereka dengan korban sudah saling kenal. Motif pembunuhan sadis terungkap, karena latar belakang perilaku seks menyimpang. Kedua tersangka sakit hati, karena korban tidak memenuhi janji memberi sejumlah uang, setelah melayani hasrat seksual korban. "Antara korban dengan para tersangka ini, sudah saling mengenal sebelumnya, memang ada indikasi, kita dapatkan informasi, adanya perilaku yang menyimpang yang dimiliki oleh korban, di mana korban ini menjanjikan akan memberikan kompensasi sejumlah uang, pada saat para tersangka ini dapat memuaskan korban," jelas AKBP Ach Imam Rifai, Kapolres Situbondo. Terdapat dua senjata tajam milik kedua tersangka, dan barang bukti pendukung lainnya, disita polisi. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana, ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. Demikian dilansir pada Liputan6, 12 November 2020. Seperti diberitakan sebelumnya, korban Mingso pada Senin malam ditemukan tewas, saat menjaga rumah adiknya. Korban tewas dengan luka senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya.

  • liputan6
  • Pembunuhan
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • situbondo
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • SCTV Biro Surabaya
  • kecamatan asembagus
  • news06:01
    Air Surut Perlihatkan Kerusakan Parah Usai Banjir di Padang, Sumatera
    News3 jam yang lalu
  • news05:05
    Tim Penyelamat Berpacu Selamatkan Wilayah Terisolasi Akibat Banjir Sumatra
    News3 jam yang lalu
  • news05:38
    Eksekutif China Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif di Cikande
    News3 jam yang lalu
  • news03:31
    Petani Sumatera Terpuruk Akibat Banjir dan Longsor
    News3 jam yang lalu
  • news08:08
    Komisi IV PKS Emosi Singgung Menteri Mundur Depan Raja Juli Usai Banjir Sumatera
    News8 jam yang lalu
  • news05:18
    Banjir Sumatera Kini Renggut Lebih dari 800 Jiwa | Kota di Ukraina Nyaris Dikepung Rusia
    News8 jam yang lalu
  • news06:25
    Komisi IV Tunjuk-Tunjuk Semprot Menteri Raja Soal Banjir Sumatera: Kemana Saja Selama ini!
    Newssehari yang lalu
  • news06:03
    PKB di DPR Keras Kritik Purbaya Imbas Potong TKD Kaltim 73% sampai Teriak "Gak Adil!"
    Newssehari yang lalu
  • news05:34
    Jenderal Rikwanto DPR Buka-bukaan 'Harta Karun' Jadi Incaran Mafia Hukum di Pengadilan
    Newssehari yang lalu
  • news09:31
    Keras di DPR, Fraksi Kaltim Protes Menkeu Purbaya Asal-asalan Pangkas Anggaran Daerah
    Newssehari yang lalu