logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Seorang Pria Lansia di Situbondo

News15 November 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 16:14 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2020, 06:20 WIB
Copy Link
Batalkan

Tim Resmob Polres Situbondo, Jawa Timur, meringkus dua pelaku pembunuhan seorang warga keturunan, yang terjadi Senin malam kemarin. Motif pembunuhan terungkap, lantaran perilaku seksual yang menyimpang. Kedua tersangka pembunuh, NF (25) dan JE (20), warga Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, dibekuk aparat Polres Situbondo. Mereka diduga kuat, sebagai pembunuh Mingso alias Eko Prayitno (67) pada Senin malam. Kedua tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di lokasi yang berbeda. Dari pengakuan kedua tersangka, mereka dengan korban sudah saling kenal. Motif pembunuhan sadis terungkap, karena latar belakang perilaku seks menyimpang. Kedua tersangka sakit hati, karena korban tidak memenuhi janji memberi sejumlah uang, setelah melayani hasrat seksual korban. "Antara korban dengan para tersangka ini, sudah saling mengenal sebelumnya, memang ada indikasi, kita dapatkan informasi, adanya perilaku yang menyimpang yang dimiliki oleh korban, di mana korban ini menjanjikan akan memberikan kompensasi sejumlah uang, pada saat para tersangka ini dapat memuaskan korban," jelas AKBP Ach Imam Rifai, Kapolres Situbondo. Terdapat dua senjata tajam milik kedua tersangka, dan barang bukti pendukung lainnya, disita polisi. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana, ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. Demikian dilansir pada Liputan6, 12 November 2020. Seperti diberitakan sebelumnya, korban Mingso pada Senin malam ditemukan tewas, saat menjaga rumah adiknya. Korban tewas dengan luka senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya.

  • liputan6
  • Pembunuhan
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • situbondo
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • SCTV Biro Surabaya
  • kecamatan asembagus
  • news06:20
    Iran Siaga Penuh dan Ancam Amerika Serikat | Banjir Kepung Pandeglang
    News2 hari yang lalu
  • news05:27
    Tatapan Bang Yos Lihat Tiang Monorel Dibongkar | Purbaya Mutasi Buang Pegawai Pajak ke Pelosok
    News2 hari yang lalu
  • news09:07
    Permohonan Anak Jurnalis ke Hakim MK Sidang Gugatan UU TNI: Api Telah Renggut Keluarga Saya
    News2 hari yang lalu
  • news08:52
    Tangis Anak Jurnalis Sidang Uji Materi UU TNI di MK, Curhat Sang Ayah Tewas Dihabisi
    News2 hari yang lalu
  • news08:07
    Geram DPR Gerindra Serukan Lawan Oknum Aparat TNI-Polri: Mari Kita Keroyok Sama-Sama!
    News2 hari yang lalu
  • news01:49
    Bahlil Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Akademisi: Kampus Bisa Terima Manfaat Pengelolaan Tambang
    News2 hari yang lalu
  • news09:46
    [Full] Isi Pertemuan Prabowo & 1.200 Akademisi di Istana, Rektor-Guru Besar Ada Permintaan Khusus
    News2 hari yang lalu
  • news09:30
    Rieke Oneng Ungkit Kisah Pilu Aurelie di Rapat DPR, Desak Pelaku Dihukum Setimpal
    News2 hari yang lalu
  • news03:16
    Pilu Tangis Laras Faizati Usai Divonis Salah Tanpa Dibui: Saya Pulang, Tapi Keadilan..
    News2 hari yang lalu
  • news04:36
    Langka, Ajang Amal Kumpulkan Mobil Super Mewah!
    News2 hari yang lalu