logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Seorang Pria Lansia di Situbondo

News15 November 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 16:14 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2020, 06:20 WIB
Copy Link
Batalkan

Tim Resmob Polres Situbondo, Jawa Timur, meringkus dua pelaku pembunuhan seorang warga keturunan, yang terjadi Senin malam kemarin. Motif pembunuhan terungkap, lantaran perilaku seksual yang menyimpang. Kedua tersangka pembunuh, NF (25) dan JE (20), warga Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, dibekuk aparat Polres Situbondo. Mereka diduga kuat, sebagai pembunuh Mingso alias Eko Prayitno (67) pada Senin malam. Kedua tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di lokasi yang berbeda. Dari pengakuan kedua tersangka, mereka dengan korban sudah saling kenal. Motif pembunuhan sadis terungkap, karena latar belakang perilaku seks menyimpang. Kedua tersangka sakit hati, karena korban tidak memenuhi janji memberi sejumlah uang, setelah melayani hasrat seksual korban. "Antara korban dengan para tersangka ini, sudah saling mengenal sebelumnya, memang ada indikasi, kita dapatkan informasi, adanya perilaku yang menyimpang yang dimiliki oleh korban, di mana korban ini menjanjikan akan memberikan kompensasi sejumlah uang, pada saat para tersangka ini dapat memuaskan korban," jelas AKBP Ach Imam Rifai, Kapolres Situbondo. Terdapat dua senjata tajam milik kedua tersangka, dan barang bukti pendukung lainnya, disita polisi. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana, ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. Demikian dilansir pada Liputan6, 12 November 2020. Seperti diberitakan sebelumnya, korban Mingso pada Senin malam ditemukan tewas, saat menjaga rumah adiknya. Korban tewas dengan luka senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya.

  • liputan6
  • Pembunuhan
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • situbondo
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • SCTV Biro Surabaya
  • kecamatan asembagus
  • news05:00
    Menkeu Purbaya Rombak Besar-besaran Pejabat Ditjen Pajak, Perintahkan Jangan Takut
    News21 jam yang lalu
  • news03:21
    Emas, Duit hingga Tas Mewah LV, Deretan Barang Pejabat Bea Cukai Tersangka KPK
    News21 jam yang lalu
  • news06:41
    KPK: Pegawai Bea Cukai Tersangka Terima Jatah Rp7 Miliar/Bulan Loloskan Impor Barang KW
    News21 jam yang lalu
  • news04:05
    KPK OTT Hakim PN Depok, Ketua Hingga Juru Sita Diamankan
    Newssehari yang lalu
  • news03:08
    Sangar! Singapura Pamer Wajah Baru Perang Udara
    Newssehari yang lalu
  • news06:26
    KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi di Lingkungan Bea Cukai | Gempa Bumi M 6,4 di Pacitan
    Newssehari yang lalu
  • news05:00
    Gerindra Blak-blakan Banjir Dukungan Parpol, Jokowi Untuk Prabowo 2 Periode: Ini Berawal dari...
    Newssehari yang lalu
  • news02:31
    Menkeu Purbaya Blak-blakan Kasus Korupsi Pejabat Bea Cukai: Saya Akan Dampingi!
    Newssehari yang lalu
  • news01:28
    Cara Kerja AI Hasilkan Video Realistis yang Bisa "Mengecoh" Penontonnya
    Newssehari yang lalu
  • news07:13
    Prabowo Blak-blakan Depan PM Australia Anthony, Singgung Musuh: Kita Tidak Ingin Punya!
    Newssehari yang lalu