logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Seorang Pria Lansia di Situbondo

News15 November 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 16:14 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2020, 06:20 WIB
Copy Link
Batalkan

Tim Resmob Polres Situbondo, Jawa Timur, meringkus dua pelaku pembunuhan seorang warga keturunan, yang terjadi Senin malam kemarin. Motif pembunuhan terungkap, lantaran perilaku seksual yang menyimpang. Kedua tersangka pembunuh, NF (25) dan JE (20), warga Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, dibekuk aparat Polres Situbondo. Mereka diduga kuat, sebagai pembunuh Mingso alias Eko Prayitno (67) pada Senin malam. Kedua tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di lokasi yang berbeda. Dari pengakuan kedua tersangka, mereka dengan korban sudah saling kenal. Motif pembunuhan sadis terungkap, karena latar belakang perilaku seks menyimpang. Kedua tersangka sakit hati, karena korban tidak memenuhi janji memberi sejumlah uang, setelah melayani hasrat seksual korban. "Antara korban dengan para tersangka ini, sudah saling mengenal sebelumnya, memang ada indikasi, kita dapatkan informasi, adanya perilaku yang menyimpang yang dimiliki oleh korban, di mana korban ini menjanjikan akan memberikan kompensasi sejumlah uang, pada saat para tersangka ini dapat memuaskan korban," jelas AKBP Ach Imam Rifai, Kapolres Situbondo. Terdapat dua senjata tajam milik kedua tersangka, dan barang bukti pendukung lainnya, disita polisi. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana, ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. Demikian dilansir pada Liputan6, 12 November 2020. Seperti diberitakan sebelumnya, korban Mingso pada Senin malam ditemukan tewas, saat menjaga rumah adiknya. Korban tewas dengan luka senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya.

  • liputan6
  • Pembunuhan
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • situbondo
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • SCTV Biro Surabaya
  • kecamatan asembagus
  • news07:13
    Hormat Prabowo Bangga Jaksa Agung Sangar Sikat Habis Penjahat
    News2 hari yang lalu
  • news08:16
    Keras Prabowo Sikat 20 Perusahaan Sawit Nakal Bikin 100 Ribu Rakya Sengsara
    News2 hari yang lalu
  • news07:12
    Jet Pribadi Jatuh dan Tewaskan Panglima Militer Libya | Pos Nataru di Banyuwangi Tampil Unik
    News2 hari yang lalu
  • news02:55
    UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta
    News2 hari yang lalu
  • news02:54
    Kejutan! Pramono Umumkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Menjadi Rp5,729 Juta
    News2 hari yang lalu
  • news08:22
    Prabowo Tak Peduli Sering Ditertawai Bicara Kekuatan Asing Ganggu Indonesia
    News2 hari yang lalu
  • news24:22
    Berapi-api Prabowo Tunjuk-Tunjuk Depan Tumpukan Uang Triliunan: Saya Akan Mati!
    News2 hari yang lalu
  • news09:56
    Jaksa Agung Depan Prabowo Bongkar Pelaku Penyebab Banjir Sumatera
    News3 hari yang lalu
  • news01:27
    Uang Sitaan Rp6,62 Triliun Kerja Satgas PKH Kejagung Diserahkan ke Presiden Prabowo
    News3 hari yang lalu
  • news14:34
    Rais Aam PBNU Buka Suara Soal Pemberhentian Ketum PBNU
    News3 hari yang lalu