logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Sopir Truk di Sidoarjo Hina Polri Lewat Medsos, Terancam 6 Tahun Penjara

News13 November 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 15:53 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2020, 15:30 WIB
Copy Link
Batalkan

Selalu berhati-hati, dan tetap bijak dalam bermedia sosial. Seorang pengemudi truk, warga Semarang, Jawa Tengah, terancam Undang-Undang ITE, setelah mengunggah foto beserta video, yang berisi hinaan, institusi Polri, usai dirinya ditilang karena mengangkut muatan berlebih. Kejadian ini bisa menjadi pelajaran, agar kita lebih bijak bermedia sosial. Seorang sopir truk, berinisial JR, warga Semarang, Jawa Tengah, ditangkap karena unggahan videonya ke media sosial. Berikut dilansir pada Liputan6, 11 November 2020. Di video yang kini dijadikan alat bukti, terlihat saat tersangka dihentikan aparat PJR Tol Jatim 2 untuk ditilang, karena muatan truknya melebihi kapasitas. Namun, JR yang merasa muatannya tidak berlebihan, berusaha menyuap petugas dengan uang, tetapi ditolak. Tak berhenti di situ, JR membuat ulah dengan mengunggah video dan foto peristiwa itu ke media sosial miliknya, dengan tambahan kata-kata hinaan dan menjelekkan institusi Polri. Kasus ini langsung dilaporkan aparat PJR Tol Jatim 2, ke Polresta Sidoarjo. Polisi yang melakukan pengejaran, berhasil membekuk sopir truk itu di jalan di Kabupaten Demak. "Saksi, petugas tadi melaporkan ke SPKT Polresta Sidoarjo, selanjutnya langsung kita lakukan kegiatan pengungkapan, setelah kita ungkap tertangkaplah saudara pelaku ini, pasal yang disangkakan itu Pasal 45a, ayat 2 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang ITE," terang Kombes Pol Sumardji, Kapolresta Sidoarjo. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun, atau denda maksimal Rp 1 miliar, sesuai Pasal 45a juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

  • liputan6
  • Media Sosial
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Sidoarjo
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • SCTV Biro Surabaya
  • sopir hina polri
  • news05:00
    Menkeu Purbaya Rombak Besar-besaran Pejabat Ditjen Pajak, Perintahkan Jangan Takut
    News2 hari yang lalu
  • news03:21
    Emas, Duit hingga Tas Mewah LV, Deretan Barang Pejabat Bea Cukai Tersangka KPK
    News2 hari yang lalu
  • news06:41
    KPK: Pegawai Bea Cukai Tersangka Terima Jatah Rp7 Miliar/Bulan Loloskan Impor Barang KW
    News2 hari yang lalu
  • news04:05
    KPK OTT Hakim PN Depok, Ketua Hingga Juru Sita Diamankan
    News2 hari yang lalu
  • news03:08
    Sangar! Singapura Pamer Wajah Baru Perang Udara
    News2 hari yang lalu
  • news06:26
    KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi di Lingkungan Bea Cukai | Gempa Bumi M 6,4 di Pacitan
    News3 hari yang lalu
  • news05:00
    Gerindra Blak-blakan Banjir Dukungan Parpol, Jokowi Untuk Prabowo 2 Periode: Ini Berawal dari...
    News3 hari yang lalu
  • news02:31
    Menkeu Purbaya Blak-blakan Kasus Korupsi Pejabat Bea Cukai: Saya Akan Dampingi!
    News3 hari yang lalu
  • news01:28
    Cara Kerja AI Hasilkan Video Realistis yang Bisa "Mengecoh" Penontonnya
    News3 hari yang lalu
  • news07:13
    Prabowo Blak-blakan Depan PM Australia Anthony, Singgung Musuh: Kita Tidak Ingin Punya!
    News3 hari yang lalu