logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Bekuk Komplotan Penipu Berkedok Penawaran Bantuan Sosial Tunai COVID-19

News8 November 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 21 Sep 2025, 23:45 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2020, 04:12 WIB
Copy Link
Batalkan

Komplotan penipu dengan berkedok menawarkan Bantuan Sosial Tunai COVID-19 kepada warga, diringkus Satreskrim Polres Lumajang. Bukannya bantuan sosial tunai COVID-19 yang didapat, enam orang korban justru kehilangan perhiasan emas, karena dibawa kabur pelaku. Berikut diberitakan pada Liputan6, 6 November 2020. Sebanyak tiga pelaku kasus penipuan, dibekuk aparat Polres Lumajang, Jawa Timur. ketiga pelaku yakni, MR, dan SJ warga Surabaya, dan MF Kabupaten Lumajang. Dalam aksinya, pelaku berkedok menawarkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid-19 dan nekat mendatangi rumah warga. Untuk meyakinkan warga, pelaku juga mengaku sebagai petugas penyalur BST. Setelah korban percaya, pelaku MR, kemudian meminta korban melepas perhiasan yang dipakai sebelum difoto. Pelaku MF lalu menyerahkan perhiasan korban kepada pelaku SJ yang berpura-pura ke kamar mandi dan kabur. Sedangkan pelaku lain mengajak ngobrol korban, hingga lengah dan berpamitan pulang. Sedikitnya enam warga Lumajang sudah menjadi korban penipuan para pelaku, dengan total kerugian mencapai Rp 18 juta. "Si satu pelaku ini terus memberikan prospek kepada si korban, sehingga korban percaya, pada saat korban lengah, karena pelakunya dua, pelaku satunya mengambil barang itu, dan siap di kendaraannya di motornya, sementara pelaku satu masih mengalihkan perhatian dari korban, untuk tidak fokus pada perhiasannya, setelah korban lengah, kemudian satu pelaku ini pura-pura ke belakang dan langsung kabur," ungkap AKP Masykur, Kasat Reskrim Polres Lumajang. Kini motor pelaku, perhiasan korban, uang tunai, dan sebuah kartu identitas disita polisi sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang Pencurian, ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. ** #IngatPesanIbu Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan. Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

  • liputan6
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • lumajang
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Bantuan Sosial Tunai
  • SCTV Biro Surabaya
  • Komplotan Penipu
  • news07:25
    KPK Blak-Blakan Alasan Tak Pajang Tampang Tersangka OTT Suap Pajak
    News2 jam yang lalu
  • news05:27
    Wagub Aceh Senang TKD Tak Kena Efisiensi Terima Kasih Purbaya, Teristimewa Pak Prabowo
    News2 jam yang lalu
  • news06:28
    KPK Sita Uang Rp6,38 Miliar dan Emas 1,3 Kg dalam OTT Pegawai Pajak
    News2 jam yang lalu
  • news17:11
    [FULL] Kronologi dan Fakta Lengkap KPK OTT Pegawai Pajak Saat Bagi-Bagi Uang Haram
    News2 jam yang lalu
  • news09:47
    Usil Purbaya Guyon 'Senggol' Kasad Maruli Bikin Ngakak: Kalau Punya Utang Bosnya Datang...
    News2 jam yang lalu
  • news17:14
    Ekspresi Purbaya Beri Kode saat Dasco Telepon Prabowo, Ada Keputusan Penting TKD Aceh
    News3 jam yang lalu
  • news06:17
    Banjir Rendam Mangga Dua Raya, Bus Transjakarta Tak Bisa Melintas
    News4 jam yang lalu
  • news07:49
    Nekat Terjang Banjir Jakarta, Kendaraan Mogok!
    News5 jam yang lalu
  • news04:38
    Banjir Terjang Jalanan Jakarta, Lalu Lintas Pademangan Lumpuh
    News5 jam yang lalu
  • news08:17
    Kasus Resbob Kian Serius, Pacar Tersangka Ikut Diperiksa!
    News6 jam yang lalu