logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Merasa Kesal, Seorang Pria Aniaya Pacarnya yang Terekam CCTV Apartemen

News27 Oktober 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 08:20 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2020, 15:24 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang bapak dua anak di Surabaya, Jawa Timur dibekuk polisi usai dilaporkan menganiaya pacarnya di sebuah apartemen di Surabaya Barat. Aksi yang membuat korban mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuhnya itu, sempat terekam kamera CCTV. Saat ditangkap, pelaku bahkan sempat mengaku jadi tim sukses anak presiden. Dalam rekaman CCTV di sebuah apartemen Surabaya Barat, terlihat pelaku RZ (33), menganiaya seorang perempuan. Setelah dianiaya, korban yang bernama Anggriani, sempat disekap karena khawatir lapor polisi. Namun, polisi akhirnya membekuk pelaku berdasarkan laporan yang masuk. RZ hanya pasrah saat diringkus di tempat tinggalnya, wilayah Surabaya Selatan. Saat diringkus, RZ sempat mengaku salah satu Tim Sukses Calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, anak Presiden Jokowi. Namun, ternyata pernyataan itu hanya pengakuannya. polisi memastikan pelaku dan Calon Wali Kota Solo itu, tak ada hubungannya. Berdasarkan pemeriksaan polisi, motif penganiayaan karena pelaku kesal kepada korban, yang merusak telepon genggamnya. Berikut dilansir pada Liputan6, 26 Oktober 2020. "Kita dalami dan kita hadirkan juga korban, bahwa dalam proses penyidikan yang kita ke depankan adalah fakta, jadi tidak ada asumsi, oleh karena itu, bisa kita pastikan bahwa yang bersangkutan atau pelaku ini, tidak masuk dalam salah satu tim sukses pasangan calon yang ada di Kota Solo," ujar ujar AKBP Hartoyo, Wakapolrestabes Surabaya. "Untuk sementara, barang bukti yang kita amankan, adalah rekaman CCTV, kemudian visum et repertum dari korban, kemudian perkara tetep berlanjut, kita kenakan Pasal 333 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 8 tahun penjara," ia menambahkan. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, hasil visum korban, juga telepon genggam. Tersangka diancam 8 tahun penjara atas perbuatannya.

  • Surabaya
  • liputan6
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • SCTV Biro Surabaya
  • pria aniaya pacarnya
  • news35:40
    Sederet Cara Pemprov Jakarta Antisipasi Pohon Tumbang, Sampai Pakai Alat Canggih
    Newssehari yang lalu
  • news06:01
    Air Surut Perlihatkan Kerusakan Parah Usai Banjir di Padang, Sumatera
    Newssehari yang lalu
  • news05:05
    Tim Penyelamat Berpacu Selamatkan Wilayah Terisolasi Akibat Banjir Sumatra
    Newssehari yang lalu
  • news05:38
    Eksekutif China Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif di Cikande
    Newssehari yang lalu
  • news03:31
    Petani Sumatera Terpuruk Akibat Banjir dan Longsor
    Newssehari yang lalu
  • news08:08
    Komisi IV PKS Emosi Singgung Menteri Mundur Depan Raja Juli Usai Banjir Sumatera
    News2 hari yang lalu
  • news05:18
    Banjir Sumatera Kini Renggut Lebih dari 800 Jiwa | Kota di Ukraina Nyaris Dikepung Rusia
    News2 hari yang lalu
  • news06:25
    Komisi IV Tunjuk-Tunjuk Semprot Menteri Raja Soal Banjir Sumatera: Kemana Saja Selama ini!
    News2 hari yang lalu
  • news06:03
    PKB di DPR Keras Kritik Purbaya Imbas Potong TKD Kaltim 73% sampai Teriak "Gak Adil!"
    News2 hari yang lalu
  • news05:34
    Jenderal Rikwanto DPR Buka-bukaan 'Harta Karun' Jadi Incaran Mafia Hukum di Pengadilan
    News2 hari yang lalu