logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Merasa Kesal, Seorang Pria Aniaya Pacarnya yang Terekam CCTV Apartemen

News27 Oktober 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 08:20 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2020, 15:24 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang bapak dua anak di Surabaya, Jawa Timur dibekuk polisi usai dilaporkan menganiaya pacarnya di sebuah apartemen di Surabaya Barat. Aksi yang membuat korban mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuhnya itu, sempat terekam kamera CCTV. Saat ditangkap, pelaku bahkan sempat mengaku jadi tim sukses anak presiden. Dalam rekaman CCTV di sebuah apartemen Surabaya Barat, terlihat pelaku RZ (33), menganiaya seorang perempuan. Setelah dianiaya, korban yang bernama Anggriani, sempat disekap karena khawatir lapor polisi. Namun, polisi akhirnya membekuk pelaku berdasarkan laporan yang masuk. RZ hanya pasrah saat diringkus di tempat tinggalnya, wilayah Surabaya Selatan. Saat diringkus, RZ sempat mengaku salah satu Tim Sukses Calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, anak Presiden Jokowi. Namun, ternyata pernyataan itu hanya pengakuannya. polisi memastikan pelaku dan Calon Wali Kota Solo itu, tak ada hubungannya. Berdasarkan pemeriksaan polisi, motif penganiayaan karena pelaku kesal kepada korban, yang merusak telepon genggamnya. Berikut dilansir pada Liputan6, 26 Oktober 2020. "Kita dalami dan kita hadirkan juga korban, bahwa dalam proses penyidikan yang kita ke depankan adalah fakta, jadi tidak ada asumsi, oleh karena itu, bisa kita pastikan bahwa yang bersangkutan atau pelaku ini, tidak masuk dalam salah satu tim sukses pasangan calon yang ada di Kota Solo," ujar ujar AKBP Hartoyo, Wakapolrestabes Surabaya. "Untuk sementara, barang bukti yang kita amankan, adalah rekaman CCTV, kemudian visum et repertum dari korban, kemudian perkara tetep berlanjut, kita kenakan Pasal 333 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 8 tahun penjara," ia menambahkan. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, hasil visum korban, juga telepon genggam. Tersangka diancam 8 tahun penjara atas perbuatannya.

  • Surabaya
  • liputan6
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • SCTV Biro Surabaya
  • pria aniaya pacarnya
  • news05:00
    Menkeu Purbaya Rombak Besar-besaran Pejabat Ditjen Pajak, Perintahkan Jangan Takut
    News21 jam yang lalu
  • news03:21
    Emas, Duit hingga Tas Mewah LV, Deretan Barang Pejabat Bea Cukai Tersangka KPK
    News21 jam yang lalu
  • news06:41
    KPK: Pegawai Bea Cukai Tersangka Terima Jatah Rp7 Miliar/Bulan Loloskan Impor Barang KW
    News21 jam yang lalu
  • news04:05
    KPK OTT Hakim PN Depok, Ketua Hingga Juru Sita Diamankan
    Newssehari yang lalu
  • news03:08
    Sangar! Singapura Pamer Wajah Baru Perang Udara
    Newssehari yang lalu
  • news06:26
    KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi di Lingkungan Bea Cukai | Gempa Bumi M 6,4 di Pacitan
    Newssehari yang lalu
  • news05:00
    Gerindra Blak-blakan Banjir Dukungan Parpol, Jokowi Untuk Prabowo 2 Periode: Ini Berawal dari...
    Newssehari yang lalu
  • news02:31
    Menkeu Purbaya Blak-blakan Kasus Korupsi Pejabat Bea Cukai: Saya Akan Dampingi!
    Newssehari yang lalu
  • news01:28
    Cara Kerja AI Hasilkan Video Realistis yang Bisa "Mengecoh" Penontonnya
    Newssehari yang lalu
  • news07:13
    Prabowo Blak-blakan Depan PM Australia Anthony, Singgung Musuh: Kita Tidak Ingin Punya!
    Newssehari yang lalu