logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: BNNK Sidoarjo Bekuk Pengedar Narkoba dengan Sistem Ranjau

News3 Oktober 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 07:55 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2020, 20:13 WIB
Copy Link
Batalkan

Meski segala cara dilakukan pengedar narkoba, tetap saja aksi kejahatan mereka terdeteksi petugas. Kali ini seorang pemakai, dan pengedar sabu-sabu dengan sistem ranjau, dibekuk aparat BNN Sidoarjo. Tersangka diringkus sesaat setelah mengambil barang haram yang ditinggalkan pengirimnya, di Jalan Raya Geluran Taman, Sidoarjo. Tersangka berinisial SS (31), warga Sidoarjo ini dibekuk aparat BNNK Sidoarjo, akibat ulahnya menjadi pengedar sabu yang meresahkan masyarakat. Penangkapan tersangka, berawal dari adanya informasi masyarakat, dan pengintaian petugas terhadap tersangka SS. Tersangka yang tidak mengetahui aksinya dibuntuti petugas, sedang mengambil paket barang haram yang sudah ditinggalkan pengirimnya, di Jalan Raya Geluran Taman, Sidoarjo. Saat paket sudah di tangan, tersangka langsung diringkus. Berikut video pemberitaannya pada Liputan6, 1 Oktober 2020. Tersangka mengaku, jika sabu-sabu tersebut diperoleh dari pengedar dengan jaringan lebih besar melalui sistem ranjau. Harga sabu-sabu tersebut per gramnya mencapai Rp 1 juta. Rencananya, sebelum dijual lagi, sabu-sabu tersebut akan dipakai terlebih dahulu. "Kita lakukan penyelidikan di daerah itu, Alhamdulillah hasilnya yang sudah kita sebutkan tadi, mereka memang bener-bener melakukan membeli dan sebagainya tujuannya untuk diri sendiri maupun untuk dijual kepada orang lain, jumlahnya 6,2 gram," tutur AKBP Toni Sugiyanto, Kepala BNNK Sidoarjo. Tersangka kini meringkuk di tahanan Mapolres Sidoarjo untuk proses hukum selanjutnya. SS terancam hukuman 5 tahun penjara, sesuai pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • liputan6
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Sidoarjo
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Pengedar Narkoba
  • BNNK
  • SCTV Biro Surabaya
  • news06:20
    Iran Siaga Penuh dan Ancam Amerika Serikat | Banjir Kepung Pandeglang
    News2 hari yang lalu
  • news05:27
    Tatapan Bang Yos Lihat Tiang Monorel Dibongkar | Purbaya Mutasi Buang Pegawai Pajak ke Pelosok
    News2 hari yang lalu
  • news09:07
    Permohonan Anak Jurnalis ke Hakim MK Sidang Gugatan UU TNI: Api Telah Renggut Keluarga Saya
    News2 hari yang lalu
  • news08:52
    Tangis Anak Jurnalis Sidang Uji Materi UU TNI di MK, Curhat Sang Ayah Tewas Dihabisi
    News2 hari yang lalu
  • news08:07
    Geram DPR Gerindra Serukan Lawan Oknum Aparat TNI-Polri: Mari Kita Keroyok Sama-Sama!
    News2 hari yang lalu
  • news01:49
    Bahlil Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Akademisi: Kampus Bisa Terima Manfaat Pengelolaan Tambang
    News2 hari yang lalu
  • news09:46
    [Full] Isi Pertemuan Prabowo & 1.200 Akademisi di Istana, Rektor-Guru Besar Ada Permintaan Khusus
    News2 hari yang lalu
  • news09:30
    Rieke Oneng Ungkit Kisah Pilu Aurelie di Rapat DPR, Desak Pelaku Dihukum Setimpal
    News2 hari yang lalu
  • news03:16
    Pilu Tangis Laras Faizati Usai Divonis Salah Tanpa Dibui: Saya Pulang, Tapi Keadilan..
    News2 hari yang lalu
  • news04:36
    Langka, Ajang Amal Kumpulkan Mobil Super Mewah!
    News2 hari yang lalu