logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: BNNK Sidoarjo Bekuk Pengedar Narkoba dengan Sistem Ranjau

News3 Oktober 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 07:55 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2020, 20:13 WIB
Copy Link
Batalkan

Meski segala cara dilakukan pengedar narkoba, tetap saja aksi kejahatan mereka terdeteksi petugas. Kali ini seorang pemakai, dan pengedar sabu-sabu dengan sistem ranjau, dibekuk aparat BNN Sidoarjo. Tersangka diringkus sesaat setelah mengambil barang haram yang ditinggalkan pengirimnya, di Jalan Raya Geluran Taman, Sidoarjo. Tersangka berinisial SS (31), warga Sidoarjo ini dibekuk aparat BNNK Sidoarjo, akibat ulahnya menjadi pengedar sabu yang meresahkan masyarakat. Penangkapan tersangka, berawal dari adanya informasi masyarakat, dan pengintaian petugas terhadap tersangka SS. Tersangka yang tidak mengetahui aksinya dibuntuti petugas, sedang mengambil paket barang haram yang sudah ditinggalkan pengirimnya, di Jalan Raya Geluran Taman, Sidoarjo. Saat paket sudah di tangan, tersangka langsung diringkus. Berikut video pemberitaannya pada Liputan6, 1 Oktober 2020. Tersangka mengaku, jika sabu-sabu tersebut diperoleh dari pengedar dengan jaringan lebih besar melalui sistem ranjau. Harga sabu-sabu tersebut per gramnya mencapai Rp 1 juta. Rencananya, sebelum dijual lagi, sabu-sabu tersebut akan dipakai terlebih dahulu. "Kita lakukan penyelidikan di daerah itu, Alhamdulillah hasilnya yang sudah kita sebutkan tadi, mereka memang bener-bener melakukan membeli dan sebagainya tujuannya untuk diri sendiri maupun untuk dijual kepada orang lain, jumlahnya 6,2 gram," tutur AKBP Toni Sugiyanto, Kepala BNNK Sidoarjo. Tersangka kini meringkuk di tahanan Mapolres Sidoarjo untuk proses hukum selanjutnya. SS terancam hukuman 5 tahun penjara, sesuai pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • liputan6
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Sidoarjo
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Pengedar Narkoba
  • BNNK
  • SCTV Biro Surabaya
  • news07:13
    Hormat Prabowo Bangga Jaksa Agung Sangar Sikat Habis Penjahat
    News2 hari yang lalu
  • news08:16
    Keras Prabowo Sikat 20 Perusahaan Sawit Nakal Bikin 100 Ribu Rakya Sengsara
    News2 hari yang lalu
  • news07:12
    Jet Pribadi Jatuh dan Tewaskan Panglima Militer Libya | Pos Nataru di Banyuwangi Tampil Unik
    News2 hari yang lalu
  • news02:55
    UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta
    News2 hari yang lalu
  • news02:54
    Kejutan! Pramono Umumkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Menjadi Rp5,729 Juta
    News2 hari yang lalu
  • news08:22
    Prabowo Tak Peduli Sering Ditertawai Bicara Kekuatan Asing Ganggu Indonesia
    News2 hari yang lalu
  • news24:22
    Berapi-api Prabowo Tunjuk-Tunjuk Depan Tumpukan Uang Triliunan: Saya Akan Mati!
    News2 hari yang lalu
  • news09:56
    Jaksa Agung Depan Prabowo Bongkar Pelaku Penyebab Banjir Sumatera
    News3 hari yang lalu
  • news01:27
    Uang Sitaan Rp6,62 Triliun Kerja Satgas PKH Kejagung Diserahkan ke Presiden Prabowo
    News3 hari yang lalu
  • news14:34
    Rais Aam PBNU Buka Suara Soal Pemberhentian Ketum PBNU
    News3 hari yang lalu