logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: 13 Kali Beraksi, Polisi di Surabaya Lumpuhkan Residivis Curanmor

News1 Oktober 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 09:26 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2020, 00:30 WIB
Copy Link
Batalkan

Kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor, atau curanmor antar kota yang terekam cctv di Surabaya, Jawa Timur terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dalam aksinya, pelaku sudah 13 kali mencuri sepeda motor. Dari hasil rekaman kamera cctv, dua pelaku curanmor antar kota MK (33), warga Demak, dan MS (24), warga Tambak Mayor Surabaya. Terlihat lihai saat mencuri kendaraan bermotor di kawasan Manukan Karya Surabaya. Hanya dalam hitungan detik, satu motor berhasil dibawa kabur pelaku. Para pelaku sudah beraksi di 13 TKP di kawasan Sukomanunggal, Tandes, Wiyung Lakarsantri, dan di daerah Sepanjang Sidoarjo. Kedua pelaku membagi peran sebagai eksekutor dan sebagai joki, sekaligus pemantau situasi. Dalam aksinya, mereka membawa kunci T yang sudah dimodifikasi, sehingga dengan cepat merusak rumah kunci motor. Selanjutnya hasil kejahatan dijual ke seorang penadah di Madura, Jawa Timur, dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 4 juta per unit. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh polisi, karena berusaha melawan dan mencoba kabur saat ditangkap. Berikut seperti diberitakan pada Liputan6, 29 September 2020. "Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, selalu melakukan aksinya berdua, yang mana peranannya adalah, utk MSH adalah selaku eksekutor, dan untuk MSK sendiri adalah pelaku joki, yangmana MSK yang pelaku eksekutor merupakan residivis 2 kali dilakukan penahanan yaitu di Polsek Sawahan dan di Polsek Asemrowo dengan perkara yang sama yaitu curanmor," ujar Kompol Wahyudin Latif, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku residivis kasus curanmor ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.

  • Surabaya
  • liputan6
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Polrestabes Surabaya
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Curi Motor
  • residivis curanmor
  • SCTV Biro Surabaya
  • news07:13
    Hormat Prabowo Bangga Jaksa Agung Sangar Sikat Habis Penjahat
    News2 hari yang lalu
  • news08:16
    Keras Prabowo Sikat 20 Perusahaan Sawit Nakal Bikin 100 Ribu Rakya Sengsara
    News2 hari yang lalu
  • news07:12
    Jet Pribadi Jatuh dan Tewaskan Panglima Militer Libya | Pos Nataru di Banyuwangi Tampil Unik
    News2 hari yang lalu
  • news02:55
    UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta
    News2 hari yang lalu
  • news02:54
    Kejutan! Pramono Umumkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Menjadi Rp5,729 Juta
    News2 hari yang lalu
  • news08:22
    Prabowo Tak Peduli Sering Ditertawai Bicara Kekuatan Asing Ganggu Indonesia
    News2 hari yang lalu
  • news24:22
    Berapi-api Prabowo Tunjuk-Tunjuk Depan Tumpukan Uang Triliunan: Saya Akan Mati!
    News2 hari yang lalu
  • news09:56
    Jaksa Agung Depan Prabowo Bongkar Pelaku Penyebab Banjir Sumatera
    News2 hari yang lalu
  • news01:27
    Uang Sitaan Rp6,62 Triliun Kerja Satgas PKH Kejagung Diserahkan ke Presiden Prabowo
    News2 hari yang lalu
  • news14:34
    Rais Aam PBNU Buka Suara Soal Pemberhentian Ketum PBNU
    News3 hari yang lalu