logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: 13 Kali Beraksi, Polisi di Surabaya Lumpuhkan Residivis Curanmor

News1 Oktober 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 09:26 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2020, 00:30 WIB
Copy Link
Batalkan

Kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor, atau curanmor antar kota yang terekam cctv di Surabaya, Jawa Timur terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dalam aksinya, pelaku sudah 13 kali mencuri sepeda motor. Dari hasil rekaman kamera cctv, dua pelaku curanmor antar kota MK (33), warga Demak, dan MS (24), warga Tambak Mayor Surabaya. Terlihat lihai saat mencuri kendaraan bermotor di kawasan Manukan Karya Surabaya. Hanya dalam hitungan detik, satu motor berhasil dibawa kabur pelaku. Para pelaku sudah beraksi di 13 TKP di kawasan Sukomanunggal, Tandes, Wiyung Lakarsantri, dan di daerah Sepanjang Sidoarjo. Kedua pelaku membagi peran sebagai eksekutor dan sebagai joki, sekaligus pemantau situasi. Dalam aksinya, mereka membawa kunci T yang sudah dimodifikasi, sehingga dengan cepat merusak rumah kunci motor. Selanjutnya hasil kejahatan dijual ke seorang penadah di Madura, Jawa Timur, dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 4 juta per unit. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh polisi, karena berusaha melawan dan mencoba kabur saat ditangkap. Berikut seperti diberitakan pada Liputan6, 29 September 2020. "Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, selalu melakukan aksinya berdua, yang mana peranannya adalah, utk MSH adalah selaku eksekutor, dan untuk MSK sendiri adalah pelaku joki, yangmana MSK yang pelaku eksekutor merupakan residivis 2 kali dilakukan penahanan yaitu di Polsek Sawahan dan di Polsek Asemrowo dengan perkara yang sama yaitu curanmor," ujar Kompol Wahyudin Latif, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku residivis kasus curanmor ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.

  • Surabaya
  • liputan6
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Polrestabes Surabaya
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Curi Motor
  • residivis curanmor
  • SCTV Biro Surabaya
  • news05:00
    Menkeu Purbaya Rombak Besar-besaran Pejabat Ditjen Pajak, Perintahkan Jangan Takut
    News17 jam yang lalu
  • news03:21
    Emas, Duit hingga Tas Mewah LV, Deretan Barang Pejabat Bea Cukai Tersangka KPK
    News17 jam yang lalu
  • news06:41
    KPK: Pegawai Bea Cukai Tersangka Terima Jatah Rp7 Miliar/Bulan Loloskan Impor Barang KW
    News17 jam yang lalu
  • news04:05
    KPK OTT Hakim PN Depok, Ketua Hingga Juru Sita Diamankan
    News19 jam yang lalu
  • news03:08
    Sangar! Singapura Pamer Wajah Baru Perang Udara
    News19 jam yang lalu
  • news06:26
    KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi di Lingkungan Bea Cukai | Gempa Bumi M 6,4 di Pacitan
    News20 jam yang lalu
  • news05:00
    Gerindra Blak-blakan Banjir Dukungan Parpol, Jokowi Untuk Prabowo 2 Periode: Ini Berawal dari...
    News21 jam yang lalu
  • news02:31
    Menkeu Purbaya Blak-blakan Kasus Korupsi Pejabat Bea Cukai: Saya Akan Dampingi!
    News21 jam yang lalu
  • news01:28
    Cara Kerja AI Hasilkan Video Realistis yang Bisa "Mengecoh" Penontonnya
    News21 jam yang lalu
  • news07:13
    Prabowo Blak-blakan Depan PM Australia Anthony, Singgung Musuh: Kita Tidak Ingin Punya!
    Newssehari yang lalu