logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Mantan Kades di Malang Korupsi Dana Desa Rp 600 Juta

News28 September 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 03:12 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2020, 02:22 WIB
Copy Link
Batalkan

Mantan kepala desa di Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Malang, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa, hingga mencapai lebih dari Rp 600 juta. GS, mantan Kepala Desa Slamparejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap jajaran Reskrim Polres Malang terkait tindak pidana korupsi dana desa tahun 2017-2018. Modusnya pelaku mengambil seluruh anggaran dana desa, bersama bendahara desa dan tim pengadaan desa, dari rekening bank. Dana yang seharusnya digunakan untuk sejumlah kepentingan program desa, ternyata dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Laporan kegiatan pemakaian anggaran ternyata fiktif sehingga kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 600 juta. Pelaku diketahui menjabat sebagai kepala desa, selama 2 periode mulai dari tahun 2007 hingga tahun 2019. "Sebagai penanggung jawab keuangan desa, telah melakukan penyalahgunaan wewenang, dalam rangka pengelolaan dana alokasi dana desa yang seharusnya dipergunakan untuk berbagai program-program yang telah dibuatkan dalam RAPBDES pada tahun 2017 dan 2018, tapi ternyata tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, dan dipergunakan untuk kepentingan lain oleh si tersangka ini termasuk untuk kepentingan pribadi," ujar AKBP Hendri Umar, Kapolres Malang. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Berikut seperti diberitakan pada program Fokus, 25 September 2020.

  • malang
  • Dana Desa
  • Korupsi Dana Desa
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • kecamatan jabung
  • desa slamparejo
  • news05:00
    Menkeu Purbaya Rombak Besar-besaran Pejabat Ditjen Pajak, Perintahkan Jangan Takut
    News21 jam yang lalu
  • news03:21
    Emas, Duit hingga Tas Mewah LV, Deretan Barang Pejabat Bea Cukai Tersangka KPK
    News21 jam yang lalu
  • news06:41
    KPK: Pegawai Bea Cukai Tersangka Terima Jatah Rp7 Miliar/Bulan Loloskan Impor Barang KW
    News21 jam yang lalu
  • news04:05
    KPK OTT Hakim PN Depok, Ketua Hingga Juru Sita Diamankan
    Newssehari yang lalu
  • news03:08
    Sangar! Singapura Pamer Wajah Baru Perang Udara
    Newssehari yang lalu
  • news06:26
    KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi di Lingkungan Bea Cukai | Gempa Bumi M 6,4 di Pacitan
    Newssehari yang lalu
  • news05:00
    Gerindra Blak-blakan Banjir Dukungan Parpol, Jokowi Untuk Prabowo 2 Periode: Ini Berawal dari...
    Newssehari yang lalu
  • news02:31
    Menkeu Purbaya Blak-blakan Kasus Korupsi Pejabat Bea Cukai: Saya Akan Dampingi!
    Newssehari yang lalu
  • news01:28
    Cara Kerja AI Hasilkan Video Realistis yang Bisa "Mengecoh" Penontonnya
    Newssehari yang lalu
  • news07:13
    Prabowo Blak-blakan Depan PM Australia Anthony, Singgung Musuh: Kita Tidak Ingin Punya!
    Newssehari yang lalu