logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Mantan Kades di Malang Korupsi Dana Desa Rp 600 Juta

News28 September 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 03:12 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2020, 02:22 WIB
Copy Link
Batalkan

Mantan kepala desa di Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Malang, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa, hingga mencapai lebih dari Rp 600 juta. GS, mantan Kepala Desa Slamparejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap jajaran Reskrim Polres Malang terkait tindak pidana korupsi dana desa tahun 2017-2018. Modusnya pelaku mengambil seluruh anggaran dana desa, bersama bendahara desa dan tim pengadaan desa, dari rekening bank. Dana yang seharusnya digunakan untuk sejumlah kepentingan program desa, ternyata dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Laporan kegiatan pemakaian anggaran ternyata fiktif sehingga kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 600 juta. Pelaku diketahui menjabat sebagai kepala desa, selama 2 periode mulai dari tahun 2007 hingga tahun 2019. "Sebagai penanggung jawab keuangan desa, telah melakukan penyalahgunaan wewenang, dalam rangka pengelolaan dana alokasi dana desa yang seharusnya dipergunakan untuk berbagai program-program yang telah dibuatkan dalam RAPBDES pada tahun 2017 dan 2018, tapi ternyata tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, dan dipergunakan untuk kepentingan lain oleh si tersangka ini termasuk untuk kepentingan pribadi," ujar AKBP Hendri Umar, Kapolres Malang. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Berikut seperti diberitakan pada program Fokus, 25 September 2020.

  • malang
  • Dana Desa
  • Korupsi Dana Desa
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • kecamatan jabung
  • desa slamparejo
  • news07:13
    Hormat Prabowo Bangga Jaksa Agung Sangar Sikat Habis Penjahat
    News3 hari yang lalu
  • news08:16
    Keras Prabowo Sikat 20 Perusahaan Sawit Nakal Bikin 100 Ribu Rakya Sengsara
    News3 hari yang lalu
  • news07:12
    Jet Pribadi Jatuh dan Tewaskan Panglima Militer Libya | Pos Nataru di Banyuwangi Tampil Unik
    News3 hari yang lalu
  • news02:55
    UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta
    News3 hari yang lalu
  • news02:54
    Kejutan! Pramono Umumkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Menjadi Rp5,729 Juta
    News3 hari yang lalu
  • news08:22
    Prabowo Tak Peduli Sering Ditertawai Bicara Kekuatan Asing Ganggu Indonesia
    News3 hari yang lalu
  • news24:22
    Berapi-api Prabowo Tunjuk-Tunjuk Depan Tumpukan Uang Triliunan: Saya Akan Mati!
    News3 hari yang lalu
  • news09:56
    Jaksa Agung Depan Prabowo Bongkar Pelaku Penyebab Banjir Sumatera
    News3 hari yang lalu
  • news01:27
    Uang Sitaan Rp6,62 Triliun Kerja Satgas PKH Kejagung Diserahkan ke Presiden Prabowo
    News3 hari yang lalu
  • news14:34
    Rais Aam PBNU Buka Suara Soal Pemberhentian Ketum PBNU
    News3 hari yang lalu