logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Alasan 5 Pemuda Lempar Bom Molotov di Dua Rumah Trenggalek

News15 September 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 09:39 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2020, 23:43 WIB
Copy Link
Batalkan

Polres Trenggalek mengungkap tersangka teror bom molotov di dua rumah, di Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Tersangka mengaku aksi tersebut dilakukan sebagai balas dendam, karena mencurigai korban pernah melempar dengan bom molotov di rumahnya. Berikut seperti dilansir pada Liputan6, 14 September 2020. Terdapat lima peneror bom molotov ditangkap Polres Trenggalek. Tersangka yang seluruhnya warga Pogalan, Trenggalek, masing masing RS, DN, VC, FV, dan GS yang usianya di bawah umur. Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, kelima tersangka mengaku nekat melempar bom molotov, yang terbuat dari botol berisi bensin yang ada sumbunya, ke rumah Heri Sulistiawan dan Musnan. Mereka berbagi tugas melempar bom molotov di dua lokasi berbeda. RS, FV, dan GS melempar molotov ke rumah Heri Sulistiawan, dan TKP kedua di rumah Musnan, dilakukan VC dan DN. "Itu melakukan pelemparan bom molotov di rumah Heri Sulistiawan, yaitu pada tepatnya pukul 02.30, untuk sementara, hasil penyelidikan yang kami ungkap, pelaku dari kelima pelaku telah melakukan kegiatan dalam hal ini ada unsur dendam," kata AKBP Doni Satria Sembiring, Kapolres Trenggalek. Pelemparan bom molotov tersebut, berlatar belakang balas dendam. Karena tersangka VC yang merupakan otak dari aksi tersebut, menduga korban pernah melempar molotov di rumahnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 187 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

  • Trenggalek
  • Bom Molotov
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • kecamatan pogalan
  • news07:13
    Hormat Prabowo Bangga Jaksa Agung Sangar Sikat Habis Penjahat
    News2 hari yang lalu
  • news08:16
    Keras Prabowo Sikat 20 Perusahaan Sawit Nakal Bikin 100 Ribu Rakya Sengsara
    News2 hari yang lalu
  • news07:12
    Jet Pribadi Jatuh dan Tewaskan Panglima Militer Libya | Pos Nataru di Banyuwangi Tampil Unik
    News2 hari yang lalu
  • news02:55
    UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta
    News2 hari yang lalu
  • news02:54
    Kejutan! Pramono Umumkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Menjadi Rp5,729 Juta
    News2 hari yang lalu
  • news08:22
    Prabowo Tak Peduli Sering Ditertawai Bicara Kekuatan Asing Ganggu Indonesia
    News2 hari yang lalu
  • news24:22
    Berapi-api Prabowo Tunjuk-Tunjuk Depan Tumpukan Uang Triliunan: Saya Akan Mati!
    News2 hari yang lalu
  • news09:56
    Jaksa Agung Depan Prabowo Bongkar Pelaku Penyebab Banjir Sumatera
    News2 hari yang lalu
  • news01:27
    Uang Sitaan Rp6,62 Triliun Kerja Satgas PKH Kejagung Diserahkan ke Presiden Prabowo
    News3 hari yang lalu
  • news14:34
    Rais Aam PBNU Buka Suara Soal Pemberhentian Ketum PBNU
    News3 hari yang lalu