logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Alasan 5 Pemuda Lempar Bom Molotov di Dua Rumah Trenggalek

News15 September 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 09:39 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2020, 23:43 WIB
Copy Link
Batalkan

Polres Trenggalek mengungkap tersangka teror bom molotov di dua rumah, di Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Tersangka mengaku aksi tersebut dilakukan sebagai balas dendam, karena mencurigai korban pernah melempar dengan bom molotov di rumahnya. Berikut seperti dilansir pada Liputan6, 14 September 2020. Terdapat lima peneror bom molotov ditangkap Polres Trenggalek. Tersangka yang seluruhnya warga Pogalan, Trenggalek, masing masing RS, DN, VC, FV, dan GS yang usianya di bawah umur. Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, kelima tersangka mengaku nekat melempar bom molotov, yang terbuat dari botol berisi bensin yang ada sumbunya, ke rumah Heri Sulistiawan dan Musnan. Mereka berbagi tugas melempar bom molotov di dua lokasi berbeda. RS, FV, dan GS melempar molotov ke rumah Heri Sulistiawan, dan TKP kedua di rumah Musnan, dilakukan VC dan DN. "Itu melakukan pelemparan bom molotov di rumah Heri Sulistiawan, yaitu pada tepatnya pukul 02.30, untuk sementara, hasil penyelidikan yang kami ungkap, pelaku dari kelima pelaku telah melakukan kegiatan dalam hal ini ada unsur dendam," kata AKBP Doni Satria Sembiring, Kapolres Trenggalek. Pelemparan bom molotov tersebut, berlatar belakang balas dendam. Karena tersangka VC yang merupakan otak dari aksi tersebut, menduga korban pernah melempar molotov di rumahnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 187 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

  • Trenggalek
  • Bom Molotov
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • kecamatan pogalan
  • news05:00
    Menkeu Purbaya Rombak Besar-besaran Pejabat Ditjen Pajak, Perintahkan Jangan Takut
    News4 jam yang lalu
  • news03:21
    Emas, Duit hingga Tas Mewah LV, Deretan Barang Pejabat Bea Cukai Tersangka KPK
    News4 jam yang lalu
  • news06:41
    KPK: Pegawai Bea Cukai Tersangka Terima Jatah Rp7 Miliar/Bulan Loloskan Impor Barang KW
    News4 jam yang lalu
  • news04:05
    KPK OTT Hakim PN Depok, Ketua Hingga Juru Sita Diamankan
    News6 jam yang lalu
  • news03:08
    Sangar! Singapura Pamer Wajah Baru Perang Udara
    News6 jam yang lalu
  • news06:26
    KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi di Lingkungan Bea Cukai | Gempa Bumi M 6,4 di Pacitan
    News7 jam yang lalu
  • news05:00
    Gerindra Blak-blakan Banjir Dukungan Parpol, Jokowi Untuk Prabowo 2 Periode: Ini Berawal dari...
    News7 jam yang lalu
  • news02:31
    Menkeu Purbaya Blak-blakan Kasus Korupsi Pejabat Bea Cukai: Saya Akan Dampingi!
    News7 jam yang lalu
  • news01:28
    Cara Kerja AI Hasilkan Video Realistis yang Bisa "Mengecoh" Penontonnya
    News8 jam yang lalu
  • news07:13
    Prabowo Blak-blakan Depan PM Australia Anthony, Singgung Musuh: Kita Tidak Ingin Punya!
    News9 jam yang lalu