logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polda Jatim Ringkus Tiga Komplotan Pencuri Sepeda Motor

News7 September 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 20 Sep 2025, 07:04 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2020, 03:15 WIB
Copy Link
Batalkan

Petugas Subditjatanras Polda Jatim merilis komplotan pencuri sepeda motor di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Komplotan ini biasa beraksi di beberapa wilayah di Jawa Timur, seperti Mojokerto, Pasuruan, dan Malang. Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari eksekutor memalsukan nomor rangka dan mesin, serta sebagai penadah. Para pelaku ini biasa menjual kendaraan hasil curian dengan harga normal. Modusnya dengan menyesuaikan nomor mesin dan nomor rangka dengan STNK dan BPKB yang dimiliki oleh penadah yang didapat dari surat kendaraan bekas kecelakaan yang sudah tak terpakai. Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita peralatan untuk mencetak dan mengubah nomor mesin dan nomor rangka, serta empat kendaraan roda dua yang nomor rangka dan nomor mesinnya sudah diubah. "Barang yang sudah atau kendaraan yang sudah dilakukan pencurian dirubah sesuai dengan surat yang dimiliki oleh penadah, dari kemampuan ini kemudian menjadi seolah-olah kendaraan yang hasil curian sah, sebagaimana yang teregister di Kepolisian atau di Direktorat Lalu Lintas di bagian Registrasi dan Identifikasi," jelas Kombes Pol Trunoyudo, Kabid Humas Polda Jatim. Ketiganya dikenakan pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Penadah, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Demikian seperti diberitakan pada Liputan6, 5 September 2020.

  • Surabaya
  • Polda Jatim
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • pencuri sepeda motor
  • subditjatanras polda jatim
  • news06:16
    Pandji Pragiwaksono Datangi Polda Metro, Ada Apa?
    News4 jam yang lalu
  • news08:49
    Temuan Fantastis KPK Saat Tangkap Pejabat Bea Cukai
    News4 jam yang lalu
  • news01:12
    Eks Menlu Alwi Shihab: Board of Peace Komitmen Prabowo Dukung Kemerdekaan Palestina
    News20 jam yang lalu
  • news03:13
    Purbaya Sidak 3 Pabrik Baja di Tangerang, Diduga Tak Bayar Pajak
    News20 jam yang lalu
  • news07:33
    Dilantik Prabowo, Hakim MK Adies Kadir Singgung Konflik Kepentingan Karena 'Berdarah' Golkar
    News20 jam yang lalu
  • news07:12
    Pernyataan Perdana Hakim MK Adies Kadir & Wamenkeu Juda Agung Usai Dilantik Prabowo
    News20 jam yang lalu
  • news22:13
    Sikap Prabowo Soal Board of Peace | Bill Gates Akui "Bodoh" Pernah Bertemu Epstein
    News20 jam yang lalu
  • news14:11
    Prabowo Soroti Bocah SD di NTT Gantung Diri Tak Mampu Beli Buku
    Newssehari yang lalu
  • news02:44
    Kejutan Cak Imin PKB, Pro Prabowo 2 Periode Hingga Pilkada Dipilih DPRD Usai Bertemu Presiden
    Newssehari yang lalu
  • news14:18
    Keras! Mufti PDIP Skakmat Purbaya Soal Penunggak Pajak: Sering Buat Gaduh, Koar-Koar!
    Newssehari yang lalu