logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polda Jatim Ringkus Tiga Komplotan Pencuri Sepeda Motor

News7 September 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 20 Sep 2025, 07:04 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2020, 03:15 WIB
Copy Link
Batalkan

Petugas Subditjatanras Polda Jatim merilis komplotan pencuri sepeda motor di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Komplotan ini biasa beraksi di beberapa wilayah di Jawa Timur, seperti Mojokerto, Pasuruan, dan Malang. Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari eksekutor memalsukan nomor rangka dan mesin, serta sebagai penadah. Para pelaku ini biasa menjual kendaraan hasil curian dengan harga normal. Modusnya dengan menyesuaikan nomor mesin dan nomor rangka dengan STNK dan BPKB yang dimiliki oleh penadah yang didapat dari surat kendaraan bekas kecelakaan yang sudah tak terpakai. Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita peralatan untuk mencetak dan mengubah nomor mesin dan nomor rangka, serta empat kendaraan roda dua yang nomor rangka dan nomor mesinnya sudah diubah. "Barang yang sudah atau kendaraan yang sudah dilakukan pencurian dirubah sesuai dengan surat yang dimiliki oleh penadah, dari kemampuan ini kemudian menjadi seolah-olah kendaraan yang hasil curian sah, sebagaimana yang teregister di Kepolisian atau di Direktorat Lalu Lintas di bagian Registrasi dan Identifikasi," jelas Kombes Pol Trunoyudo, Kabid Humas Polda Jatim. Ketiganya dikenakan pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Penadah, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Demikian seperti diberitakan pada Liputan6, 5 September 2020.

  • Surabaya
  • Polda Jatim
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • pencuri sepeda motor
  • subditjatanras polda jatim
  • news35:40
    Sederet Cara Pemprov Jakarta Antisipasi Pohon Tumbang, Sampai Pakai Alat Canggih
    News16 jam yang lalu
  • news06:01
    Air Surut Perlihatkan Kerusakan Parah Usai Banjir di Padang, Sumatera
    News20 jam yang lalu
  • news05:05
    Tim Penyelamat Berpacu Selamatkan Wilayah Terisolasi Akibat Banjir Sumatra
    News20 jam yang lalu
  • news05:38
    Eksekutif China Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif di Cikande
    News20 jam yang lalu
  • news03:31
    Petani Sumatera Terpuruk Akibat Banjir dan Longsor
    News20 jam yang lalu
  • news08:08
    Komisi IV PKS Emosi Singgung Menteri Mundur Depan Raja Juli Usai Banjir Sumatera
    Newssehari yang lalu
  • news05:18
    Banjir Sumatera Kini Renggut Lebih dari 800 Jiwa | Kota di Ukraina Nyaris Dikepung Rusia
    Newssehari yang lalu
  • news06:25
    Komisi IV Tunjuk-Tunjuk Semprot Menteri Raja Soal Banjir Sumatera: Kemana Saja Selama ini!
    News2 hari yang lalu
  • news06:03
    PKB di DPR Keras Kritik Purbaya Imbas Potong TKD Kaltim 73% sampai Teriak "Gak Adil!"
    News2 hari yang lalu
  • news05:34
    Jenderal Rikwanto DPR Buka-bukaan 'Harta Karun' Jadi Incaran Mafia Hukum di Pengadilan
    News2 hari yang lalu