logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polda Jatim Ringkus Tiga Komplotan Pencuri Sepeda Motor

News7 September 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 20 Sep 2025, 07:04 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2020, 03:15 WIB
Copy Link
Batalkan

Petugas Subditjatanras Polda Jatim merilis komplotan pencuri sepeda motor di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Komplotan ini biasa beraksi di beberapa wilayah di Jawa Timur, seperti Mojokerto, Pasuruan, dan Malang. Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari eksekutor memalsukan nomor rangka dan mesin, serta sebagai penadah. Para pelaku ini biasa menjual kendaraan hasil curian dengan harga normal. Modusnya dengan menyesuaikan nomor mesin dan nomor rangka dengan STNK dan BPKB yang dimiliki oleh penadah yang didapat dari surat kendaraan bekas kecelakaan yang sudah tak terpakai. Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita peralatan untuk mencetak dan mengubah nomor mesin dan nomor rangka, serta empat kendaraan roda dua yang nomor rangka dan nomor mesinnya sudah diubah. "Barang yang sudah atau kendaraan yang sudah dilakukan pencurian dirubah sesuai dengan surat yang dimiliki oleh penadah, dari kemampuan ini kemudian menjadi seolah-olah kendaraan yang hasil curian sah, sebagaimana yang teregister di Kepolisian atau di Direktorat Lalu Lintas di bagian Registrasi dan Identifikasi," jelas Kombes Pol Trunoyudo, Kabid Humas Polda Jatim. Ketiganya dikenakan pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Penadah, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Demikian seperti diberitakan pada Liputan6, 5 September 2020.

  • Surabaya
  • Polda Jatim
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • pencuri sepeda motor
  • subditjatanras polda jatim
  • news06:20
    Iran Siaga Penuh dan Ancam Amerika Serikat | Banjir Kepung Pandeglang
    Newssehari yang lalu
  • news05:27
    Tatapan Bang Yos Lihat Tiang Monorel Dibongkar | Purbaya Mutasi Buang Pegawai Pajak ke Pelosok
    Newssehari yang lalu
  • news09:07
    Permohonan Anak Jurnalis ke Hakim MK Sidang Gugatan UU TNI: Api Telah Renggut Keluarga Saya
    Newssehari yang lalu
  • news08:52
    Tangis Anak Jurnalis Sidang Uji Materi UU TNI di MK, Curhat Sang Ayah Tewas Dihabisi
    Newssehari yang lalu
  • news08:07
    Geram DPR Gerindra Serukan Lawan Oknum Aparat TNI-Polri: Mari Kita Keroyok Sama-Sama!
    Newssehari yang lalu
  • news01:49
    Bahlil Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Akademisi: Kampus Bisa Terima Manfaat Pengelolaan Tambang
    Newssehari yang lalu
  • news09:46
    [Full] Isi Pertemuan Prabowo & 1.200 Akademisi di Istana, Rektor-Guru Besar Ada Permintaan Khusus
    Newssehari yang lalu
  • news09:30
    Rieke Oneng Ungkit Kisah Pilu Aurelie di Rapat DPR, Desak Pelaku Dihukum Setimpal
    Newssehari yang lalu
  • news03:16
    Pilu Tangis Laras Faizati Usai Divonis Salah Tanpa Dibui: Saya Pulang, Tapi Keadilan..
    Newssehari yang lalu
  • news04:36
    Langka, Ajang Amal Kumpulkan Mobil Super Mewah!
    Newssehari yang lalu