logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polda Jatim Ringkus Tiga Komplotan Pencuri Sepeda Motor

News7 September 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 20 Sep 2025, 07:04 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2020, 03:15 WIB
Copy Link
Batalkan

Petugas Subditjatanras Polda Jatim merilis komplotan pencuri sepeda motor di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Komplotan ini biasa beraksi di beberapa wilayah di Jawa Timur, seperti Mojokerto, Pasuruan, dan Malang. Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari eksekutor memalsukan nomor rangka dan mesin, serta sebagai penadah. Para pelaku ini biasa menjual kendaraan hasil curian dengan harga normal. Modusnya dengan menyesuaikan nomor mesin dan nomor rangka dengan STNK dan BPKB yang dimiliki oleh penadah yang didapat dari surat kendaraan bekas kecelakaan yang sudah tak terpakai. Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita peralatan untuk mencetak dan mengubah nomor mesin dan nomor rangka, serta empat kendaraan roda dua yang nomor rangka dan nomor mesinnya sudah diubah. "Barang yang sudah atau kendaraan yang sudah dilakukan pencurian dirubah sesuai dengan surat yang dimiliki oleh penadah, dari kemampuan ini kemudian menjadi seolah-olah kendaraan yang hasil curian sah, sebagaimana yang teregister di Kepolisian atau di Direktorat Lalu Lintas di bagian Registrasi dan Identifikasi," jelas Kombes Pol Trunoyudo, Kabid Humas Polda Jatim. Ketiganya dikenakan pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Penadah, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Demikian seperti diberitakan pada Liputan6, 5 September 2020.

  • Surabaya
  • Polda Jatim
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • pencuri sepeda motor
  • subditjatanras polda jatim
  • news07:13
    Hormat Prabowo Bangga Jaksa Agung Sangar Sikat Habis Penjahat
    News2 hari yang lalu
  • news08:16
    Keras Prabowo Sikat 20 Perusahaan Sawit Nakal Bikin 100 Ribu Rakya Sengsara
    News2 hari yang lalu
  • news07:12
    Jet Pribadi Jatuh dan Tewaskan Panglima Militer Libya | Pos Nataru di Banyuwangi Tampil Unik
    News2 hari yang lalu
  • news02:55
    UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta
    News2 hari yang lalu
  • news02:54
    Kejutan! Pramono Umumkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Menjadi Rp5,729 Juta
    News2 hari yang lalu
  • news08:22
    Prabowo Tak Peduli Sering Ditertawai Bicara Kekuatan Asing Ganggu Indonesia
    News2 hari yang lalu
  • news24:22
    Berapi-api Prabowo Tunjuk-Tunjuk Depan Tumpukan Uang Triliunan: Saya Akan Mati!
    News2 hari yang lalu
  • news09:56
    Jaksa Agung Depan Prabowo Bongkar Pelaku Penyebab Banjir Sumatera
    News2 hari yang lalu
  • news01:27
    Uang Sitaan Rp6,62 Triliun Kerja Satgas PKH Kejagung Diserahkan ke Presiden Prabowo
    News2 hari yang lalu
  • news14:34
    Rais Aam PBNU Buka Suara Soal Pemberhentian Ketum PBNU
    News2 hari yang lalu