logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Tangkap Pelaku Kasus Dugaan Pembunuhan Terapis Pijat

News22 Juni 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 10:21 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2020, 06:30 WIB
Copy Link
Batalkan

Setelah mendapatkan informasi dan identitas tersangka, Satreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu petang, akhirnya meringkus pelaku berinisial Y di rumah kerabatnya di Mojokerto, Jawa Timur. Pemuda berusia 20 tahun ini diduga membunuh seorang wanita berinisial OW alias M(33), warga Ciliwung, Surabaya. Korban dianiaya di bagian leher dan tangan, serta kaki kanannya dibakar. Setelah tak bernyawa, jasad korban disimpan di dalam kardus lemari es. Di hadapan polisi, tersangka mengaku mendatangkan M ke rumahnya untuk menikmati jasa layanan pijat plus-plus dengan tarif Rp 950 ribu selama 1,5 jam. Usai melayani tersangka, korban meminta uang tips sebesar Rp 200 hingga Rp 300 ribu dan sempat berteriak saat meminta uang tips tersebut. Karena takut terdengar warga, tersangka mengambil pisau untuk menghabisi nyawa korban. Melihat korban tewas, tersangka sempat akan membakar jasad korban menggunakan kompor portabel, tetapi tidak tega dan memilih memasukkan jasad korban ke dalam kardus lemari es. "Hasil investigasi sementara, dia menyewa jasa pijat di salah satu aplikasi tempat pijat di Surabaya, kemudian perempuan datang ke rumah kontrakannya, jadi kesepakatan nominal harga pijat plus-plus, kemudian korban minta tips, memaksa, kemudian pelaku kesal, sehingga dilakukanlah penganiayaan, sehingga korban meninggal dunia," ungkap AKBP Hartoyo, Wakapolres Surabaya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Berikut diberitakan pada Liputan6, 18 Juni 2020.

  • Surabaya
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Pembunuhan Wanita
  • lidah kulon
  • mayat dalam kardus
  • news06:20
    Iran Siaga Penuh dan Ancam Amerika Serikat | Banjir Kepung Pandeglang
    News3 hari yang lalu
  • news05:27
    Tatapan Bang Yos Lihat Tiang Monorel Dibongkar | Purbaya Mutasi Buang Pegawai Pajak ke Pelosok
    News3 hari yang lalu
  • news09:07
    Permohonan Anak Jurnalis ke Hakim MK Sidang Gugatan UU TNI: Api Telah Renggut Keluarga Saya
    News3 hari yang lalu
  • news08:52
    Tangis Anak Jurnalis Sidang Uji Materi UU TNI di MK, Curhat Sang Ayah Tewas Dihabisi
    News3 hari yang lalu
  • news08:07
    Geram DPR Gerindra Serukan Lawan Oknum Aparat TNI-Polri: Mari Kita Keroyok Sama-Sama!
    News3 hari yang lalu
  • news01:49
    Bahlil Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Akademisi: Kampus Bisa Terima Manfaat Pengelolaan Tambang
    News3 hari yang lalu
  • news09:46
    [Full] Isi Pertemuan Prabowo & 1.200 Akademisi di Istana, Rektor-Guru Besar Ada Permintaan Khusus
    News3 hari yang lalu
  • news09:30
    Rieke Oneng Ungkit Kisah Pilu Aurelie di Rapat DPR, Desak Pelaku Dihukum Setimpal
    News3 hari yang lalu
  • news03:16
    Pilu Tangis Laras Faizati Usai Divonis Salah Tanpa Dibui: Saya Pulang, Tapi Keadilan..
    News3 hari yang lalu
  • news04:36
    Langka, Ajang Amal Kumpulkan Mobil Super Mewah!
    News3 hari yang lalu