Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat yang berusia di bawah usia 45 tahun untuk beraktivitas kembali di masa pandemi virus corona Covid-19. Hal ini untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
05:00
03:21
06:41
04:05
03:08
06:26
05:00
02:31
01:28
07:13