Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat yang berusia di bawah usia 45 tahun untuk beraktivitas kembali di masa pandemi virus corona Covid-19. Hal ini untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
39:13
05:59
05:00
08:03
04:48
05:16
07:03
06:38
06:38
08:38