Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menyetop angkutan umum darat, laut dan udara besok, Jumat (24/3/2020). Khusus untuk angkutan udara, pesawat yang mengangkut penumpang sudah tidak diperbolehkan terbang lagi mulai 24 April 2020.
06:01
05:05
05:38
03:31
08:08
05:18
06:25
06:03
05:34
09:31