Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menyetop angkutan umum darat, laut dan udara besok, Jumat (24/3/2020). Khusus untuk angkutan udara, pesawat yang mengangkut penumpang sudah tidak diperbolehkan terbang lagi mulai 24 April 2020.
05:00
03:21
06:41
04:05
03:08
06:26
05:00
02:31
01:28
07:13