Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menyetop angkutan umum darat, laut dan udara besok, Jumat (24/3/2020). Khusus untuk angkutan udara, pesawat yang mengangkut penumpang sudah tidak diperbolehkan terbang lagi mulai 24 April 2020.
06:20
05:27
09:07
08:52
08:07
01:49
09:46
09:30
03:16
04:36