Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan, peraturan pelarangan mudik akan berlaku Jumat 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Peraturan ini diterapkan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona dari zona merah ke daerah-daerah.
06:01
05:05
05:38
03:31
08:08
05:18
06:25
06:03
05:34
09:31