DKI Jakarta resmi ditetapkan sebagai wilayah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan virus corona COVID-19. Keputusan ini tertuang dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia bernomor HK.01.07/MENKES/239/2020.
35:40
06:01
05:05
05:38
03:31
08:08
05:18
06:25
06:03
05:34