DKI Jakarta resmi ditetapkan sebagai wilayah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan virus corona COVID-19. Keputusan ini tertuang dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia bernomor HK.01.07/MENKES/239/2020.
06:16
08:49
01:12
03:13
07:33
07:12
22:13
14:11
02:44
14:18