VIDEOGRAFIS: Perbedaan PSBB dan Karantina Wilayah
DKI Jakarta resmi ditetapkan sebagai wilayah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan virus corona COVID-19. Keputusan ini tertuang dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia bernomor HK.01.07/MENKES/239/2020.
RingkasanVideo Terkait
-
DKI Jakarta Masih Jadi Ibu Kota, Kakek di Sumsel Bakar Rumah Usai Cinta Ditolak
Nasional 08 Mar 2024, 15:12 WIB -
VIDEO: Dilengkapi Pin Emas, Seragam Baru Anggota DPRD DKI Jakarta Habiskan Anggaran Rp3 Miliar
Nasional 05 Mar 2024, 19:11 WIB -
BLT Rp200 Ribu Mulai Februari 2024, Pajak BBM DKI Jakarta Naik
Nasional 30 Jan 2024, 15:38 WIB
-
VIDEO: Hoaks Ledakan Dahsyat Gunung Anak Krakatau
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Bisakah DBD Sembuh Hanya Dengan Minum Jus Daun Pepaya?
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Perajin Taiwan Mengubah Peluru Artileri Menjadi Pisau Dapur
Internasional Baru saja -
VIDEO: Lulusan Perguruan Tinggi Sulit Mendapat Pekerjaan yang Baik di India
Internasional Baru saja -
VIDEO: Wadah Makanan Ramah Lingkungan Bantu Tekan Polusi Plastik
Lifestyle Baru saja -
VIDEO: Ambil Uang Tunai di Mesin ATM Hanya Bermodalkan KTP, Emang Bisa?
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Solusi Kecerdasan Buatan untuk Memperluas Pasar Usaha Kecil
Bisnis Baru saja -
VIDEO: Pemakaman Muslim di AS, Harus Punya Surat Wasiat
Islami Baru saja -
VIDEO: Ancaman AI terhadap Industri Video Game
Teknologi Baru saja -
VIDEO: WhatsApp Mulai Uji Coba Tampilan Baru Pada versi Web
Unik Baru saja