DKI Jakarta resmi ditetapkan sebagai wilayah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan virus corona COVID-19. Keputusan ini tertuang dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia bernomor HK.01.07/MENKES/239/2020.
39:13
05:59
05:00
08:03
04:48
05:16
07:03
06:38
06:38
08:38