logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polda Jatim Gagalkan Peredaran 40 Kg Tembakau Gorila

News5 April 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 19:04 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2020, 06:40 WIB
Copy Link
Batalkan

Di tengah wabah corona Covid-19 yang masih terjadi, peredaran narkoba tetap saja terjadi. Direktorat Anti Narkoba Polda Jatim, menangkap 3 orang anggota sindikat yang kedapatan mengedarkan 40 kilogram tembakau gorila. Dari keterangan para tersangka, tembakau gorila yang berasal dari Cimahi, Jawa Barat tersebut sedianya akan diedarkan ke Jawa dan Bali. Meski di tengah serangan wabah COVID-19, tiga orang anggota jaringan narkoba asal Sidoarjo, tetap nekat beroperasi hingga akhirnya dibekuk anggota Direktorat Narkoba Polda Jatim. Dari tangan para tersangka, FP, SR, dan NL, polisi mengamankan 40 kilogram tembakau gorila siap edar. Kombes Pol Cornelis Simanjuntak, Direktur Narkoba Polda Jawa Timur menuturkan, pengungkapan kasus tembakau gorila ini, berawal dari penangkapan tersangka FP, saat akan mengirimkan tembakau gorila di sebuah kantor ekspedisi. Dari tangan FP, polisi meringkus 2 tersangka lain, SR dan NL dengan barang bukti 40 kilogram tembakau gorila. "Kita telah melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka, yangmana penjualan dan peredaran di wilayah Jawa dan Bali," jelas Kombes Pol Cornelis Simanjuntak, Dirnarkoba Polda Jatim. Tersangka FP mengaku, menjual narkoba tembakau gorila melalui online shop, dengan harga Rp 350 ribu per 5 gram, dan dikirimkan via ekspedisi. Selain mengamankan 3 orang tersangka berikut barang bukti 40 kilogram tembakau gorila, polisi juga tengah memburu seseorang pemasok barang haram itu dari Cimahi, Jawa Barat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 KUHP tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Demikian diberitakan pada Fokus, 1 April 2020. **Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

  • Surabaya
  • Tembakau Gorila
  • Polda Jatim
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Corona
  • direktorat narkoba
  • news06:20
    Iran Siaga Penuh dan Ancam Amerika Serikat | Banjir Kepung Pandeglang
    Newssehari yang lalu
  • news05:27
    Tatapan Bang Yos Lihat Tiang Monorel Dibongkar | Purbaya Mutasi Buang Pegawai Pajak ke Pelosok
    Newssehari yang lalu
  • news09:07
    Permohonan Anak Jurnalis ke Hakim MK Sidang Gugatan UU TNI: Api Telah Renggut Keluarga Saya
    Newssehari yang lalu
  • news08:52
    Tangis Anak Jurnalis Sidang Uji Materi UU TNI di MK, Curhat Sang Ayah Tewas Dihabisi
    Newssehari yang lalu
  • news08:07
    Geram DPR Gerindra Serukan Lawan Oknum Aparat TNI-Polri: Mari Kita Keroyok Sama-Sama!
    Newssehari yang lalu
  • news01:49
    Bahlil Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Akademisi: Kampus Bisa Terima Manfaat Pengelolaan Tambang
    Newssehari yang lalu
  • news09:46
    [Full] Isi Pertemuan Prabowo & 1.200 Akademisi di Istana, Rektor-Guru Besar Ada Permintaan Khusus
    Newssehari yang lalu
  • news09:30
    Rieke Oneng Ungkit Kisah Pilu Aurelie di Rapat DPR, Desak Pelaku Dihukum Setimpal
    Newssehari yang lalu
  • news03:16
    Pilu Tangis Laras Faizati Usai Divonis Salah Tanpa Dibui: Saya Pulang, Tapi Keadilan..
    Newssehari yang lalu
  • news04:36
    Langka, Ajang Amal Kumpulkan Mobil Super Mewah!
    Newssehari yang lalu