logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polda Jatim Gagalkan Peredaran 40 Kg Tembakau Gorila

News5 April 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 19:04 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2020, 06:40 WIB
Copy Link
Batalkan

Di tengah wabah corona Covid-19 yang masih terjadi, peredaran narkoba tetap saja terjadi. Direktorat Anti Narkoba Polda Jatim, menangkap 3 orang anggota sindikat yang kedapatan mengedarkan 40 kilogram tembakau gorila. Dari keterangan para tersangka, tembakau gorila yang berasal dari Cimahi, Jawa Barat tersebut sedianya akan diedarkan ke Jawa dan Bali. Meski di tengah serangan wabah COVID-19, tiga orang anggota jaringan narkoba asal Sidoarjo, tetap nekat beroperasi hingga akhirnya dibekuk anggota Direktorat Narkoba Polda Jatim. Dari tangan para tersangka, FP, SR, dan NL, polisi mengamankan 40 kilogram tembakau gorila siap edar. Kombes Pol Cornelis Simanjuntak, Direktur Narkoba Polda Jawa Timur menuturkan, pengungkapan kasus tembakau gorila ini, berawal dari penangkapan tersangka FP, saat akan mengirimkan tembakau gorila di sebuah kantor ekspedisi. Dari tangan FP, polisi meringkus 2 tersangka lain, SR dan NL dengan barang bukti 40 kilogram tembakau gorila. "Kita telah melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka, yangmana penjualan dan peredaran di wilayah Jawa dan Bali," jelas Kombes Pol Cornelis Simanjuntak, Dirnarkoba Polda Jatim. Tersangka FP mengaku, menjual narkoba tembakau gorila melalui online shop, dengan harga Rp 350 ribu per 5 gram, dan dikirimkan via ekspedisi. Selain mengamankan 3 orang tersangka berikut barang bukti 40 kilogram tembakau gorila, polisi juga tengah memburu seseorang pemasok barang haram itu dari Cimahi, Jawa Barat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 KUHP tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Demikian diberitakan pada Fokus, 1 April 2020. **Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

  • Surabaya
  • Tembakau Gorila
  • Polda Jatim
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Corona
  • direktorat narkoba
  • news07:13
    Hormat Prabowo Bangga Jaksa Agung Sangar Sikat Habis Penjahat
    News3 hari yang lalu
  • news08:16
    Keras Prabowo Sikat 20 Perusahaan Sawit Nakal Bikin 100 Ribu Rakya Sengsara
    News3 hari yang lalu
  • news07:12
    Jet Pribadi Jatuh dan Tewaskan Panglima Militer Libya | Pos Nataru di Banyuwangi Tampil Unik
    News3 hari yang lalu
  • news02:55
    UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta
    News3 hari yang lalu
  • news02:54
    Kejutan! Pramono Umumkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Menjadi Rp5,729 Juta
    News3 hari yang lalu
  • news08:22
    Prabowo Tak Peduli Sering Ditertawai Bicara Kekuatan Asing Ganggu Indonesia
    News3 hari yang lalu
  • news24:22
    Berapi-api Prabowo Tunjuk-Tunjuk Depan Tumpukan Uang Triliunan: Saya Akan Mati!
    News3 hari yang lalu
  • news09:56
    Jaksa Agung Depan Prabowo Bongkar Pelaku Penyebab Banjir Sumatera
    News3 hari yang lalu
  • news01:27
    Uang Sitaan Rp6,62 Triliun Kerja Satgas PKH Kejagung Diserahkan ke Presiden Prabowo
    News3 hari yang lalu
  • news14:34
    Rais Aam PBNU Buka Suara Soal Pemberhentian Ketum PBNU
    News3 hari yang lalu