logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi di Nganjuk Bubarkan Kerumunan Warga di Warung demi Cegah COVID-19

News3 April 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 20 Sep 2025, 20:31 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2020, 16:01 WIB
Copy Link
Batalkan

Mengantisipasi wabah COVID-19, Kepolisian di Nganjuk, Jawa Timur merazia warung yang ramai pengunjung di tepi sawah. Puluhan pemuda yang memanfaatkan fasilitas wifi warung diminta pulang, sementara pemilik warung dibawa ke kantor polisi. Jajaran Polsek Kota Nganjuk merazia warung di tepi sawah di Jalan Barito 1, Kelurahan Mangundikaran, Nganjuk kota, Senin tengah malam. Hasilnya, polisi mendapati sekitar 20 pengunjung muda-mudi yang asyik di warung. Sebelum dibubarkan, polisi memberikan pemahaman kepada pengunjung warung tentang kerentanan penyebaran Covid-19 di tengah kerumunan. Sementara, Slamet pemilik warung dibawa ke Polsek Kota Nganjuk guna dimintai keterangan, dan menandatangani surat pernyataan kesanggupan menutup dan tidak mengulangi kesalahannya. Berikut diberitakan pada Liputan6, 1 April 2020. Slamet pemilik warung mengaku warungnya tetap buka karena melayani pelanggan lama. Biasanya warung buka pukul 17.00 Wib, dan tutup sekitar pukul 22.00 Wib. Namun karena para pengunjung masih menikmati layanan wifi, maka Slamet memilih belum menutup warungnya hingga pukul 23.00 Wib. Di hadapan polisi, ia menandatangani surat pernyataan dan sanggup tidak mengulangi kesalahannya, ia mengaku kapok dan segera menutup warungnya. Jika masih buka setelah menandatangani surat pernyataan, polisi akan menjerat pemilik warung dengan ancaman Pasal 212 KUHP dan Pasal 216 KUHP dengan ancamannya 1 tahun penjara. **Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

  • Nganjuk
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • virus corona
  • Corona
  • wabah corona
  • COVID-19
  • kelurahan mangundikaran
  • razia warung
  • news05:00
    Menkeu Purbaya Rombak Besar-besaran Pejabat Ditjen Pajak, Perintahkan Jangan Takut
    News2 hari yang lalu
  • news03:21
    Emas, Duit hingga Tas Mewah LV, Deretan Barang Pejabat Bea Cukai Tersangka KPK
    News2 hari yang lalu
  • news06:41
    KPK: Pegawai Bea Cukai Tersangka Terima Jatah Rp7 Miliar/Bulan Loloskan Impor Barang KW
    News2 hari yang lalu
  • news04:05
    KPK OTT Hakim PN Depok, Ketua Hingga Juru Sita Diamankan
    News2 hari yang lalu
  • news03:08
    Sangar! Singapura Pamer Wajah Baru Perang Udara
    News2 hari yang lalu
  • news06:26
    KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi di Lingkungan Bea Cukai | Gempa Bumi M 6,4 di Pacitan
    News2 hari yang lalu
  • news05:00
    Gerindra Blak-blakan Banjir Dukungan Parpol, Jokowi Untuk Prabowo 2 Periode: Ini Berawal dari...
    News2 hari yang lalu
  • news02:31
    Menkeu Purbaya Blak-blakan Kasus Korupsi Pejabat Bea Cukai: Saya Akan Dampingi!
    News2 hari yang lalu
  • news01:28
    Cara Kerja AI Hasilkan Video Realistis yang Bisa "Mengecoh" Penontonnya
    News2 hari yang lalu
  • news07:13
    Prabowo Blak-blakan Depan PM Australia Anthony, Singgung Musuh: Kita Tidak Ingin Punya!
    News2 hari yang lalu