logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polda Jatim Bekuk Dua Tersangka Kasus Order Fiktif

News11 Maret 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 22:46 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2020, 09:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Anggota Ditreskrimsus Polda Jatim membekuk dua tersangka produsen 70 ribu sim card teregistrasi yang dijual dan diduga digunakan untuk kejahatan siber. Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan membeli data kependudukan orang lain secara online, untuk selanjutnya digunakan registrasi sim card. Berikut video pemberitaannya pada Liputan6, 9 Maret 2020. Pengungkapan produsen dan penyalur 70 ribu sim card teregistrasi ini berhasil dilakukan anggota Ditreskrimsus Polda Jatim usai menangkap dua driver ojek online yang melakukan order dan membuat akun fiktif di salah satu aplikasi driver online. Kedua tersangka, NF dan MN diringkus polisi di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur dan Semarang, Jawa Tengah. Tersangka berperan sebagai penyuplai kartu ke pembeli, serta produsen kartu teregistrasi. Polisi menyita barang bukti 70 ribu sim card dari empat operator seluler, belasan telepon genggam, router wi-fi, hingga alat modem pool. Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan membeli ribuan data kependudukan orang lain secara online, untuk selanjutnya digunakan registrasi sim card. Kasus jual beli data kependudukan dan sim card teregistrasi ini masih terus dikembangkan. Polisi menduga praktik ini menjadi awal dari seluruh kejahatan siber yang kerap menimpa masyarakat. Selain dua tersangka produsen dan penyalur kartu teregistrasi ini, sebelumnya polisi telah menangkap empat orang tersangka lain sebagai pengguna kartu untuk kejahatan siber.

  • Surabaya
  • Kejahatan Siber
  • Polda Jatim
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • ditreskrimsus polda jatim
  • sim card teregistrasi
  • news07:13
    Hormat Prabowo Bangga Jaksa Agung Sangar Sikat Habis Penjahat
    News2 hari yang lalu
  • news08:16
    Keras Prabowo Sikat 20 Perusahaan Sawit Nakal Bikin 100 Ribu Rakya Sengsara
    News2 hari yang lalu
  • news07:12
    Jet Pribadi Jatuh dan Tewaskan Panglima Militer Libya | Pos Nataru di Banyuwangi Tampil Unik
    News2 hari yang lalu
  • news02:55
    UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta
    News2 hari yang lalu
  • news02:54
    Kejutan! Pramono Umumkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Menjadi Rp5,729 Juta
    News2 hari yang lalu
  • news08:22
    Prabowo Tak Peduli Sering Ditertawai Bicara Kekuatan Asing Ganggu Indonesia
    News2 hari yang lalu
  • news24:22
    Berapi-api Prabowo Tunjuk-Tunjuk Depan Tumpukan Uang Triliunan: Saya Akan Mati!
    News2 hari yang lalu
  • news09:56
    Jaksa Agung Depan Prabowo Bongkar Pelaku Penyebab Banjir Sumatera
    News2 hari yang lalu
  • news01:27
    Uang Sitaan Rp6,62 Triliun Kerja Satgas PKH Kejagung Diserahkan ke Presiden Prabowo
    News2 hari yang lalu
  • news14:34
    Rais Aam PBNU Buka Suara Soal Pemberhentian Ketum PBNU
    News2 hari yang lalu