logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polda Jatim Kembangkan Kasus Order Fiktif Ojek Daring

News3 Maret 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 19 Sep 2025, 20:55 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2020, 22:06 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang pria asal Malang, pelaku order fiktif ojek online atau daring dibekuk aparat Polda Jawa Timur. Pelaku beraksi menggunakan 40 handphone untuk melakukan order fiktif. Tak hanya itu, pelaku juga memiliki 8.000 lebih kartu seluler aktif yang sudah teregistrasi. Akibat aksinya yang dilakukan sejak Agustus 2019, tersangka mendapatkan keuntungan hingga Rp 400 juta. MZ (35), pelaku order fiktif ojek online atau daring diringkus anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Rabu siang. Warga Sawojajar, Malang ini, ditangkap karena melakukan kejahatan order fiktif aplikasi online untuk meraup untung dari bonus. Modusnya, tersangka membuat akun pengemudi ojek daring fiktif dan membuat akun abal-abal pelanggan dan rumah makan. Dengan akun-akun tersebut, tersangka menggunakan 40 handphone untuk melakukan order fiktif setiap hari hingga mendapatkan bonus orderan. Selain memiliki 40 handphone, polisi juga menyita kartu perdana berjumlah 8.850 kartu yang telah aktif. Dari hasil kejahatan order fiktif yang dilakukan sejak Agustus 2019, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 400 juta. Berikut video pemberitaannya pada Liputan6, 27 Februari 2020. Polisi akan mengembangkan kasus ini, karena diduga pelaku melakukan aktivasi kartu seluler dengan menggunakan identitas kependudukan orang lain. Serta dugaan penyebaran berita bohong di media sosial. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang Manipulasi Transaksi, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

  • malang
  • Ojek Online
  • Order Fiktif
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • sawojajar
  • ojek daring fiktif
  • kejahatan order fiktir
  • news06:01
    Air Surut Perlihatkan Kerusakan Parah Usai Banjir di Padang, Sumatera
    News2 jam yang lalu
  • news05:05
    Tim Penyelamat Berpacu Selamatkan Wilayah Terisolasi Akibat Banjir Sumatra
    News2 jam yang lalu
  • news05:38
    Eksekutif China Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif di Cikande
    News2 jam yang lalu
  • news03:31
    Petani Sumatera Terpuruk Akibat Banjir dan Longsor
    News2 jam yang lalu
  • news08:08
    Komisi IV PKS Emosi Singgung Menteri Mundur Depan Raja Juli Usai Banjir Sumatera
    News7 jam yang lalu
  • news05:18
    Banjir Sumatera Kini Renggut Lebih dari 800 Jiwa | Kota di Ukraina Nyaris Dikepung Rusia
    News7 jam yang lalu
  • news06:25
    Komisi IV Tunjuk-Tunjuk Semprot Menteri Raja Soal Banjir Sumatera: Kemana Saja Selama ini!
    Newssehari yang lalu
  • news06:03
    PKB di DPR Keras Kritik Purbaya Imbas Potong TKD Kaltim 73% sampai Teriak "Gak Adil!"
    Newssehari yang lalu
  • news05:34
    Jenderal Rikwanto DPR Buka-bukaan 'Harta Karun' Jadi Incaran Mafia Hukum di Pengadilan
    Newssehari yang lalu
  • news09:31
    Keras di DPR, Fraksi Kaltim Protes Menkeu Purbaya Asal-asalan Pangkas Anggaran Daerah
    Newssehari yang lalu