logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polda Jatim Kembangkan Kasus Order Fiktif Ojek Daring

News3 Maret 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 19 Sep 2025, 20:55 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2020, 22:06 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang pria asal Malang, pelaku order fiktif ojek online atau daring dibekuk aparat Polda Jawa Timur. Pelaku beraksi menggunakan 40 handphone untuk melakukan order fiktif. Tak hanya itu, pelaku juga memiliki 8.000 lebih kartu seluler aktif yang sudah teregistrasi. Akibat aksinya yang dilakukan sejak Agustus 2019, tersangka mendapatkan keuntungan hingga Rp 400 juta. MZ (35), pelaku order fiktif ojek online atau daring diringkus anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Rabu siang. Warga Sawojajar, Malang ini, ditangkap karena melakukan kejahatan order fiktif aplikasi online untuk meraup untung dari bonus. Modusnya, tersangka membuat akun pengemudi ojek daring fiktif dan membuat akun abal-abal pelanggan dan rumah makan. Dengan akun-akun tersebut, tersangka menggunakan 40 handphone untuk melakukan order fiktif setiap hari hingga mendapatkan bonus orderan. Selain memiliki 40 handphone, polisi juga menyita kartu perdana berjumlah 8.850 kartu yang telah aktif. Dari hasil kejahatan order fiktif yang dilakukan sejak Agustus 2019, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 400 juta. Berikut video pemberitaannya pada Liputan6, 27 Februari 2020. Polisi akan mengembangkan kasus ini, karena diduga pelaku melakukan aktivasi kartu seluler dengan menggunakan identitas kependudukan orang lain. Serta dugaan penyebaran berita bohong di media sosial. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang Manipulasi Transaksi, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

  • malang
  • Ojek Online
  • Order Fiktif
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • sawojajar
  • ojek daring fiktif
  • kejahatan order fiktir
  • news05:00
    Menkeu Purbaya Rombak Besar-besaran Pejabat Ditjen Pajak, Perintahkan Jangan Takut
    News7 jam yang lalu
  • news03:21
    Emas, Duit hingga Tas Mewah LV, Deretan Barang Pejabat Bea Cukai Tersangka KPK
    News7 jam yang lalu
  • news06:41
    KPK: Pegawai Bea Cukai Tersangka Terima Jatah Rp7 Miliar/Bulan Loloskan Impor Barang KW
    News7 jam yang lalu
  • news04:05
    KPK OTT Hakim PN Depok, Ketua Hingga Juru Sita Diamankan
    News9 jam yang lalu
  • news03:08
    Sangar! Singapura Pamer Wajah Baru Perang Udara
    News9 jam yang lalu
  • news06:26
    KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi di Lingkungan Bea Cukai | Gempa Bumi M 6,4 di Pacitan
    News11 jam yang lalu
  • news05:00
    Gerindra Blak-blakan Banjir Dukungan Parpol, Jokowi Untuk Prabowo 2 Periode: Ini Berawal dari...
    News11 jam yang lalu
  • news02:31
    Menkeu Purbaya Blak-blakan Kasus Korupsi Pejabat Bea Cukai: Saya Akan Dampingi!
    News11 jam yang lalu
  • news01:28
    Cara Kerja AI Hasilkan Video Realistis yang Bisa "Mengecoh" Penontonnya
    News12 jam yang lalu
  • news07:13
    Prabowo Blak-blakan Depan PM Australia Anthony, Singgung Musuh: Kita Tidak Ingin Punya!
    News13 jam yang lalu