logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi di Banyuwangi Tangkap 3 Penyebar Hoaks Penculikan

News3 Maret 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 09:46 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2020, 21:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Kasus ini mungkin bisa menjadi pembelajaran untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam bermedia sosial. Tiga ibu rumah tangga di Banyuwangi, Jawa Timur, ditangkap polisi karena menyebarkan berita bohong atau hoaks penculikan anak. Ketiganya diamankan lantaran video hoaks penculikan anak yang mereka bagikan di media sosial meresahkan warga, terutama orang tua. Berikut tiga ibu rumah tangga berinisial RF, TF, dan AR ditangkap Tim Satreskrim Polresta Banyuwangi, Jawa Timur. Mereka terbukti telah menyebarluaskan video hoaks tentang penculikan anak yang seakan-akan telah terjadi di Banyuwangi. Video ini pertama diunggah di grup wali murid sebuah sekolah di Banyuwangi. Ternyata setelah diselidiki, video berdurasi 2 menit 11 detik yang terlanjur viral tersebut, merupakan video dugaan penculikan yang terjadi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Warganet yang terlanjur percaya bahwa video tersebut terjadi di Banyuwangi akhirnya resah, dan khawatir anaknya menjadi korban penculikan. Ketiga ibu, warga Kelurahan Kebalenan, dan Kelurahan Mojopanggung, Banyuwangi itu dianggap menjadi biang keresahan yang terjadi di masyarakat, terutama para orang tua. Kepada polisi, ketiga pelaku mengakui hanya meneruskan informasi yang diterima tanpa mengecek kebenaran berita tersebut. Selain tiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa screen shot unggahan video di media sosial, dan tiga unit handphone milik ketiga pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku ini dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau ITE. Akibatnya mereka terancam hukuman 6 tahun kurungan penjara, dan denda Rp 1 miliar. Demikian kita simak videonya pada Liputan6, 27 Februari 2020.

  • UU ITE
  • Banyuwangi
  • Hoaks Penculikan Anak
  • ibu-ibu sebar hoaks
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • sebar hoaks
  • news35:40
    Sederet Cara Pemprov Jakarta Antisipasi Pohon Tumbang, Sampai Pakai Alat Canggih
    News19 jam yang lalu
  • news06:01
    Air Surut Perlihatkan Kerusakan Parah Usai Banjir di Padang, Sumatera
    Newssehari yang lalu
  • news05:05
    Tim Penyelamat Berpacu Selamatkan Wilayah Terisolasi Akibat Banjir Sumatra
    Newssehari yang lalu
  • news05:38
    Eksekutif China Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif di Cikande
    Newssehari yang lalu
  • news03:31
    Petani Sumatera Terpuruk Akibat Banjir dan Longsor
    Newssehari yang lalu
  • news08:08
    Komisi IV PKS Emosi Singgung Menteri Mundur Depan Raja Juli Usai Banjir Sumatera
    Newssehari yang lalu
  • news05:18
    Banjir Sumatera Kini Renggut Lebih dari 800 Jiwa | Kota di Ukraina Nyaris Dikepung Rusia
    Newssehari yang lalu
  • news06:25
    Komisi IV Tunjuk-Tunjuk Semprot Menteri Raja Soal Banjir Sumatera: Kemana Saja Selama ini!
    News2 hari yang lalu
  • news06:03
    PKB di DPR Keras Kritik Purbaya Imbas Potong TKD Kaltim 73% sampai Teriak "Gak Adil!"
    News2 hari yang lalu
  • news05:34
    Jenderal Rikwanto DPR Buka-bukaan 'Harta Karun' Jadi Incaran Mafia Hukum di Pengadilan
    News2 hari yang lalu