logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi di Banyuwangi Tangkap 3 Penyebar Hoaks Penculikan

News3 Maret 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 09:46 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2020, 21:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Kasus ini mungkin bisa menjadi pembelajaran untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam bermedia sosial. Tiga ibu rumah tangga di Banyuwangi, Jawa Timur, ditangkap polisi karena menyebarkan berita bohong atau hoaks penculikan anak. Ketiganya diamankan lantaran video hoaks penculikan anak yang mereka bagikan di media sosial meresahkan warga, terutama orang tua. Berikut tiga ibu rumah tangga berinisial RF, TF, dan AR ditangkap Tim Satreskrim Polresta Banyuwangi, Jawa Timur. Mereka terbukti telah menyebarluaskan video hoaks tentang penculikan anak yang seakan-akan telah terjadi di Banyuwangi. Video ini pertama diunggah di grup wali murid sebuah sekolah di Banyuwangi. Ternyata setelah diselidiki, video berdurasi 2 menit 11 detik yang terlanjur viral tersebut, merupakan video dugaan penculikan yang terjadi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Warganet yang terlanjur percaya bahwa video tersebut terjadi di Banyuwangi akhirnya resah, dan khawatir anaknya menjadi korban penculikan. Ketiga ibu, warga Kelurahan Kebalenan, dan Kelurahan Mojopanggung, Banyuwangi itu dianggap menjadi biang keresahan yang terjadi di masyarakat, terutama para orang tua. Kepada polisi, ketiga pelaku mengakui hanya meneruskan informasi yang diterima tanpa mengecek kebenaran berita tersebut. Selain tiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa screen shot unggahan video di media sosial, dan tiga unit handphone milik ketiga pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku ini dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau ITE. Akibatnya mereka terancam hukuman 6 tahun kurungan penjara, dan denda Rp 1 miliar. Demikian kita simak videonya pada Liputan6, 27 Februari 2020.

  • UU ITE
  • Banyuwangi
  • Hoaks Penculikan Anak
  • ibu-ibu sebar hoaks
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • sebar hoaks
  • news05:00
    Menkeu Purbaya Rombak Besar-besaran Pejabat Ditjen Pajak, Perintahkan Jangan Takut
    News8 jam yang lalu
  • news03:21
    Emas, Duit hingga Tas Mewah LV, Deretan Barang Pejabat Bea Cukai Tersangka KPK
    News8 jam yang lalu
  • news06:41
    KPK: Pegawai Bea Cukai Tersangka Terima Jatah Rp7 Miliar/Bulan Loloskan Impor Barang KW
    News8 jam yang lalu
  • news04:05
    KPK OTT Hakim PN Depok, Ketua Hingga Juru Sita Diamankan
    News10 jam yang lalu
  • news03:08
    Sangar! Singapura Pamer Wajah Baru Perang Udara
    News10 jam yang lalu
  • news06:26
    KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi di Lingkungan Bea Cukai | Gempa Bumi M 6,4 di Pacitan
    News11 jam yang lalu
  • news05:00
    Gerindra Blak-blakan Banjir Dukungan Parpol, Jokowi Untuk Prabowo 2 Periode: Ini Berawal dari...
    News12 jam yang lalu
  • news02:31
    Menkeu Purbaya Blak-blakan Kasus Korupsi Pejabat Bea Cukai: Saya Akan Dampingi!
    News12 jam yang lalu
  • news01:28
    Cara Kerja AI Hasilkan Video Realistis yang Bisa "Mengecoh" Penontonnya
    News12 jam yang lalu
  • news07:13
    Prabowo Blak-blakan Depan PM Australia Anthony, Singgung Musuh: Kita Tidak Ingin Punya!
    News14 jam yang lalu