logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi di Banyuwangi Tangkap 3 Penyebar Hoaks Penculikan

News3 Maret 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 09:46 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2020, 21:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Kasus ini mungkin bisa menjadi pembelajaran untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam bermedia sosial. Tiga ibu rumah tangga di Banyuwangi, Jawa Timur, ditangkap polisi karena menyebarkan berita bohong atau hoaks penculikan anak. Ketiganya diamankan lantaran video hoaks penculikan anak yang mereka bagikan di media sosial meresahkan warga, terutama orang tua. Berikut tiga ibu rumah tangga berinisial RF, TF, dan AR ditangkap Tim Satreskrim Polresta Banyuwangi, Jawa Timur. Mereka terbukti telah menyebarluaskan video hoaks tentang penculikan anak yang seakan-akan telah terjadi di Banyuwangi. Video ini pertama diunggah di grup wali murid sebuah sekolah di Banyuwangi. Ternyata setelah diselidiki, video berdurasi 2 menit 11 detik yang terlanjur viral tersebut, merupakan video dugaan penculikan yang terjadi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Warganet yang terlanjur percaya bahwa video tersebut terjadi di Banyuwangi akhirnya resah, dan khawatir anaknya menjadi korban penculikan. Ketiga ibu, warga Kelurahan Kebalenan, dan Kelurahan Mojopanggung, Banyuwangi itu dianggap menjadi biang keresahan yang terjadi di masyarakat, terutama para orang tua. Kepada polisi, ketiga pelaku mengakui hanya meneruskan informasi yang diterima tanpa mengecek kebenaran berita tersebut. Selain tiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa screen shot unggahan video di media sosial, dan tiga unit handphone milik ketiga pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku ini dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau ITE. Akibatnya mereka terancam hukuman 6 tahun kurungan penjara, dan denda Rp 1 miliar. Demikian kita simak videonya pada Liputan6, 27 Februari 2020.

  • UU ITE
  • Banyuwangi
  • Hoaks Penculikan Anak
  • ibu-ibu sebar hoaks
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • sebar hoaks
  • news07:13
    Hormat Prabowo Bangga Jaksa Agung Sangar Sikat Habis Penjahat
    News2 hari yang lalu
  • news08:16
    Keras Prabowo Sikat 20 Perusahaan Sawit Nakal Bikin 100 Ribu Rakya Sengsara
    News2 hari yang lalu
  • news07:12
    Jet Pribadi Jatuh dan Tewaskan Panglima Militer Libya | Pos Nataru di Banyuwangi Tampil Unik
    News2 hari yang lalu
  • news02:55
    UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta
    News2 hari yang lalu
  • news02:54
    Kejutan! Pramono Umumkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Menjadi Rp5,729 Juta
    News2 hari yang lalu
  • news08:22
    Prabowo Tak Peduli Sering Ditertawai Bicara Kekuatan Asing Ganggu Indonesia
    News2 hari yang lalu
  • news24:22
    Berapi-api Prabowo Tunjuk-Tunjuk Depan Tumpukan Uang Triliunan: Saya Akan Mati!
    News2 hari yang lalu
  • news09:56
    Jaksa Agung Depan Prabowo Bongkar Pelaku Penyebab Banjir Sumatera
    News2 hari yang lalu
  • news01:27
    Uang Sitaan Rp6,62 Triliun Kerja Satgas PKH Kejagung Diserahkan ke Presiden Prabowo
    News3 hari yang lalu
  • news14:34
    Rais Aam PBNU Buka Suara Soal Pemberhentian Ketum PBNU
    News3 hari yang lalu