logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Alasan Perbaiki Rumahnya, 2 Kakek di Lamongan Ambil Kayu Perhutani

News28 Februari 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 21:41 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2020, 05:23 WIB
Copy Link
Batalkan

Berdalih untuk renovasi teras rumah yang nyaris ambruk, dua kakek di Lamongan, Jawa Timur nekat mencuri kayu jati milik Perhutani. Keduanya mengaku mencuri, dengan alasan tidak punya uang untuk membeli kayu. KM (60), dan MB (54), warga Dusun Sumbergurit, Desa Sumberdadi, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan harus berurusan dengan penegak hukum. Kedua kakek ini digelandang petugas Satreskrim Polres Lamongan, karena terbukti mencuri lima batang kayu jati gelondongan di kawasan hutan milik Perhutani Mantup, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Saat diperiksa, kakek yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani tersebut, mengaku terpaksa menebang kayu milik Perhutani, lantaran butuh kayu untuk merenovasi teras rumahnya yang nyaris ambruk akibat rapuh dimakan usia. Kedua kakek ini lantas nekad memotong kayu jati milik Perhutani dengan menggunakan gergaji. Agar tidak ketahuan petugas Perhutani, keduanya ini beraksi pukul 03.00 dini hari. Aksinya kepergok petugas Perhutani, dan petugas Polsek Mantup saat memanggul kayu jati untuk dibawa pulang. Meski kedua pelaku baru pertama kali, tapi aksinya merupakan aksi pembalakan liar. Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 83 Undang-Undang tentang Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, denda Rp 2,5 miliar. Demikian video liputannya pada Fokus, 25 Februari 2020.

  • Lamongan
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Kayu jati
  • mantup
  • mencuri kayu perhutani
  • kakek mencuri kayu
  • news05:00
    Menkeu Purbaya Rombak Besar-besaran Pejabat Ditjen Pajak, Perintahkan Jangan Takut
    News10 jam yang lalu
  • news03:21
    Emas, Duit hingga Tas Mewah LV, Deretan Barang Pejabat Bea Cukai Tersangka KPK
    News10 jam yang lalu
  • news06:41
    KPK: Pegawai Bea Cukai Tersangka Terima Jatah Rp7 Miliar/Bulan Loloskan Impor Barang KW
    News10 jam yang lalu
  • news04:05
    KPK OTT Hakim PN Depok, Ketua Hingga Juru Sita Diamankan
    News12 jam yang lalu
  • news03:08
    Sangar! Singapura Pamer Wajah Baru Perang Udara
    News12 jam yang lalu
  • news06:26
    KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi di Lingkungan Bea Cukai | Gempa Bumi M 6,4 di Pacitan
    News13 jam yang lalu
  • news05:00
    Gerindra Blak-blakan Banjir Dukungan Parpol, Jokowi Untuk Prabowo 2 Periode: Ini Berawal dari...
    News14 jam yang lalu
  • news02:31
    Menkeu Purbaya Blak-blakan Kasus Korupsi Pejabat Bea Cukai: Saya Akan Dampingi!
    News14 jam yang lalu
  • news01:28
    Cara Kerja AI Hasilkan Video Realistis yang Bisa "Mengecoh" Penontonnya
    News15 jam yang lalu
  • news07:13
    Prabowo Blak-blakan Depan PM Australia Anthony, Singgung Musuh: Kita Tidak Ingin Punya!
    News16 jam yang lalu