logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Ringkus Pelaku Pengoplos Gas Elpiji di Pasuruan

News27 Februari 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 00:53 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2020, 08:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Dua orang warga di Pasuruan, Jawa Timur diamankan polisi setelah kedapatan mengoplos gas LPG subsidi ke dalam tabung gas non subsidi, untuk mendapatkan keuntungan besar. Sebagai barang bukti, polisi menyita ratusan tabung LPG berbagai ukuran. MR dan AF. Dua pelaku pengoplos gas LPG ini sudah beraksi selama 10 bulan terakhir. Pelaku sengaja mengoplos gas LPG subsidi ke tabung gas non subsidi, karena tergiur keuntungan yang lebih besar. Keduanya diringkus anggota Buser Polres Pasuruan, saat mengoplos gas LPG di sebuah gudang, di Desa Oro-Oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, Pasuruan. Modus yang dilakukan keduanya yakni, dengan cara membeli ratusan gas LPG tabung 3 kilogram di sebuah pangkalan gas LPG di kawasan Purwosari, Pasuruan. Mereka kemudian mengoplos atau memindahkan isi gas dalam tabung 3 kilogram ke tabung gas 12 dan 15 serta 50 kilogram. Pelaku mengoplos gas LPG saat malam hari untuk menghindari kecurigaan masyarakat sekitar. Dalam sehari semalam, tersangka mampu mengoplos ratusan tabung dan menjualnya kembali ke toko-toko menggunakan pick up, dengan harga non subsidi. Dengan keuntungan mencapai Rp 6 juta per hari. "Maka negara dirugikan Rp 6 juta setiap hari, yangmana itu harusnya haknya masyarakat miskin, dalam satu bulan tersangka bisa memperoleh Rp 120 juta," kata AKBP Rofiq Ripto Himawan, Kapolres Pasuruan. Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit pikap, ratusan LPG tabung 3 kilogram, puluhan tabung LPG 12 dan 15 kilogram, beserta tabung LPG 50 kg, uang tunai Rp 20 juta serta peralatan untuk mengoplos. Perbuatan dua pelaku ini tak hanya merugikan negara ratusan juta rupiah, tapi juga menjadi salah satu penyebab sulitnya warga miskin untuk mendapatkan gas LPG bersubsidi. Pelaku dijerat Pasal 55 dan 53 juncto Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Demikian video pemberitaannya pada Fokus, (24/2/2020).

  • migas
  • Pasuruan
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • pengoplos LPG subsidi
  • LPG non subsidi
  • news05:00
    Menkeu Purbaya Rombak Besar-besaran Pejabat Ditjen Pajak, Perintahkan Jangan Takut
    News8 jam yang lalu
  • news03:21
    Emas, Duit hingga Tas Mewah LV, Deretan Barang Pejabat Bea Cukai Tersangka KPK
    News8 jam yang lalu
  • news06:41
    KPK: Pegawai Bea Cukai Tersangka Terima Jatah Rp7 Miliar/Bulan Loloskan Impor Barang KW
    News8 jam yang lalu
  • news04:05
    KPK OTT Hakim PN Depok, Ketua Hingga Juru Sita Diamankan
    News10 jam yang lalu
  • news03:08
    Sangar! Singapura Pamer Wajah Baru Perang Udara
    News10 jam yang lalu
  • news06:26
    KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi di Lingkungan Bea Cukai | Gempa Bumi M 6,4 di Pacitan
    News11 jam yang lalu
  • news05:00
    Gerindra Blak-blakan Banjir Dukungan Parpol, Jokowi Untuk Prabowo 2 Periode: Ini Berawal dari...
    News11 jam yang lalu
  • news02:31
    Menkeu Purbaya Blak-blakan Kasus Korupsi Pejabat Bea Cukai: Saya Akan Dampingi!
    News12 jam yang lalu
  • news01:28
    Cara Kerja AI Hasilkan Video Realistis yang Bisa "Mengecoh" Penontonnya
    News12 jam yang lalu
  • news07:13
    Prabowo Blak-blakan Depan PM Australia Anthony, Singgung Musuh: Kita Tidak Ingin Punya!
    News13 jam yang lalu