logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Buruh Tani di Lamongan Tipu Korban Bisa Gandakan Uang

News21 Februari 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 00:51 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2020, 05:00 WIB
Copy Link
Batalkan

AG warga Desa Gempoltukmloko, Kecamatan Sarirejo, Lamongan, ditangkap polisi di lokasi persembunyiannya di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani ini, langsung digelandang ke Mapolres setempat. Pelaku ditangkap setelah melakukan penipuan terhadap Tumbar Waluyo, warga Desa Sukobendu, Kecamatan Mantup, Lamongan yang mengaku dirugikan hingga ratusan juta rupiah. Sebagai barang bukti, petugas mengamankan aneka benda yang diakui sebagai jimat, seperti keris, kujang dan samurai. Selain itu, polisi mengamankan 200 lembar uang palsu, sekarung daun pisang kering, serta 10 lempengan emas palsu. Kapolres Lamongan, AKBP Harun mengatakan, tersangka mengaku bisa menggandakan uang dengan perantara daun atau benda palsu logam mulia untuk dijadikan uang, bahkan menjadi emas asli. Setelah percaya, korban menyerahkan uang hingga ratusan juta rupiah, sebagai mahar untuk digandakan, sebagai gantinya, korban diberikan daun dalam karung, yang boleh dibuka setelah 40 hari, karena harus menjalani ritual terlebih dahulu. Setelah ditunggu selama 40 hari, karung tersebut ternyata berisikan daun pisang kering dan uang ratusan juta yang dijanjikan pelaku pun tak kunjung datang. "Dia bisa untuk memberikan uang, dengan cara memberikan benda-benda palsu yang nantinya akan menjadi uang, salah satunya daun," kata AKBP Harun, Kapolres Lamongan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Demikian diberitakan pada Liputan6, 19 Februari 2020.

  • Uang Palsu
  • Lamongan
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Menggandakan Uang
  • pria buruh tani
  • emas palsu
  • news06:01
    Air Surut Perlihatkan Kerusakan Parah Usai Banjir di Padang, Sumatera
    News3 jam yang lalu
  • news05:05
    Tim Penyelamat Berpacu Selamatkan Wilayah Terisolasi Akibat Banjir Sumatra
    News3 jam yang lalu
  • news05:38
    Eksekutif China Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif di Cikande
    News3 jam yang lalu
  • news03:31
    Petani Sumatera Terpuruk Akibat Banjir dan Longsor
    News3 jam yang lalu
  • news08:08
    Komisi IV PKS Emosi Singgung Menteri Mundur Depan Raja Juli Usai Banjir Sumatera
    News8 jam yang lalu
  • news05:18
    Banjir Sumatera Kini Renggut Lebih dari 800 Jiwa | Kota di Ukraina Nyaris Dikepung Rusia
    News8 jam yang lalu
  • news06:25
    Komisi IV Tunjuk-Tunjuk Semprot Menteri Raja Soal Banjir Sumatera: Kemana Saja Selama ini!
    Newssehari yang lalu
  • news06:03
    PKB di DPR Keras Kritik Purbaya Imbas Potong TKD Kaltim 73% sampai Teriak "Gak Adil!"
    Newssehari yang lalu
  • news05:34
    Jenderal Rikwanto DPR Buka-bukaan 'Harta Karun' Jadi Incaran Mafia Hukum di Pengadilan
    Newssehari yang lalu
  • news09:31
    Keras di DPR, Fraksi Kaltim Protes Menkeu Purbaya Asal-asalan Pangkas Anggaran Daerah
    Newssehari yang lalu