logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Buruh Tani di Lamongan Tipu Korban Bisa Gandakan Uang

News21 Februari 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 00:51 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2020, 05:00 WIB
Copy Link
Batalkan

AG warga Desa Gempoltukmloko, Kecamatan Sarirejo, Lamongan, ditangkap polisi di lokasi persembunyiannya di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani ini, langsung digelandang ke Mapolres setempat. Pelaku ditangkap setelah melakukan penipuan terhadap Tumbar Waluyo, warga Desa Sukobendu, Kecamatan Mantup, Lamongan yang mengaku dirugikan hingga ratusan juta rupiah. Sebagai barang bukti, petugas mengamankan aneka benda yang diakui sebagai jimat, seperti keris, kujang dan samurai. Selain itu, polisi mengamankan 200 lembar uang palsu, sekarung daun pisang kering, serta 10 lempengan emas palsu. Kapolres Lamongan, AKBP Harun mengatakan, tersangka mengaku bisa menggandakan uang dengan perantara daun atau benda palsu logam mulia untuk dijadikan uang, bahkan menjadi emas asli. Setelah percaya, korban menyerahkan uang hingga ratusan juta rupiah, sebagai mahar untuk digandakan, sebagai gantinya, korban diberikan daun dalam karung, yang boleh dibuka setelah 40 hari, karena harus menjalani ritual terlebih dahulu. Setelah ditunggu selama 40 hari, karung tersebut ternyata berisikan daun pisang kering dan uang ratusan juta yang dijanjikan pelaku pun tak kunjung datang. "Dia bisa untuk memberikan uang, dengan cara memberikan benda-benda palsu yang nantinya akan menjadi uang, salah satunya daun," kata AKBP Harun, Kapolres Lamongan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Demikian diberitakan pada Liputan6, 19 Februari 2020.

  • Uang Palsu
  • Lamongan
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Menggandakan Uang
  • pria buruh tani
  • emas palsu
  • news01:49
    Warga Teriak Masya Allah Ngebor Air Keluar Minyak Mirip Pertalite, BPBD: Diuji Keluar Api
    News3 hari yang lalu
  • news06:52
    Kronologi Eks-Menag Yaqut Cholil Jadi Tersangka KPK | Longsor Sampah di Filipina
    News3 hari yang lalu
  • news05:58
    Kepala BGN Bocorkan Telepon Mendadak dari Prabowo, Ditanya Serius Laporan Masalah MBG
    News3 hari yang lalu
  • news03:22
    Yaqut Ditetapkan Tersangka, KPK Blak-blakan Siasat Licik Korupsi Kuota Haji
    News3 hari yang lalu
  • news01:39
    Merakyat! Momen Menteri Keuangan Purbaya Makan Siang Ayam Penyet di Kaki Lima
    News3 hari yang lalu
  • news02:25
    Normalisasi Pascabencana Sungai Batang Kuranji Sumbar, Warga Bahagia Jalan Kembali Berfungsi
    News3 hari yang lalu
  • news13:50
    Depan Panglima TNI, Menggelegar Perintah Prabowo Sampai Tonjok Podium: Harap Muncul Terhormat
    News3 hari yang lalu
  • news08:58
    Kode Tangan Didit Bicara ke Prabowo saat Bilang 'Pelanggaran' Nama Anak Presiden Lupa Disebut
    News3 hari yang lalu
  • news11:29
    Emosi! Purbaya Ungkap Banyak Pengusaha Sawit Nakal, Prabowo Sudah Tahu: Saya Sikat Tak Peduli!
    News3 hari yang lalu
  • news11:14
    Gugat KUHP Baru di MK, Eks Karyawan Nangis Dituduh Gelapkan Uang & Dikriminalisasi Mantan Bos
    News3 hari yang lalu