logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Buruh Tani di Lamongan Tipu Korban Bisa Gandakan Uang

News21 Februari 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 00:51 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2020, 05:00 WIB
Copy Link
Batalkan

AG warga Desa Gempoltukmloko, Kecamatan Sarirejo, Lamongan, ditangkap polisi di lokasi persembunyiannya di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani ini, langsung digelandang ke Mapolres setempat. Pelaku ditangkap setelah melakukan penipuan terhadap Tumbar Waluyo, warga Desa Sukobendu, Kecamatan Mantup, Lamongan yang mengaku dirugikan hingga ratusan juta rupiah. Sebagai barang bukti, petugas mengamankan aneka benda yang diakui sebagai jimat, seperti keris, kujang dan samurai. Selain itu, polisi mengamankan 200 lembar uang palsu, sekarung daun pisang kering, serta 10 lempengan emas palsu. Kapolres Lamongan, AKBP Harun mengatakan, tersangka mengaku bisa menggandakan uang dengan perantara daun atau benda palsu logam mulia untuk dijadikan uang, bahkan menjadi emas asli. Setelah percaya, korban menyerahkan uang hingga ratusan juta rupiah, sebagai mahar untuk digandakan, sebagai gantinya, korban diberikan daun dalam karung, yang boleh dibuka setelah 40 hari, karena harus menjalani ritual terlebih dahulu. Setelah ditunggu selama 40 hari, karung tersebut ternyata berisikan daun pisang kering dan uang ratusan juta yang dijanjikan pelaku pun tak kunjung datang. "Dia bisa untuk memberikan uang, dengan cara memberikan benda-benda palsu yang nantinya akan menjadi uang, salah satunya daun," kata AKBP Harun, Kapolres Lamongan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Demikian diberitakan pada Liputan6, 19 Februari 2020.

  • Uang Palsu
  • Lamongan
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Menggandakan Uang
  • pria buruh tani
  • emas palsu
  • news05:00
    Menkeu Purbaya Rombak Besar-besaran Pejabat Ditjen Pajak, Perintahkan Jangan Takut
    News11 jam yang lalu
  • news03:21
    Emas, Duit hingga Tas Mewah LV, Deretan Barang Pejabat Bea Cukai Tersangka KPK
    News11 jam yang lalu
  • news06:41
    KPK: Pegawai Bea Cukai Tersangka Terima Jatah Rp7 Miliar/Bulan Loloskan Impor Barang KW
    News11 jam yang lalu
  • news04:05
    KPK OTT Hakim PN Depok, Ketua Hingga Juru Sita Diamankan
    News13 jam yang lalu
  • news03:08
    Sangar! Singapura Pamer Wajah Baru Perang Udara
    News13 jam yang lalu
  • news06:26
    KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi di Lingkungan Bea Cukai | Gempa Bumi M 6,4 di Pacitan
    News14 jam yang lalu
  • news05:00
    Gerindra Blak-blakan Banjir Dukungan Parpol, Jokowi Untuk Prabowo 2 Periode: Ini Berawal dari...
    News15 jam yang lalu
  • news02:31
    Menkeu Purbaya Blak-blakan Kasus Korupsi Pejabat Bea Cukai: Saya Akan Dampingi!
    News15 jam yang lalu
  • news01:28
    Cara Kerja AI Hasilkan Video Realistis yang Bisa "Mengecoh" Penontonnya
    News15 jam yang lalu
  • news07:13
    Prabowo Blak-blakan Depan PM Australia Anthony, Singgung Musuh: Kita Tidak Ingin Punya!
    News17 jam yang lalu