logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Residivis di Lumajang Curi Cabai Merah 102 Kg, Diganjar 5 Tahun Penjara

News11 Februari 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 23:36 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2020, 20:30 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang residivis kasus pencurian diringkus polisi setelah mencuri cabai merah di areal persawahan Desa Sumbersuko, Lumajang. Pelaku sudah mencuri 102 kilogram cabai merah, dan disembunyikan di lahan tebu. Pelaku memanfaatkan momen saat harga cabai tinggi, sehingga hasil curiannya bisa dijual untuk membayar cicilan hutang ke bank. BW (32), warga Desa Pulo, Kecamatan Tempeh, Lumajang, Jawa Timur, tak berkutik saat digelandang petugas kepolisian ke Mapolres Lumajang. Residivis yang pernah kesandung kasus pencurian handphone dan pohon sengon tersebut terpaksa kembali berurusan dengan polisi, setelah melakukan pencurian cabai merah di areal persawahan milik Ngateno, warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mencuri cabai merah di areal persawahan milik korban. Hasil curian kemudian disembunyikan di lahan tebu tak jauh dari lokasi. Tak tanggung-tanggung sudah 102 kilogram cabai dicuri pelaku. Aksi pelaku yang sudah beberapa kali tersebut akhirnya kepergok oleh korban dan dilaporkan ke polisi. Pelaku nekat mencuri cabai merah untuk dijual kembali, saat momen harga cabai merah yang tinggi, demi membayar cicilan hutang ke bank. Untuk 1 kilogram cabai merah dijual Rp. 48 ribu kepada tengkulak. "Pelaku memasuki area persawahan tanpa izin kemudian mengambil barang curian, setelah berhasil kemudian disembunyikan di lahan tebu," kata Aiptu Dodot Trisulo, Kanit Reskrim Polsek Sumbersuko. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 800 ribu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti cabai merah seberat 6 kilogram. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Demikian diberitakan pada Liputan6, 10 Februari 2020.

  • lumajang
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • pasal 362 kuhp
  • cabai merah
  • kecamatan sumbersuko
  • pencurian cabai merah
  • news04:00
    Menkes Respons Super Flu Varian K, Minta Masyarakat Waspada & Tak Panik
    News11 jam yang lalu
  • news47:43
    Prabowo Blak-blakan Gara-Gara Sosok ini, Dia Jadi Jenderal: Karena itu Sekarang...
    News11 jam yang lalu
  • news07:26
    Kelakar Prabowo Pecah Bikin Zulkas & Amran Ngakak: Kalian Menteri Diangkat Untuk Dihujat
    News12 jam yang lalu
  • news05:50
    Pecah Kelakar Prabowo Roasting Mentan Amran: Kulit Hitam, Malam Hanya Gigi yang Kelihatan
    News12 jam yang lalu
  • news06:59
    Depan Dedi Mulyadi, Amran Panik Salah Sebut Gubenur Jabar: Ada Pak Ridwan Kamil, Eh!
    News13 jam yang lalu
  • news07:10
    Prabowo Curiga Banyak Elit Nyinyir & Hujat Pemerintah di Medsos: Jangan-Jangan Mereka Dibayar
    News13 jam yang lalu
  • news10:29
    Geleng-Geleng Prabowo 1 Tahun Jadi Presiden Akui Sering Mau Disogok: Saya Gak Ikut!
    News13 jam yang lalu
  • news08:31
    Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa ke Mentan, Jenderal TNI hingga Petani saat Panen Raya 2026
    News14 jam yang lalu
  • news21:41
    Prabowo Ngakak Sampai Balik Badan Lihat Kasad Hingga Kasal Diroasting Amran: Padahal Belum Jelas
    News14 jam yang lalu
  • news21:44
    [FULL] Emosi! Amran Blak-blakan Depan Prabowo: 11 Dirjen Saya Copot Satu Hari, itu Setara Bintang 3
    News14 jam yang lalu