logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Residivis di Lumajang Curi Cabai Merah 102 Kg, Diganjar 5 Tahun Penjara

News11 Februari 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 23:36 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2020, 20:30 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang residivis kasus pencurian diringkus polisi setelah mencuri cabai merah di areal persawahan Desa Sumbersuko, Lumajang. Pelaku sudah mencuri 102 kilogram cabai merah, dan disembunyikan di lahan tebu. Pelaku memanfaatkan momen saat harga cabai tinggi, sehingga hasil curiannya bisa dijual untuk membayar cicilan hutang ke bank. BW (32), warga Desa Pulo, Kecamatan Tempeh, Lumajang, Jawa Timur, tak berkutik saat digelandang petugas kepolisian ke Mapolres Lumajang. Residivis yang pernah kesandung kasus pencurian handphone dan pohon sengon tersebut terpaksa kembali berurusan dengan polisi, setelah melakukan pencurian cabai merah di areal persawahan milik Ngateno, warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mencuri cabai merah di areal persawahan milik korban. Hasil curian kemudian disembunyikan di lahan tebu tak jauh dari lokasi. Tak tanggung-tanggung sudah 102 kilogram cabai dicuri pelaku. Aksi pelaku yang sudah beberapa kali tersebut akhirnya kepergok oleh korban dan dilaporkan ke polisi. Pelaku nekat mencuri cabai merah untuk dijual kembali, saat momen harga cabai merah yang tinggi, demi membayar cicilan hutang ke bank. Untuk 1 kilogram cabai merah dijual Rp. 48 ribu kepada tengkulak. "Pelaku memasuki area persawahan tanpa izin kemudian mengambil barang curian, setelah berhasil kemudian disembunyikan di lahan tebu," kata Aiptu Dodot Trisulo, Kanit Reskrim Polsek Sumbersuko. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 800 ribu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti cabai merah seberat 6 kilogram. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Demikian diberitakan pada Liputan6, 10 Februari 2020.

  • lumajang
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • pasal 362 kuhp
  • cabai merah
  • kecamatan sumbersuko
  • pencurian cabai merah
  • news05:00
    Menkeu Purbaya Rombak Besar-besaran Pejabat Ditjen Pajak, Perintahkan Jangan Takut
    News2 hari yang lalu
  • news03:21
    Emas, Duit hingga Tas Mewah LV, Deretan Barang Pejabat Bea Cukai Tersangka KPK
    News2 hari yang lalu
  • news06:41
    KPK: Pegawai Bea Cukai Tersangka Terima Jatah Rp7 Miliar/Bulan Loloskan Impor Barang KW
    News2 hari yang lalu
  • news04:05
    KPK OTT Hakim PN Depok, Ketua Hingga Juru Sita Diamankan
    News2 hari yang lalu
  • news03:08
    Sangar! Singapura Pamer Wajah Baru Perang Udara
    News2 hari yang lalu
  • news06:26
    KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi di Lingkungan Bea Cukai | Gempa Bumi M 6,4 di Pacitan
    News2 hari yang lalu
  • news05:00
    Gerindra Blak-blakan Banjir Dukungan Parpol, Jokowi Untuk Prabowo 2 Periode: Ini Berawal dari...
    News2 hari yang lalu
  • news02:31
    Menkeu Purbaya Blak-blakan Kasus Korupsi Pejabat Bea Cukai: Saya Akan Dampingi!
    News2 hari yang lalu
  • news01:28
    Cara Kerja AI Hasilkan Video Realistis yang Bisa "Mengecoh" Penontonnya
    News2 hari yang lalu
  • news07:13
    Prabowo Blak-blakan Depan PM Australia Anthony, Singgung Musuh: Kita Tidak Ingin Punya!
    News2 hari yang lalu