Langgar Izin Tinggal, Puluhan TKI Dideportasi dari Malaysia

Langgar Izin Tinggal, Puluhan TKI Dideportasi dari Malaysia

Sebanyak 68 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi dari Malaysia saat ini ditampung sementara di kantor Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (24/1/2020), para pekerja migran yang berjumlah 49 pria dan 19 perempuan ini berasal dari sejumlah provinsi.

Mereka dipulangkan dari Negeri Jiran karena berbagai macam hal, seperti tidak memiliki paspor, izin tinggal atau permit, dan visa yang sudah kedaluarsa.

Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) tahun ini mencatat, Januari 2020, sudah ada 214 TKI yang dideportasi dari Malaysia melalui pos lintan batas Entikong.

Setelah didata di tempat penampungan sementara, mereka nantinta akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing.

Ringkasan

Oleh Muhammad Gustirha Yunas pada 24 January 2020, 11:01 WIB

Video Terkait

Spotlights