logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Lalai Pegang Senapan Angin Berujung Nyawa Sahabat Karib Melayang

News18 Januari 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 06:18 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2020, 01:50 WIB
Copy Link
Batalkan

Informasi berikut patut menjadi perhatian agar hati-hati saat memegang senapan. Seorang pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, diamankan Kepolisian Resor Jember, gara-gara menembak sahabat karibnya sendiri hingga tewas. Insiden berawal saat pelaku secara tak sengaja menarik tuas pelatuk senapan angin yang dipegangnya, hingga akhirnya peluru terlepas dan mengenai wajah korban. Satuan Reserse Kriminal Polres Jember, Jawa Timur, Selasa siang, merilis kasus penembakan yang menewaskan Irfan (27), warga Desa Kebon Rejo, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Polisi mengamankan pelaku penembakan yakni SA (29), yang tak lain adalah tetangga sekaligus sahabat karib korban sendiri. Insiden penembakan terjadi pada Sabtu pekan lalu. Korban bersama pelaku yang saat itu hendak membeli senapan angin kepada Mashuda, warga Desa Garahan, Kecamatan Silo, Jember, secara tidak sengaja menarik tuas pelatuk saat memeriksa kondisi senapan. Nahas, senapan saat itu sudah dalam kondisi terisi amunisi dan mengarah ke korban sehingga peluru pun terlepas dan mengenai wajah korban. Korban sendiri tewas saat dalam perawatan medis di Puskesmas Silo, Jember. Selain pelaku penembakan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sepucuk senapan angin berikut amunisinya, serta pakaian korban yang berlumuran darah. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 359 KUHP, Tentang Kelalaian yang Mengakibatkan Matinya Seseorang, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Demikian diberitakan pada Fokus, 15 Januari 2020.

  • Jember
  • senapan
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • penembakan senapan angin
  • pasal 359 kuhp
  • news05:00
    Menkeu Purbaya Rombak Besar-besaran Pejabat Ditjen Pajak, Perintahkan Jangan Takut
    News10 jam yang lalu
  • news03:21
    Emas, Duit hingga Tas Mewah LV, Deretan Barang Pejabat Bea Cukai Tersangka KPK
    News10 jam yang lalu
  • news06:41
    KPK: Pegawai Bea Cukai Tersangka Terima Jatah Rp7 Miliar/Bulan Loloskan Impor Barang KW
    News10 jam yang lalu
  • news04:05
    KPK OTT Hakim PN Depok, Ketua Hingga Juru Sita Diamankan
    News12 jam yang lalu
  • news03:08
    Sangar! Singapura Pamer Wajah Baru Perang Udara
    News12 jam yang lalu
  • news06:26
    KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi di Lingkungan Bea Cukai | Gempa Bumi M 6,4 di Pacitan
    News13 jam yang lalu
  • news05:00
    Gerindra Blak-blakan Banjir Dukungan Parpol, Jokowi Untuk Prabowo 2 Periode: Ini Berawal dari...
    News14 jam yang lalu
  • news02:31
    Menkeu Purbaya Blak-blakan Kasus Korupsi Pejabat Bea Cukai: Saya Akan Dampingi!
    News14 jam yang lalu
  • news01:28
    Cara Kerja AI Hasilkan Video Realistis yang Bisa "Mengecoh" Penontonnya
    News14 jam yang lalu
  • news07:13
    Prabowo Blak-blakan Depan PM Australia Anthony, Singgung Musuh: Kita Tidak Ingin Punya!
    News16 jam yang lalu