logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Lalai Pegang Senapan Angin Berujung Nyawa Sahabat Karib Melayang

News18 Januari 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 06:18 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2020, 01:50 WIB
Copy Link
Batalkan

Informasi berikut patut menjadi perhatian agar hati-hati saat memegang senapan. Seorang pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, diamankan Kepolisian Resor Jember, gara-gara menembak sahabat karibnya sendiri hingga tewas. Insiden berawal saat pelaku secara tak sengaja menarik tuas pelatuk senapan angin yang dipegangnya, hingga akhirnya peluru terlepas dan mengenai wajah korban. Satuan Reserse Kriminal Polres Jember, Jawa Timur, Selasa siang, merilis kasus penembakan yang menewaskan Irfan (27), warga Desa Kebon Rejo, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Polisi mengamankan pelaku penembakan yakni SA (29), yang tak lain adalah tetangga sekaligus sahabat karib korban sendiri. Insiden penembakan terjadi pada Sabtu pekan lalu. Korban bersama pelaku yang saat itu hendak membeli senapan angin kepada Mashuda, warga Desa Garahan, Kecamatan Silo, Jember, secara tidak sengaja menarik tuas pelatuk saat memeriksa kondisi senapan. Nahas, senapan saat itu sudah dalam kondisi terisi amunisi dan mengarah ke korban sehingga peluru pun terlepas dan mengenai wajah korban. Korban sendiri tewas saat dalam perawatan medis di Puskesmas Silo, Jember. Selain pelaku penembakan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sepucuk senapan angin berikut amunisinya, serta pakaian korban yang berlumuran darah. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 359 KUHP, Tentang Kelalaian yang Mengakibatkan Matinya Seseorang, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Demikian diberitakan pada Fokus, 15 Januari 2020.

  • Jember
  • senapan
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • penembakan senapan angin
  • pasal 359 kuhp
  • news35:40
    Sederet Cara Pemprov Jakarta Antisipasi Pohon Tumbang, Sampai Pakai Alat Canggih
    Newssehari yang lalu
  • news06:01
    Air Surut Perlihatkan Kerusakan Parah Usai Banjir di Padang, Sumatera
    News2 hari yang lalu
  • news05:05
    Tim Penyelamat Berpacu Selamatkan Wilayah Terisolasi Akibat Banjir Sumatra
    News2 hari yang lalu
  • news05:38
    Eksekutif China Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif di Cikande
    News2 hari yang lalu
  • news03:31
    Petani Sumatera Terpuruk Akibat Banjir dan Longsor
    News2 hari yang lalu
  • news08:08
    Komisi IV PKS Emosi Singgung Menteri Mundur Depan Raja Juli Usai Banjir Sumatera
    News2 hari yang lalu
  • news05:18
    Banjir Sumatera Kini Renggut Lebih dari 800 Jiwa | Kota di Ukraina Nyaris Dikepung Rusia
    News2 hari yang lalu
  • news06:25
    Komisi IV Tunjuk-Tunjuk Semprot Menteri Raja Soal Banjir Sumatera: Kemana Saja Selama ini!
    News2 hari yang lalu
  • news06:03
    PKB di DPR Keras Kritik Purbaya Imbas Potong TKD Kaltim 73% sampai Teriak "Gak Adil!"
    News2 hari yang lalu
  • news05:34
    Jenderal Rikwanto DPR Buka-bukaan 'Harta Karun' Jadi Incaran Mafia Hukum di Pengadilan
    News2 hari yang lalu