logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polda Jatim Amankan Dana Masyarakat Investasi MeMiles Rp 122 Miliar

News14 Januari 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 04:29 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2020, 19:20 WIB
Copy Link
Batalkan

Setelah menetapkan dua jajaran Direksi PT Kam and Kam yang mengelola investasi abal-abal via aplikasi MeMiles, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, kembali menangkap dua orang tersangka baru, bagian Kepala IT yang membuat aplikasi, serta seorang motivator, yang mengajak masyarakat ikut berinvestasi. Polda Jatim juga kembali mengamankan dana anggota sebesar Rp 72 miliar, sehingga total Rp 122 miliar diamankan penyidik Polda Jatim. Untuk mengungkap kasus investasi bodong yang menggunakan aplikasi MeMiles yang dikelola oleh PT Kam and Kam, penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim kembali menangkap dua orang tersangka baru, yang diduga kuat ikut terlibat dalam jaringan investasi bodong yang telah menyedot dana masyarakat hingga lebih dari Rp. 761 miliar. Salah satunya adalah seorang wanita berinisial MLA, yang selama ini berperan sebagai master marketing atau motivator. Sedangkan tersangka lainnya PH yang berperan sebagai Kepala IT yang membuat aplikasi. Selain menangkap dua orang tersangka baru, Polda Jatim kembali mengamankan dana anggota sebesar Rp. 72 miliar lebih dari salah satu rekening utama, dari 2 kali upaya pengamanan uang anggota tersebut, Polda Jatim telah mengamankan total Rp. 122 miliar lebih dana masyarakat sebagai barang bukti. Tersangka MLA mengaku baru 8 bulan ikut investasi, dan mengatakan banyak publik figur yang menjadi member MeMiles. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan izin terhadap investasi MeMiles yang dijalankan oleh PT. Kam and Kam. Bahkan, pada tanggal 2 Agustus 2019 tahun lalu, OJK telah mengeluarkan pengumuman, menutup investasi MeMiles, dengan alasan investasi ilegal yang dapat merugikan masyarakat. OJK berharap ada peran serta dari masyarakat untuk melaporkan investasi-investasi yang memberikan imbalan tidak rasional, agar pihak otoritas terkait bisa menindak untuk mencegah kerugian yang ditanggung masyarakat. Demikian diberitakan pada Fokus, 13 Januari 2020.

  • Surabaya
  • OJK
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • publik figur
  • investasi memiles
  • memiles
  • investasi bodong memiles
  • pt kam and kam
  • kasus memiles
  • news07:13
    Hormat Prabowo Bangga Jaksa Agung Sangar Sikat Habis Penjahat
    News3 hari yang lalu
  • news08:16
    Keras Prabowo Sikat 20 Perusahaan Sawit Nakal Bikin 100 Ribu Rakya Sengsara
    News3 hari yang lalu
  • news07:12
    Jet Pribadi Jatuh dan Tewaskan Panglima Militer Libya | Pos Nataru di Banyuwangi Tampil Unik
    News3 hari yang lalu
  • news02:55
    UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta
    News3 hari yang lalu
  • news02:54
    Kejutan! Pramono Umumkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Menjadi Rp5,729 Juta
    News3 hari yang lalu
  • news08:22
    Prabowo Tak Peduli Sering Ditertawai Bicara Kekuatan Asing Ganggu Indonesia
    News3 hari yang lalu
  • news24:22
    Berapi-api Prabowo Tunjuk-Tunjuk Depan Tumpukan Uang Triliunan: Saya Akan Mati!
    News3 hari yang lalu
  • news09:56
    Jaksa Agung Depan Prabowo Bongkar Pelaku Penyebab Banjir Sumatera
    News3 hari yang lalu
  • news01:27
    Uang Sitaan Rp6,62 Triliun Kerja Satgas PKH Kejagung Diserahkan ke Presiden Prabowo
    News3 hari yang lalu
  • news14:34
    Rais Aam PBNU Buka Suara Soal Pemberhentian Ketum PBNU
    News3 hari yang lalu