logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Penipuan Berkedok Perumahan Syariah Catut Nama Ustad Kondang

News12 Januari 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 03:31 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2020, 18:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Satreskrim Polrestabes Surabaya, membongkar sindikat penipuan properti berkedok sistem syariah di Surabaya. Polisi meringkus pemilik PT CMP selaku pengembang perumahan, yang juga sempat mencatut nama Ustad Yusuf Mansur untuk meyakinkan korban, serta memuluskan aksi kejahatan itu. Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya, membongkar praktek penipuan berkedok properti syariah oleh PT. Cahaya Mentari Pratama, yang berkantor di kawasan Rungkut Surabaya. Dari pengungkapan kasus ini, polisi meringkus MS, pemilik PT. CMP. Perusahaan ini adalah pengembang perumahan fiktif, Multazam Islamic Residence, di Desa Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Dari pertama dibuka 2015 dengan sistem syariah, para korban dijanjikan bisa menempati perumahan pada 2019. Namun, alih-alih menempati rumah impian, kawasan perumahan fiktif tersebut, ternyata masih berupa rawa, dan milik orang lain. Berikut seperti diberitakan pada Fokus, 8 Januari 2020. Perumahan yang dipromosikan berbasis syariah tersebut, berhasil menarik pembeli sedikitnya 37 orang. Bahkan, untuk meyakinkan pembeli, dan memuluskan aksi jahatnya, pelaku mencatut nama ustad kondang, Yusuf Mansur, dan meletakkan foto sang ustad di brosur perumahan. Dari pemeriksaan sementara polisi, kerugian seluruh korban ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah, dan uang tersebut sebagian digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi. Polisi sudah memeriksa lokasi perumahan yang dijanjikan, dan menggeledah kantor pelaku yang sudah kosong. Bahkan data yang ada di komputer kantor PT. CMP, juga sudah dihapus. Berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku dijerat Pasal 278 KUHP, tentang Penipuan.

  • Surabaya
  • Sidoarjo
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • sindikat penipuan properti
  • multazam islamic residence
  • sistem syariah
  • news05:00
    Menkeu Purbaya Rombak Besar-besaran Pejabat Ditjen Pajak, Perintahkan Jangan Takut
    News4 jam yang lalu
  • news03:21
    Emas, Duit hingga Tas Mewah LV, Deretan Barang Pejabat Bea Cukai Tersangka KPK
    News4 jam yang lalu
  • news06:41
    KPK: Pegawai Bea Cukai Tersangka Terima Jatah Rp7 Miliar/Bulan Loloskan Impor Barang KW
    News4 jam yang lalu
  • news04:05
    KPK OTT Hakim PN Depok, Ketua Hingga Juru Sita Diamankan
    News6 jam yang lalu
  • news03:08
    Sangar! Singapura Pamer Wajah Baru Perang Udara
    News6 jam yang lalu
  • news06:26
    KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi di Lingkungan Bea Cukai | Gempa Bumi M 6,4 di Pacitan
    News7 jam yang lalu
  • news05:00
    Gerindra Blak-blakan Banjir Dukungan Parpol, Jokowi Untuk Prabowo 2 Periode: Ini Berawal dari...
    News7 jam yang lalu
  • news02:31
    Menkeu Purbaya Blak-blakan Kasus Korupsi Pejabat Bea Cukai: Saya Akan Dampingi!
    News8 jam yang lalu
  • news01:28
    Cara Kerja AI Hasilkan Video Realistis yang Bisa "Mengecoh" Penontonnya
    News8 jam yang lalu
  • news07:13
    Prabowo Blak-blakan Depan PM Australia Anthony, Singgung Musuh: Kita Tidak Ingin Punya!
    News9 jam yang lalu