logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Penipuan Berkedok Perumahan Syariah Catut Nama Ustad Kondang

News12 Januari 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 03:31 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2020, 18:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Satreskrim Polrestabes Surabaya, membongkar sindikat penipuan properti berkedok sistem syariah di Surabaya. Polisi meringkus pemilik PT CMP selaku pengembang perumahan, yang juga sempat mencatut nama Ustad Yusuf Mansur untuk meyakinkan korban, serta memuluskan aksi kejahatan itu. Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya, membongkar praktek penipuan berkedok properti syariah oleh PT. Cahaya Mentari Pratama, yang berkantor di kawasan Rungkut Surabaya. Dari pengungkapan kasus ini, polisi meringkus MS, pemilik PT. CMP. Perusahaan ini adalah pengembang perumahan fiktif, Multazam Islamic Residence, di Desa Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Dari pertama dibuka 2015 dengan sistem syariah, para korban dijanjikan bisa menempati perumahan pada 2019. Namun, alih-alih menempati rumah impian, kawasan perumahan fiktif tersebut, ternyata masih berupa rawa, dan milik orang lain. Berikut seperti diberitakan pada Fokus, 8 Januari 2020. Perumahan yang dipromosikan berbasis syariah tersebut, berhasil menarik pembeli sedikitnya 37 orang. Bahkan, untuk meyakinkan pembeli, dan memuluskan aksi jahatnya, pelaku mencatut nama ustad kondang, Yusuf Mansur, dan meletakkan foto sang ustad di brosur perumahan. Dari pemeriksaan sementara polisi, kerugian seluruh korban ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah, dan uang tersebut sebagian digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi. Polisi sudah memeriksa lokasi perumahan yang dijanjikan, dan menggeledah kantor pelaku yang sudah kosong. Bahkan data yang ada di komputer kantor PT. CMP, juga sudah dihapus. Berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku dijerat Pasal 278 KUHP, tentang Penipuan.

  • Surabaya
  • Sidoarjo
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • sindikat penipuan properti
  • multazam islamic residence
  • sistem syariah
  • news35:40
    Sederet Cara Pemprov Jakarta Antisipasi Pohon Tumbang, Sampai Pakai Alat Canggih
    Newssehari yang lalu
  • news06:01
    Air Surut Perlihatkan Kerusakan Parah Usai Banjir di Padang, Sumatera
    News2 hari yang lalu
  • news05:05
    Tim Penyelamat Berpacu Selamatkan Wilayah Terisolasi Akibat Banjir Sumatra
    News2 hari yang lalu
  • news05:38
    Eksekutif China Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif di Cikande
    News2 hari yang lalu
  • news03:31
    Petani Sumatera Terpuruk Akibat Banjir dan Longsor
    News2 hari yang lalu
  • news08:08
    Komisi IV PKS Emosi Singgung Menteri Mundur Depan Raja Juli Usai Banjir Sumatera
    News2 hari yang lalu
  • news05:18
    Banjir Sumatera Kini Renggut Lebih dari 800 Jiwa | Kota di Ukraina Nyaris Dikepung Rusia
    News2 hari yang lalu
  • news06:25
    Komisi IV Tunjuk-Tunjuk Semprot Menteri Raja Soal Banjir Sumatera: Kemana Saja Selama ini!
    News2 hari yang lalu
  • news06:03
    PKB di DPR Keras Kritik Purbaya Imbas Potong TKD Kaltim 73% sampai Teriak "Gak Adil!"
    News2 hari yang lalu
  • news05:34
    Jenderal Rikwanto DPR Buka-bukaan 'Harta Karun' Jadi Incaran Mafia Hukum di Pengadilan
    News2 hari yang lalu