Gunakan telur busuk atau telur gagal tetas, sebuah pabrik pembuatan makanan ringan berupa kue kering di Lumajang, Jawa Timur digerebek Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, pada Selasa siang. Polisi menemukan ribuan telur busuk, dan sejumlah bahan baku untuk membuat kue yang sudah kedaluwarsa. Polisi langsung menahan pemilik pabrik sebagai tersangka. Berikut kita simak videonya pada Fokus, 9 Januari 2020. Pabrik pembuatan makanan ringan berupa kue kering bidaran milik IS (46), di Dusun Munder, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, digerebek Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. Tim yang dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes. Pitra Ratulangi ini langsung memeriksa sejumlah ruangan pabrik. Polisi menemukan ribuan butir telur busuk tengah diolah menjadi kue kering bidaran bermerek. Selain itu pabrik ini diketahui tak memiliki izin resmi, baik izin produksi maupun pemasaran. Keterangan tersangka pemilik pabrik, pihaknya sudah beroperasi sejak 2014. Dengan wilayah pemasaran ke sejumlah kabupaten kota di Jawa Timur, seperti Lumajang, Probolinggo, Jember hingga Pasuruan. Akibat perbuatannya, kini pemilik pabrik kue ini akan dijerat dengan Undang-Undang No. 18 tahun 2012 Tentang Pangan, ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.
05:00
03:21
06:41
04:05
03:08
06:26
05:00
02:31
01:28
07:13