logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polda Jatim Bekuk Pengedar Dolar AS Palsu di Surabaya

News10 Januari 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 09:11 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2020, 05:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Direktorat Reskrim Umum Polda Jawa Timur, menangkap pengedar uang asing palsu pecahan 100 dolar Amerika Serikat. Polisi menyita 1.000 lembar uang dolar AS palsu pecahan 100 dolar AS, senilai Rp 1,4 miliar. Sementara itu, seorang pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini, masih diburu polisi. MY, warga Jember, Jawa Timur ini tak berkutik, digelandang anggota Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Timur, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pria berusia 53 tahun ini ditangkap, karena mengedarkan uang palsu dolar Amerika Serikat (dolar AS), pecahan 100 dolar AS. Peredaran uang dolar AS palsu ini berhasil diendus polisi, berdasarkan informasi dari masyarakat, tentang sering terjadinya transaksi uang palsu di sebuah hotel di kawasan Jalan Mayjen Sungkono Surabaya. Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk tersangka MY, berikut barang bukti uang dolar AS palsu pecahan 100 dolar AS. Dari keterangan pelaku, uang dollar palsu ini didapat dari temannya berinisial ST, yang kini masih buron. MY biasa menjual 1 lembar uang 100 dolar AS palsu ini kepada pembeli, dengan harga Rp 8.000. Dari penangkapan tersangka pengedar uang palsu ini, polisi berhasil menyita uang palsu dolar AS pecahan 100 dolar AS sebanyak 1.000 lembar, senilai kurang lebih Rp 1,4 miliar. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP tentang Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu, dan diancam 15 tahun kurungan penjara. Demikian diberitakan pada Liputan6, 7 Januari 2020.

  • Surabaya
  • Dolar AS
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • pengedar uang palsu
  • Dolar AS Palsu
  • news06:01
    Air Surut Perlihatkan Kerusakan Parah Usai Banjir di Padang, Sumatera
    News3 jam yang lalu
  • news05:05
    Tim Penyelamat Berpacu Selamatkan Wilayah Terisolasi Akibat Banjir Sumatra
    News3 jam yang lalu
  • news05:38
    Eksekutif China Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif di Cikande
    News3 jam yang lalu
  • news03:31
    Petani Sumatera Terpuruk Akibat Banjir dan Longsor
    News3 jam yang lalu
  • news08:08
    Komisi IV PKS Emosi Singgung Menteri Mundur Depan Raja Juli Usai Banjir Sumatera
    News8 jam yang lalu
  • news05:18
    Banjir Sumatera Kini Renggut Lebih dari 800 Jiwa | Kota di Ukraina Nyaris Dikepung Rusia
    News8 jam yang lalu
  • news06:25
    Komisi IV Tunjuk-Tunjuk Semprot Menteri Raja Soal Banjir Sumatera: Kemana Saja Selama ini!
    Newssehari yang lalu
  • news06:03
    PKB di DPR Keras Kritik Purbaya Imbas Potong TKD Kaltim 73% sampai Teriak "Gak Adil!"
    Newssehari yang lalu
  • news05:34
    Jenderal Rikwanto DPR Buka-bukaan 'Harta Karun' Jadi Incaran Mafia Hukum di Pengadilan
    Newssehari yang lalu
  • news09:31
    Keras di DPR, Fraksi Kaltim Protes Menkeu Purbaya Asal-asalan Pangkas Anggaran Daerah
    Newssehari yang lalu