logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polda Jatim Bekuk Pengedar Dolar AS Palsu di Surabaya

News10 Januari 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 09:11 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2020, 05:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Direktorat Reskrim Umum Polda Jawa Timur, menangkap pengedar uang asing palsu pecahan 100 dolar Amerika Serikat. Polisi menyita 1.000 lembar uang dolar AS palsu pecahan 100 dolar AS, senilai Rp 1,4 miliar. Sementara itu, seorang pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini, masih diburu polisi. MY, warga Jember, Jawa Timur ini tak berkutik, digelandang anggota Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Timur, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pria berusia 53 tahun ini ditangkap, karena mengedarkan uang palsu dolar Amerika Serikat (dolar AS), pecahan 100 dolar AS. Peredaran uang dolar AS palsu ini berhasil diendus polisi, berdasarkan informasi dari masyarakat, tentang sering terjadinya transaksi uang palsu di sebuah hotel di kawasan Jalan Mayjen Sungkono Surabaya. Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk tersangka MY, berikut barang bukti uang dolar AS palsu pecahan 100 dolar AS. Dari keterangan pelaku, uang dollar palsu ini didapat dari temannya berinisial ST, yang kini masih buron. MY biasa menjual 1 lembar uang 100 dolar AS palsu ini kepada pembeli, dengan harga Rp 8.000. Dari penangkapan tersangka pengedar uang palsu ini, polisi berhasil menyita uang palsu dolar AS pecahan 100 dolar AS sebanyak 1.000 lembar, senilai kurang lebih Rp 1,4 miliar. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP tentang Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu, dan diancam 15 tahun kurungan penjara. Demikian diberitakan pada Liputan6, 7 Januari 2020.

  • Surabaya
  • Dolar AS
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • pengedar uang palsu
  • Dolar AS Palsu
  • news05:00
    Menkeu Purbaya Rombak Besar-besaran Pejabat Ditjen Pajak, Perintahkan Jangan Takut
    News5 jam yang lalu
  • news03:21
    Emas, Duit hingga Tas Mewah LV, Deretan Barang Pejabat Bea Cukai Tersangka KPK
    News5 jam yang lalu
  • news06:41
    KPK: Pegawai Bea Cukai Tersangka Terima Jatah Rp7 Miliar/Bulan Loloskan Impor Barang KW
    News5 jam yang lalu
  • news04:05
    KPK OTT Hakim PN Depok, Ketua Hingga Juru Sita Diamankan
    News7 jam yang lalu
  • news03:08
    Sangar! Singapura Pamer Wajah Baru Perang Udara
    News7 jam yang lalu
  • news06:26
    KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi di Lingkungan Bea Cukai | Gempa Bumi M 6,4 di Pacitan
    News8 jam yang lalu
  • news05:00
    Gerindra Blak-blakan Banjir Dukungan Parpol, Jokowi Untuk Prabowo 2 Periode: Ini Berawal dari...
    News9 jam yang lalu
  • news02:31
    Menkeu Purbaya Blak-blakan Kasus Korupsi Pejabat Bea Cukai: Saya Akan Dampingi!
    News9 jam yang lalu
  • news01:28
    Cara Kerja AI Hasilkan Video Realistis yang Bisa "Mengecoh" Penontonnya
    News9 jam yang lalu
  • news07:13
    Prabowo Blak-blakan Depan PM Australia Anthony, Singgung Musuh: Kita Tidak Ingin Punya!
    News11 jam yang lalu