logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Punya Senjata Ilegal, 2 Warga Lamongan Terancam 20 Tahun Penjara

News2 Januari 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 03 Sep 2025, 02:49 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2020, 11:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Dua orang penyimpan senjata api rakitan, di Lamongan, Jawa Timur ditangkap polisi. Dari penangkapan dua tersangka tersebut, petugas menyita sepucuk senjata api laras panjang rakitan, peluru atau amunisi aktif kaliber 5,56 mm, dan ratusan selongsong peluru. Dua warga Lamongan, yakni GN, asal Desa Gempolmanis, Kecamatan Sambeng, dan WR, warga Desa Mantup, Kecamatan Mantup, terpaksa diamankan di Mapolres Lamongan, Jawa Timur. Kedua tersangka ini ditangkap akibat menyimpan sepucuk senjata api laras panjang beserta amunisi aktif. Dari hasil penyidikan yang dilakukan petugas, kedua tersangka ini mengaku senjata tersebut dibeli dari temannya, yang ada di Gresik, seharga Rp 3 juta. Sedangkan amunisinya didapat dari temannya juga yang ikut dalam komunitas olahraga menembak. Kepada polisi, kedua tersangka mengaku tidak berniat menggunakan senjata api rakitan itu untuk tindak pelanggaran hokum, tapi hanya untuk berburu babi hutan. "Penangkapan dua tersangka tersebut dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat/ adanya senjata api laras panjang rakitan," ujar Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung. Petugas langsung menangkap GN dan WR, khawatir senjata tersebut digunakan untuk kejahatan, apalagi senjata api yang dimilikinya tidak berizin alias ilegal. Untuk kepentingan penyidikan,GN dan WR diamankan di Mapolres Lamongan. Mereka terancam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Penggunaan Senjata Api dengan hukuman 20 tahun penjara. Demikian diberitakan pada Fokus, 31 Desember 2019.

  • Lamongan
  • senjata api rakitan
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • kecamatan mantup
  • memiliki senpi ilegal
  • news05:00
    Menkeu Purbaya Rombak Besar-besaran Pejabat Ditjen Pajak, Perintahkan Jangan Takut
    News11 jam yang lalu
  • news03:21
    Emas, Duit hingga Tas Mewah LV, Deretan Barang Pejabat Bea Cukai Tersangka KPK
    News11 jam yang lalu
  • news06:41
    KPK: Pegawai Bea Cukai Tersangka Terima Jatah Rp7 Miliar/Bulan Loloskan Impor Barang KW
    News11 jam yang lalu
  • news04:05
    KPK OTT Hakim PN Depok, Ketua Hingga Juru Sita Diamankan
    News13 jam yang lalu
  • news03:08
    Sangar! Singapura Pamer Wajah Baru Perang Udara
    News13 jam yang lalu
  • news06:26
    KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi di Lingkungan Bea Cukai | Gempa Bumi M 6,4 di Pacitan
    News14 jam yang lalu
  • news05:00
    Gerindra Blak-blakan Banjir Dukungan Parpol, Jokowi Untuk Prabowo 2 Periode: Ini Berawal dari...
    News14 jam yang lalu
  • news02:31
    Menkeu Purbaya Blak-blakan Kasus Korupsi Pejabat Bea Cukai: Saya Akan Dampingi!
    News15 jam yang lalu
  • news01:28
    Cara Kerja AI Hasilkan Video Realistis yang Bisa "Mengecoh" Penontonnya
    News15 jam yang lalu
  • news07:13
    Prabowo Blak-blakan Depan PM Australia Anthony, Singgung Musuh: Kita Tidak Ingin Punya!
    News16 jam yang lalu