Ditinggal Cerai Istri, Ayah di Samarinda Tega Cabuli Putri Kandungnya

Ditinggal Cerai Istri, Ayah di Samarinda Tega Cabuli Putri Kandungnya

Tak bermoral. Itulah kata yang pantas diberikan bagi seorang tersangka di Samarinda, Kalimantan Timur, yang mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun.

Pria 54 tahun ini berdalih melakukan perbuatan bejat tersebut usai bercerai dan ditinggal pergi oleh istrinya yang telah menikah dengan pria lain. 21 kali sudah aksi itu dilakukannya.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Sabtu (21/12/2019), kasus ini terungkap setelah istri pelaku mendapat informasi dari korban. Istri pelaku pun langsung melaporkannya ke polisi.

Sementara, di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, seorang tersangka mencabuli anak tirinya. Aksi jahat itu bahkan telah dilakukan 60 kali sejak korban masih duduk di bangku kelas enam SD hingga kini memasuki jenjang SMP.

Bahkan, tersangka mengancam korban dengan senjata golok jika tak mau melayani nafsu bejatnya.

Dengan alasan tidak tertarik lagi dengan istrinya yang sudah tua, dia melakukan perbuatan cabulnya saat sang istri tak berada di rumah.

Pelaku kini telah ditangkap Polsek Buay Sandang Aji dan jajaran Polres Ogan Komering Ulu Selatan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Ringkasan

Oleh Muhammad Gustirha Yunas pada 21 December 2019, 12:01 WIB

Video Terkait

Spotlights