logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Bekuk Penyelundup 7.040 Baby Lobster

News19 Desember 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 15:56 WIB
Diterbitkan 19 Des 2019, 17:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Upaya penyelundupan baby lobster bernilai miliaran rupiah dari Nusa Tenggara Barat ke berbagai pulau di Indonesia melalui Banyuwangi, berhasil digagalkan Tim Buser Polresta Banyuwangi, Jawa Timur. Polisi mengamankan sedikitnya 7.000 lebih benih lobster dengan berbagai jenis, berikut lima orang tersangka, dua di antaranya adalah pasangan suami istri. Sebanyak 7.040 ekor baby lobster yang akan diselundupkan dari Nusa Tenggara Barat ke berbagai pulau di Indonesia melalui Banyuwangi digagalkan Tim Buser Polresta Banyuwangi. Dari ribuan benih lobster tersebut, terdapat dua jenis lobster yang diamankan, yakni jenis benih lobster pasir, dan benih lobster mutiara. Anakan lobster bernilai miliaran rupiah tersebut dikemas rapi ke wadah plastik dalam kotak styrofoam untuk kemudian diperjualbelikan oleh pelaku. Lima pelaku MS, EN, AW, warga Lampung dan Batang selaku pembeli, Jawa Tengah serta pasangan suami istri SLK, dan SGT warga Banyuwangi. Polisi juga mengamankan kompresor oksigen, dan botol-botol plastik. Untuk mengelabui petugas, transaksi penyelundupan benih lobster dilakukan di sebuah SPBU di Kecamatan Wongsorejo. Ribuan benih yang awalnya diangkut menggunakan truk ini dipindahkan ke sebuah mobil berjenis city car dengan harapan tidak terkena razia petugas kepolisian saat melintas di jalan raya. Berikut seperti diberitakan pada Fokus, 17 Desember 2019. Lima tersangka dijerat Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Larangan Penangkapan atau Pengeluaran Lobster dari Wilayah NKRI. Mereka diancam hukuman penjara maksimal 8 tahun, dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Sementara untuk benih lobster yang diamankan akan kembali dilepasliarkan di perairan Selat Bali.

  • Banyuwangi
  • Baby Lobster
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Lobster Mutiara
  • Penyelundupan Baby Lobster
  • lobster pasir
  • news06:24
    Ekspresi Prabowo Dengar Pemikiran AHY Soal Pemulihan Pasca Bencana di Aceh
    Newssehari yang lalu
  • news15:18
    Purbaya Jengkel Pengusaha Batu Bara Bikin Tekor Negara: Wajar Gak?
    Newssehari yang lalu
  • news15:18
    Pengakuan Purbaya, Tidak Bisa Tidur Jelang Tahun Baru 2026 Gara-Gara ini: Baru Tahu Saya ...
    Newssehari yang lalu
  • news12:54
    Prabowo Heran Datang ke Lokasi Bencana Sumatera-Aceh Dinyinyiri: Dicari Kesalahannya Juga
    Newssehari yang lalu
  • news07:55
    Prabowo Blak-Blakan Swasta Tertarik Beli Lumpur Bekas Banjir: Monggo, Gubernur Jadi Semangat
    Newssehari yang lalu
  • news07:07
    Momen Tak Terduga, Menko AHY Colek Gubernur Mualem Ajak Salaman
    Newssehari yang lalu
  • news04:46
    Kejutan Super Flu Masuk Indonesia, Kemenkes Blak-blakan Gejala Saat Terkena dan Pencegahannya
    Newssehari yang lalu
  • news14:23
    Curhat Purbaya Kena Protes Gara-Gara Coretax: Lu Bisa Masuk Enggak?
    Newssehari yang lalu
  • news06:21
    Prabowo Cek Langsung Rumah Hunian Danantara di Aceh Tamiang, Ditemani AHY dan Mualem
    Newssehari yang lalu
  • news06:28
    Wanita Nangis Coba Peluk Prabowo di Aceh Tamiang, Paspampres Sigap Mengadang
    News2 hari yang lalu