logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Bekuk Penyelundup 7.040 Baby Lobster

News19 Desember 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 15:56 WIB
Diterbitkan 19 Des 2019, 17:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Upaya penyelundupan baby lobster bernilai miliaran rupiah dari Nusa Tenggara Barat ke berbagai pulau di Indonesia melalui Banyuwangi, berhasil digagalkan Tim Buser Polresta Banyuwangi, Jawa Timur. Polisi mengamankan sedikitnya 7.000 lebih benih lobster dengan berbagai jenis, berikut lima orang tersangka, dua di antaranya adalah pasangan suami istri. Sebanyak 7.040 ekor baby lobster yang akan diselundupkan dari Nusa Tenggara Barat ke berbagai pulau di Indonesia melalui Banyuwangi digagalkan Tim Buser Polresta Banyuwangi. Dari ribuan benih lobster tersebut, terdapat dua jenis lobster yang diamankan, yakni jenis benih lobster pasir, dan benih lobster mutiara. Anakan lobster bernilai miliaran rupiah tersebut dikemas rapi ke wadah plastik dalam kotak styrofoam untuk kemudian diperjualbelikan oleh pelaku. Lima pelaku MS, EN, AW, warga Lampung dan Batang selaku pembeli, Jawa Tengah serta pasangan suami istri SLK, dan SGT warga Banyuwangi. Polisi juga mengamankan kompresor oksigen, dan botol-botol plastik. Untuk mengelabui petugas, transaksi penyelundupan benih lobster dilakukan di sebuah SPBU di Kecamatan Wongsorejo. Ribuan benih yang awalnya diangkut menggunakan truk ini dipindahkan ke sebuah mobil berjenis city car dengan harapan tidak terkena razia petugas kepolisian saat melintas di jalan raya. Berikut seperti diberitakan pada Fokus, 17 Desember 2019. Lima tersangka dijerat Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Larangan Penangkapan atau Pengeluaran Lobster dari Wilayah NKRI. Mereka diancam hukuman penjara maksimal 8 tahun, dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Sementara untuk benih lobster yang diamankan akan kembali dilepasliarkan di perairan Selat Bali.

  • Banyuwangi
  • Baby Lobster
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Lobster Mutiara
  • Penyelundupan Baby Lobster
  • lobster pasir
  • news05:00
    Menkeu Purbaya Rombak Besar-besaran Pejabat Ditjen Pajak, Perintahkan Jangan Takut
    News14 jam yang lalu
  • news03:21
    Emas, Duit hingga Tas Mewah LV, Deretan Barang Pejabat Bea Cukai Tersangka KPK
    News14 jam yang lalu
  • news06:41
    KPK: Pegawai Bea Cukai Tersangka Terima Jatah Rp7 Miliar/Bulan Loloskan Impor Barang KW
    News14 jam yang lalu
  • news04:05
    KPK OTT Hakim PN Depok, Ketua Hingga Juru Sita Diamankan
    News16 jam yang lalu
  • news03:08
    Sangar! Singapura Pamer Wajah Baru Perang Udara
    News16 jam yang lalu
  • news06:26
    KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi di Lingkungan Bea Cukai | Gempa Bumi M 6,4 di Pacitan
    News17 jam yang lalu
  • news05:00
    Gerindra Blak-blakan Banjir Dukungan Parpol, Jokowi Untuk Prabowo 2 Periode: Ini Berawal dari...
    News18 jam yang lalu
  • news02:31
    Menkeu Purbaya Blak-blakan Kasus Korupsi Pejabat Bea Cukai: Saya Akan Dampingi!
    News18 jam yang lalu
  • news01:28
    Cara Kerja AI Hasilkan Video Realistis yang Bisa "Mengecoh" Penontonnya
    News18 jam yang lalu
  • news07:13
    Prabowo Blak-blakan Depan PM Australia Anthony, Singgung Musuh: Kita Tidak Ingin Punya!
    News19 jam yang lalu