logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Tangkap Kakek Pengedar Uang Palsu Puluhan Juta di Malang

News22 November 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 21 Sep 2025, 18:02 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2019, 01:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Satuan Reskrim Malang, Jawa Timur meringkus seorang pria berusia 64 tahun, pelaku pengedar uang palsu (upal) lintas provinsi. Pelaku merupakan residivis yang pernah ditahan dalam kasus serupa pada 2012. Pelaku ditangkap polisi di sebuah SPBU di Kabupaten Malang dan berhasil menyita uang palsu senilai Rp 20 juta lebih. Tersangka SR, kakek berusia 64 tahun, warga Rembang, Jawa Tengah, ditangkap beserta barang bukti berupa uang palsu, sebanyak Rp 20 juta terdiri dari pecahan 100 ribuan dan 50 ribuan. Berdasarkan hasil pengakuan pelaku, uang palsu tersebut dibeli dari seseorang di Bekasi, Jawa Barat yang saat ini sedang diburu polisi, seharga Rp 5 juta uang asli. Berikut seperti diberitakan Liputan6, 20 November 2019. Pelaku ditangkap petugas di sebuah SPBU, di daerah Kepanjen, Kabupaten Malang, setelah tiga hari dilakukan pengintaian. Uang palsu ini rencana akan dijual oleh pelaku kepada seorang pemesan. Pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa, dan pernah dipenjara pada tahun 2012. "Dari pelaku kami mengamankan sebuah tas yang ditaruh di motornya, berisikan sejumlah mata uang palsu, senilai Rp 20.800.000, dari hasil penyidikan, kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan membeli barang itu dari daerah Bekasi, kemudian yang bersangkutan mentransfer sebesar Rp. 5 juta dan setelah approve yang bersangkutan mengambil uang palsu," kata AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Kasatreskrim Polres Malang. Selain uang palsu, polisi juga berhasil menyita sebuah alat ultraviolet yang berfungsi untuk mendeteksi keaslian uang, sebuah tas dan 1 unit sepeda motor. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 Ayat 2, juncto Pasal 26 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, Tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

  • Uang Palsu
  • malang
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • pengedar uang palsu
  • kakek pengedar upal
  • kepanjen
  • news06:20
    Iran Siaga Penuh dan Ancam Amerika Serikat | Banjir Kepung Pandeglang
    News2 hari yang lalu
  • news05:27
    Tatapan Bang Yos Lihat Tiang Monorel Dibongkar | Purbaya Mutasi Buang Pegawai Pajak ke Pelosok
    News3 hari yang lalu
  • news09:07
    Permohonan Anak Jurnalis ke Hakim MK Sidang Gugatan UU TNI: Api Telah Renggut Keluarga Saya
    News3 hari yang lalu
  • news08:52
    Tangis Anak Jurnalis Sidang Uji Materi UU TNI di MK, Curhat Sang Ayah Tewas Dihabisi
    News3 hari yang lalu
  • news08:07
    Geram DPR Gerindra Serukan Lawan Oknum Aparat TNI-Polri: Mari Kita Keroyok Sama-Sama!
    News3 hari yang lalu
  • news01:49
    Bahlil Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Akademisi: Kampus Bisa Terima Manfaat Pengelolaan Tambang
    News3 hari yang lalu
  • news09:46
    [Full] Isi Pertemuan Prabowo & 1.200 Akademisi di Istana, Rektor-Guru Besar Ada Permintaan Khusus
    News3 hari yang lalu
  • news09:30
    Rieke Oneng Ungkit Kisah Pilu Aurelie di Rapat DPR, Desak Pelaku Dihukum Setimpal
    News3 hari yang lalu
  • news03:16
    Pilu Tangis Laras Faizati Usai Divonis Salah Tanpa Dibui: Saya Pulang, Tapi Keadilan..
    News3 hari yang lalu
  • news04:36
    Langka, Ajang Amal Kumpulkan Mobil Super Mewah!
    News3 hari yang lalu