logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polsek Sukomanunggal Surabaya Bekuk Kawanan Begal Perampas HP

News14 November 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 19 Sep 2025, 18:31 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2019, 20:30 WIB
Copy Link
Batalkan

Pelaku perampasan telepon genggam yang berjumlah 4 orang, 3 di antaranya masih di bawah umur dibekuk aparat Polsek Sukomanunggal Surabaya. Karena nekat merampas telepon genggam milik korban pengendara motor. NA (15), AF (17) dan SA (18), warga Dukuh Pakis Surabaya, dan AJ (35), asal Desa Sukosewu Bojonegoro digelandang aparat Polsek Sukomanunggal Surabaya, karena merampas telepon genggam di kawasan Sukomanunggal Jaya Asri Surabaya. Modusnya, mereka berkeliling menggunakan sepeda motor mencari sasaran. Saat ada korban mengendarai motor sendirian, para pelaku menghentikan dan memukuli korban dengan dalih dituduh menabrak temannya. Selanjutnya salah satu pelaku merampas telepon genggam korban dan langsung kabur. Kawanan begal ini mengaku telah beraksi beberapa kali dan hasil kejahatannya untuk pesta miras dan berfoya-foya, terungkapnya kasus ini, setelah korban melapor ke Polsek Sukomanunggal Surabaya, kemudian dilakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku. Kawanan pelaku dikenal sadis dan tidak segan menganiaya korban jika melawan atau tidak menyerahkan barang berharga miliknya. Berikut seperti dilansir Liputan6, 12 November 2019. Kini polisi masih mengejar rekan pelaku yang kabur ke luar kota. Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit telepon genggam hasil kejahatan. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365, Tentang Pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

  • Surabaya
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • pasal 365 kuhp
  • begal perampas hp
  • desa sukosewu bojonegoro
  • begal di bawah umur
  • news05:00
    Menkeu Purbaya Rombak Besar-besaran Pejabat Ditjen Pajak, Perintahkan Jangan Takut
    Newssehari yang lalu
  • news03:21
    Emas, Duit hingga Tas Mewah LV, Deretan Barang Pejabat Bea Cukai Tersangka KPK
    Newssehari yang lalu
  • news06:41
    KPK: Pegawai Bea Cukai Tersangka Terima Jatah Rp7 Miliar/Bulan Loloskan Impor Barang KW
    Newssehari yang lalu
  • news04:05
    KPK OTT Hakim PN Depok, Ketua Hingga Juru Sita Diamankan
    Newssehari yang lalu
  • news03:08
    Sangar! Singapura Pamer Wajah Baru Perang Udara
    Newssehari yang lalu
  • news06:26
    KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi di Lingkungan Bea Cukai | Gempa Bumi M 6,4 di Pacitan
    Newssehari yang lalu
  • news05:00
    Gerindra Blak-blakan Banjir Dukungan Parpol, Jokowi Untuk Prabowo 2 Periode: Ini Berawal dari...
    Newssehari yang lalu
  • news02:31
    Menkeu Purbaya Blak-blakan Kasus Korupsi Pejabat Bea Cukai: Saya Akan Dampingi!
    Newssehari yang lalu
  • news01:28
    Cara Kerja AI Hasilkan Video Realistis yang Bisa "Mengecoh" Penontonnya
    Newssehari yang lalu
  • news07:13
    Prabowo Blak-blakan Depan PM Australia Anthony, Singgung Musuh: Kita Tidak Ingin Punya!
    Newssehari yang lalu