logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Bangunan SDN Gentong Pasuruan Tak Sesuai Spesifikasi

News14 November 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 20 Sep 2025, 13:28 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2019, 15:22 WIB
Copy Link
Batalkan

Kepolisian Daerah Jawa Timur, Senin pagi, merilis 2 orang tersangka ambruknya bangunan SDN Gentong, Kota Pasuruan, Jawa Timur. Masing-masing berinisial DM sebagai kontraktor pelaksana dan tersangka SE mandor bangunan. Dari hasil pemeriksaan Labfor Polda Jatim, diketahui penyebab utama ambruknya gedung sekolah yang dibangun 2012 tersebut karena mutu bangunan yang tidak sesuai spesifikasi, yaitu bahan baku bangunan pasir yang seharusnya menggunakan pasir Lumajang, oleh tersangka diganti dengan pasir biasa. Selain itu, tulang besi beton yang seharusnya diisi dengan 4 besi, oleh kedua tersangka hanya diisi dengan 3 tulang besi saja. Dan yang memprihatinkan, besi yang menjadi tulang beton yang semestinya berukuran 12 mm diganti dengan besi ukuran 8 mm, atau yang lazim disebut besi banci. Sementara itu, untuk mengetahui kekuatan beton bangunan SDN Gentong yang ambruk, pihak Labfor Polda Jatim langsung melakukan pengujian dengan menggunakan alat hammer test, terbukti, kekuatan beton dibawah standar yang ditentukan. Dan yang memprihatinkan, kedua tersangka ternyata sama sekali tidak memiliki latar belakang tehnik bangunan. Akibat peristiwa ambruknya bangunan SDN Gentong Pasuruan tersebut, kedua tersangka yang ditahan di Mapolda Jatim tersebut, dijerat dengan Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP, Tentang Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian, dan diancam dengan hukuman penjara 5 tahun. Demikian dilansir Liputan6, (12/11/2019).

  • Surabaya
  • Polda Jatim
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • sdn gentong
  • Labfor Polda Jatim
  • kontraktor penggarap renovasi
  • pasir Lumajang
  • besi banci
  • hammer test
  • news07:47
    Pilu di Aceh, Warga Makan Pakai Air Banjir
    News4 jam yang lalu
  • news05:50
    Korban Banjir Sumatera Histeris Depan Presiden Prabowo
    News8 jam yang lalu
  • news35:40
    Sederet Cara Pemprov Jakarta Antisipasi Pohon Tumbang, Sampai Pakai Alat Canggih
    News3 hari yang lalu
  • news06:01
    Air Surut Perlihatkan Kerusakan Parah Usai Banjir di Padang, Sumatera
    News3 hari yang lalu
  • news05:05
    Tim Penyelamat Berpacu Selamatkan Wilayah Terisolasi Akibat Banjir Sumatra
    News3 hari yang lalu
  • news05:38
    Eksekutif China Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif di Cikande
    News3 hari yang lalu
  • news03:31
    Petani Sumatera Terpuruk Akibat Banjir dan Longsor
    News3 hari yang lalu
  • news08:08
    Komisi IV PKS Emosi Singgung Menteri Mundur Depan Raja Juli Usai Banjir Sumatera
    News3 hari yang lalu
  • news05:18
    Banjir Sumatera Kini Renggut Lebih dari 800 Jiwa | Kota di Ukraina Nyaris Dikepung Rusia
    News3 hari yang lalu
  • news06:25
    Komisi IV Tunjuk-Tunjuk Semprot Menteri Raja Soal Banjir Sumatera: Kemana Saja Selama ini!
    News4 hari yang lalu