logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Bangunan SDN Gentong Pasuruan Tak Sesuai Spesifikasi

News14 November 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 20 Sep 2025, 13:28 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2019, 15:22 WIB
Copy Link
Batalkan

Kepolisian Daerah Jawa Timur, Senin pagi, merilis 2 orang tersangka ambruknya bangunan SDN Gentong, Kota Pasuruan, Jawa Timur. Masing-masing berinisial DM sebagai kontraktor pelaksana dan tersangka SE mandor bangunan. Dari hasil pemeriksaan Labfor Polda Jatim, diketahui penyebab utama ambruknya gedung sekolah yang dibangun 2012 tersebut karena mutu bangunan yang tidak sesuai spesifikasi, yaitu bahan baku bangunan pasir yang seharusnya menggunakan pasir Lumajang, oleh tersangka diganti dengan pasir biasa. Selain itu, tulang besi beton yang seharusnya diisi dengan 4 besi, oleh kedua tersangka hanya diisi dengan 3 tulang besi saja. Dan yang memprihatinkan, besi yang menjadi tulang beton yang semestinya berukuran 12 mm diganti dengan besi ukuran 8 mm, atau yang lazim disebut besi banci. Sementara itu, untuk mengetahui kekuatan beton bangunan SDN Gentong yang ambruk, pihak Labfor Polda Jatim langsung melakukan pengujian dengan menggunakan alat hammer test, terbukti, kekuatan beton dibawah standar yang ditentukan. Dan yang memprihatinkan, kedua tersangka ternyata sama sekali tidak memiliki latar belakang tehnik bangunan. Akibat peristiwa ambruknya bangunan SDN Gentong Pasuruan tersebut, kedua tersangka yang ditahan di Mapolda Jatim tersebut, dijerat dengan Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP, Tentang Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian, dan diancam dengan hukuman penjara 5 tahun. Demikian dilansir Liputan6, (12/11/2019).

  • Surabaya
  • Polda Jatim
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • sdn gentong
  • Labfor Polda Jatim
  • kontraktor penggarap renovasi
  • pasir Lumajang
  • besi banci
  • hammer test
  • news04:00
    Menkes Respons Super Flu Varian K, Minta Masyarakat Waspada & Tak Panik
    News11 jam yang lalu
  • news47:43
    Prabowo Blak-blakan Gara-Gara Sosok ini, Dia Jadi Jenderal: Karena itu Sekarang...
    News11 jam yang lalu
  • news07:26
    Kelakar Prabowo Pecah Bikin Zulkas & Amran Ngakak: Kalian Menteri Diangkat Untuk Dihujat
    News11 jam yang lalu
  • news05:50
    Pecah Kelakar Prabowo Roasting Mentan Amran: Kulit Hitam, Malam Hanya Gigi yang Kelihatan
    News12 jam yang lalu
  • news06:59
    Depan Dedi Mulyadi, Amran Panik Salah Sebut Gubenur Jabar: Ada Pak Ridwan Kamil, Eh!
    News12 jam yang lalu
  • news07:10
    Prabowo Curiga Banyak Elit Nyinyir & Hujat Pemerintah di Medsos: Jangan-Jangan Mereka Dibayar
    News12 jam yang lalu
  • news10:29
    Geleng-Geleng Prabowo 1 Tahun Jadi Presiden Akui Sering Mau Disogok: Saya Gak Ikut!
    News12 jam yang lalu
  • news08:31
    Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa ke Mentan, Jenderal TNI hingga Petani saat Panen Raya 2026
    News13 jam yang lalu
  • news21:41
    Prabowo Ngakak Sampai Balik Badan Lihat Kasad Hingga Kasal Diroasting Amran: Padahal Belum Jelas
    News14 jam yang lalu
  • news21:44
    [FULL] Emosi! Amran Blak-blakan Depan Prabowo: 11 Dirjen Saya Copot Satu Hari, itu Setara Bintang 3
    News14 jam yang lalu