logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Bangunan SDN Gentong Pasuruan Tak Sesuai Spesifikasi

News14 November 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 20 Sep 2025, 13:28 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2019, 15:22 WIB
Copy Link
Batalkan

Kepolisian Daerah Jawa Timur, Senin pagi, merilis 2 orang tersangka ambruknya bangunan SDN Gentong, Kota Pasuruan, Jawa Timur. Masing-masing berinisial DM sebagai kontraktor pelaksana dan tersangka SE mandor bangunan. Dari hasil pemeriksaan Labfor Polda Jatim, diketahui penyebab utama ambruknya gedung sekolah yang dibangun 2012 tersebut karena mutu bangunan yang tidak sesuai spesifikasi, yaitu bahan baku bangunan pasir yang seharusnya menggunakan pasir Lumajang, oleh tersangka diganti dengan pasir biasa. Selain itu, tulang besi beton yang seharusnya diisi dengan 4 besi, oleh kedua tersangka hanya diisi dengan 3 tulang besi saja. Dan yang memprihatinkan, besi yang menjadi tulang beton yang semestinya berukuran 12 mm diganti dengan besi ukuran 8 mm, atau yang lazim disebut besi banci. Sementara itu, untuk mengetahui kekuatan beton bangunan SDN Gentong yang ambruk, pihak Labfor Polda Jatim langsung melakukan pengujian dengan menggunakan alat hammer test, terbukti, kekuatan beton dibawah standar yang ditentukan. Dan yang memprihatinkan, kedua tersangka ternyata sama sekali tidak memiliki latar belakang tehnik bangunan. Akibat peristiwa ambruknya bangunan SDN Gentong Pasuruan tersebut, kedua tersangka yang ditahan di Mapolda Jatim tersebut, dijerat dengan Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP, Tentang Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian, dan diancam dengan hukuman penjara 5 tahun. Demikian dilansir Liputan6, (12/11/2019).

  • Surabaya
  • Polda Jatim
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • sdn gentong
  • Labfor Polda Jatim
  • kontraktor penggarap renovasi
  • pasir Lumajang
  • besi banci
  • hammer test
  • news05:00
    Menkeu Purbaya Rombak Besar-besaran Pejabat Ditjen Pajak, Perintahkan Jangan Takut
    Newssehari yang lalu
  • news03:21
    Emas, Duit hingga Tas Mewah LV, Deretan Barang Pejabat Bea Cukai Tersangka KPK
    Newssehari yang lalu
  • news06:41
    KPK: Pegawai Bea Cukai Tersangka Terima Jatah Rp7 Miliar/Bulan Loloskan Impor Barang KW
    Newssehari yang lalu
  • news04:05
    KPK OTT Hakim PN Depok, Ketua Hingga Juru Sita Diamankan
    Newssehari yang lalu
  • news03:08
    Sangar! Singapura Pamer Wajah Baru Perang Udara
    Newssehari yang lalu
  • news06:26
    KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi di Lingkungan Bea Cukai | Gempa Bumi M 6,4 di Pacitan
    Newssehari yang lalu
  • news05:00
    Gerindra Blak-blakan Banjir Dukungan Parpol, Jokowi Untuk Prabowo 2 Periode: Ini Berawal dari...
    Newssehari yang lalu
  • news02:31
    Menkeu Purbaya Blak-blakan Kasus Korupsi Pejabat Bea Cukai: Saya Akan Dampingi!
    Newssehari yang lalu
  • news01:28
    Cara Kerja AI Hasilkan Video Realistis yang Bisa "Mengecoh" Penontonnya
    Newssehari yang lalu
  • news07:13
    Prabowo Blak-blakan Depan PM Australia Anthony, Singgung Musuh: Kita Tidak Ingin Punya!
    Newssehari yang lalu