logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polrestabes Surabaya Amankan Sindikat Penipuan Menyamar Pengusaha Sawit

News8 November 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 05:39 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2019, 08:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Empat pelaku penipuan dan pencurian lewat ATM, asal Sulawesi Selatan dibekuk aparat Polrestabes Surabaya. Modusnya, tersangka mengaku sebagai pengusaha kelapa sawit asal Brunei Darussalam, dan menawarkan kerja sama dengan sistem bagi hasil. Syaratnya, korban mau meminjamkan ATM-nya, sehingga pelaku dengan mudah menguras isi ATM korban. Empat pelaku adalah NS (56), RZ (41), YM (45), serta HN (35), keempatnya berasal dari Sulawesi Selatan, namun mengaku pengusaha kelapa sawit asal Brunei Darussalam. Mereka diringkus di sebuah tempat hiburan di Malang. Modus para pelaku adalah mengajak korban yang sebelumnya diketahui mengambil uang di ATM. Para pelaku mengajak korban berbisnis kelapa sawit, dengan keuntungan bagi hasil. Pembicaraan pelaku dan korban ini, terekam kamera CCTV minimarket tersebut. Korban semakin yakin dengan pelaku, karena mereka menunjukkan saldo fiktif sebuah ATM pelaku, yang mencapai Rp 1 miliar. Namun setelah itu, pelaku mengelabui korban, hingga bisa tahu nomor pin, dan meminjam ATM korban. Dari situlah, uang korban bisa dikuras hingga Rp 60 juta. Berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV, pelaku akhirnya bisa diringkus. Kepada polisi, mereka mengaku uang hasil kejahatan dibagi, dan sisanya untuk berfoya-foya. Demikian diberitakan program Liputan6, 6 November 2019. Meski mengaku baru sekali melakukan modus penipuan ini, polisi terus mengembangkan penyelidikan, untuk mengungkap kasus serupa yang dilakukan pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 378 juncto Pasal 362 KUHP, Tentang Penipuan dan Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana lebih dari 9 tahun penjara.

  • Surabaya
  • Kelapa Sawit
  • Brunei Darussalam
  • ATM
  • pengusaha kelapa sawit
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • penipuan dan pencurian
  • news05:00
    Menkeu Purbaya Rombak Besar-besaran Pejabat Ditjen Pajak, Perintahkan Jangan Takut
    Newssehari yang lalu
  • news03:21
    Emas, Duit hingga Tas Mewah LV, Deretan Barang Pejabat Bea Cukai Tersangka KPK
    Newssehari yang lalu
  • news06:41
    KPK: Pegawai Bea Cukai Tersangka Terima Jatah Rp7 Miliar/Bulan Loloskan Impor Barang KW
    Newssehari yang lalu
  • news04:05
    KPK OTT Hakim PN Depok, Ketua Hingga Juru Sita Diamankan
    Newssehari yang lalu
  • news03:08
    Sangar! Singapura Pamer Wajah Baru Perang Udara
    Newssehari yang lalu
  • news06:26
    KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi di Lingkungan Bea Cukai | Gempa Bumi M 6,4 di Pacitan
    Newssehari yang lalu
  • news05:00
    Gerindra Blak-blakan Banjir Dukungan Parpol, Jokowi Untuk Prabowo 2 Periode: Ini Berawal dari...
    Newssehari yang lalu
  • news02:31
    Menkeu Purbaya Blak-blakan Kasus Korupsi Pejabat Bea Cukai: Saya Akan Dampingi!
    Newssehari yang lalu
  • news01:28
    Cara Kerja AI Hasilkan Video Realistis yang Bisa "Mengecoh" Penontonnya
    Newssehari yang lalu
  • news07:13
    Prabowo Blak-blakan Depan PM Australia Anthony, Singgung Musuh: Kita Tidak Ingin Punya!
    Newssehari yang lalu