logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polrestabes Surabaya Amankan Sindikat Penipuan Menyamar Pengusaha Sawit

News8 November 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 05:39 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2019, 08:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Empat pelaku penipuan dan pencurian lewat ATM, asal Sulawesi Selatan dibekuk aparat Polrestabes Surabaya. Modusnya, tersangka mengaku sebagai pengusaha kelapa sawit asal Brunei Darussalam, dan menawarkan kerja sama dengan sistem bagi hasil. Syaratnya, korban mau meminjamkan ATM-nya, sehingga pelaku dengan mudah menguras isi ATM korban. Empat pelaku adalah NS (56), RZ (41), YM (45), serta HN (35), keempatnya berasal dari Sulawesi Selatan, namun mengaku pengusaha kelapa sawit asal Brunei Darussalam. Mereka diringkus di sebuah tempat hiburan di Malang. Modus para pelaku adalah mengajak korban yang sebelumnya diketahui mengambil uang di ATM. Para pelaku mengajak korban berbisnis kelapa sawit, dengan keuntungan bagi hasil. Pembicaraan pelaku dan korban ini, terekam kamera CCTV minimarket tersebut. Korban semakin yakin dengan pelaku, karena mereka menunjukkan saldo fiktif sebuah ATM pelaku, yang mencapai Rp 1 miliar. Namun setelah itu, pelaku mengelabui korban, hingga bisa tahu nomor pin, dan meminjam ATM korban. Dari situlah, uang korban bisa dikuras hingga Rp 60 juta. Berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV, pelaku akhirnya bisa diringkus. Kepada polisi, mereka mengaku uang hasil kejahatan dibagi, dan sisanya untuk berfoya-foya. Demikian diberitakan program Liputan6, 6 November 2019. Meski mengaku baru sekali melakukan modus penipuan ini, polisi terus mengembangkan penyelidikan, untuk mengungkap kasus serupa yang dilakukan pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 378 juncto Pasal 362 KUHP, Tentang Penipuan dan Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana lebih dari 9 tahun penjara.

  • Surabaya
  • Kelapa Sawit
  • Brunei Darussalam
  • ATM
  • pengusaha kelapa sawit
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • penipuan dan pencurian
  • news35:40
    Sederet Cara Pemprov Jakarta Antisipasi Pohon Tumbang, Sampai Pakai Alat Canggih
    Newssehari yang lalu
  • news06:01
    Air Surut Perlihatkan Kerusakan Parah Usai Banjir di Padang, Sumatera
    Newssehari yang lalu
  • news05:05
    Tim Penyelamat Berpacu Selamatkan Wilayah Terisolasi Akibat Banjir Sumatra
    Newssehari yang lalu
  • news05:38
    Eksekutif China Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif di Cikande
    Newssehari yang lalu
  • news03:31
    Petani Sumatera Terpuruk Akibat Banjir dan Longsor
    Newssehari yang lalu
  • news08:08
    Komisi IV PKS Emosi Singgung Menteri Mundur Depan Raja Juli Usai Banjir Sumatera
    Newssehari yang lalu
  • news05:18
    Banjir Sumatera Kini Renggut Lebih dari 800 Jiwa | Kota di Ukraina Nyaris Dikepung Rusia
    Newssehari yang lalu
  • news06:25
    Komisi IV Tunjuk-Tunjuk Semprot Menteri Raja Soal Banjir Sumatera: Kemana Saja Selama ini!
    News2 hari yang lalu
  • news06:03
    PKB di DPR Keras Kritik Purbaya Imbas Potong TKD Kaltim 73% sampai Teriak "Gak Adil!"
    News2 hari yang lalu
  • news05:34
    Jenderal Rikwanto DPR Buka-bukaan 'Harta Karun' Jadi Incaran Mafia Hukum di Pengadilan
    News2 hari yang lalu