logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: 2 Perempuan Asal Sulawesi Disandera di Jember karena Utang Piutang

News7 November 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 08:41 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2019, 06:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Polisi akhirnya mengevakuasi Erfawati warga Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara Kota Palu, Sulawesi Tengah ke Mapolres Jember, bersama dengan seorang sepupunya, wanita paruh baya ini baru saja diselamatkan polisi, setelah disandera di sebuah rumah, di Desa Mangaran, Kecamatan Jenggawah, Jember sejak 28 Oktober lalu. Selain dua wanita itu, polisi juga membawa dua pria yakni Karnawi, warga Kecamatan Kalisat Jember, dan Ali pemilik rumah tempat penyanderaan. Kedua pria ini diduga menyandera kedua korban, sebelum akhirnya polisi mengevakuasi korban ke Mapolres. Berikut ditayangkan pada program Fokus, 5 November 2019, aksi penyanderaan ini bermula dari kasus hutang piutang antara korban dengan Karnawi, sejak 2016 yang lalu. Korban terlilit hutang, jual beli beras senilai Rp. 330 juta kepada Karnawi yang saat itu merantau ke Palu. Namun, korban ternyata hanya mampu membayar Rp. 100 juta dan sisanya belum terbayar hingga saat ini. Kesal hutangnya tidak segera dilunasi, Karnawi mengancam melaporkannya ke polisi, korban yang takut memilih menemui Karnawi ke Jember untuk menyelesaikan hutangnya. Setelah sampai di Jember ternyata Erfawati dan sepupunya malah disandera di rumah Ali. Lantaran masih belum juga bisa menyelesaikan sisa hutangnya. "Di mana untuk Ibu Erfawati dan rekannya ada di rumahnya Bapak Mat Ali, dan setelah kami lakukan interogasi awal berkaitan dengan utang piutang, dimana utang piutang ini kerjasama karena beras, yaitu untuk korban gempa tsunami yang ada di Palu yaitu mengambil beras di Tolai yaitu di daerah Parimo dijual di Palu Utara, namun pada saat berjalannya waktu, para pengungsi tidak mendapatkan jatah beras, akhirnya beras dijual dengan harga murah," kata AKBP Alfian Nurrizal, Kapolres Jember. Kasus penyanderaan ini masih ditangani Tim Penyidik Polres Jember, polisi juga mengamankan barang bukti, diantaranya sejumlah telepon seluler, serta mobil sedan milik Karnawi yang digunakan untuk menjemput kedua korban dari Bandara.

  • Jember
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Polres Jember
  • mamboro barat
  • wanita disandera
  • kasus utang piutang
  • jual beli beras
  • news07:13
    Hormat Prabowo Bangga Jaksa Agung Sangar Sikat Habis Penjahat
    News3 hari yang lalu
  • news08:16
    Keras Prabowo Sikat 20 Perusahaan Sawit Nakal Bikin 100 Ribu Rakya Sengsara
    News3 hari yang lalu
  • news07:12
    Jet Pribadi Jatuh dan Tewaskan Panglima Militer Libya | Pos Nataru di Banyuwangi Tampil Unik
    News3 hari yang lalu
  • news02:55
    UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta
    News3 hari yang lalu
  • news02:54
    Kejutan! Pramono Umumkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Menjadi Rp5,729 Juta
    News3 hari yang lalu
  • news08:22
    Prabowo Tak Peduli Sering Ditertawai Bicara Kekuatan Asing Ganggu Indonesia
    News3 hari yang lalu
  • news24:22
    Berapi-api Prabowo Tunjuk-Tunjuk Depan Tumpukan Uang Triliunan: Saya Akan Mati!
    News3 hari yang lalu
  • news09:56
    Jaksa Agung Depan Prabowo Bongkar Pelaku Penyebab Banjir Sumatera
    News3 hari yang lalu
  • news01:27
    Uang Sitaan Rp6,62 Triliun Kerja Satgas PKH Kejagung Diserahkan ke Presiden Prabowo
    News3 hari yang lalu
  • news14:34
    Rais Aam PBNU Buka Suara Soal Pemberhentian Ketum PBNU
    News3 hari yang lalu